Ikuti Kami

Berita

Ajak Pemilu Jurdil, Gusdurian Gelar Seminar Indonesia Rumah Bersama

Seminar Indonesia Rumah Bersama
Seminar Indonesia Rumah Bersama GUSDURian (Foto: Suci Amalia/bincangmuslimah.com)

BincangMuslimah.Com – Dengan mengangkat tema “Menuju Pemilu Jujur, Adil dan Bermartabat”, Sekretariat Nasional Jaringan GUSDURian bersama Koordinator GUSDURian Wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten menggelar Seminar Indonesia Rumah Bersama di Aula PUSDIKLAT Kementerian Agama, Tangerang Selatan, Sabtu (13/1/2024). 

“Sebentar lagi kita akan Pemilu. Kita tentu saja kalau kita mengambil bagian dari proses itu artinya tentu saja selain kita menggunakan hak pilih, kita juga berperang di dalam mengawal, di dalam memastikan agar Pemilu ini betul-betul berjalan jujur berjalan adil dan bermartabat,” ucap Azhari, Koordinator Gusdurian Wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Koordinator Gardu.net Jay Akhmad, Koalisi Masyarakat Sipil Kawan Demokrasi Julius Ibrani, Dewan Pengarah Gardu Pemilu Anita Wahid, dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mustafa A. Said.

Membuka sesi seminar, Julius Ibrani mengkritisi demokrasi Indonesia. Menurutnya, banyak orang yang ketakutan untuk mengekspresikan gagasan dan kritikannya terhadap kebijakan pemerintah karena adanya kriminalisasi yang akan diterima.

“Kita harus sadari bahwa pendidikan politik di Indonesia itu haram. Setiap orang yang memiliki ekspresi politik, baik berupa gagasan atau kekritisan pasti dia dikriminalisasi,” ucapnya. 

Sementara itu, Anita Wahid menyoroti kesalahpahaman makna demokrasi oleh masyarakat Indonesia. Banyak yang beranggapan bahwa demokrasi terbatas pada suara terbanyak, dengan mengenyampingkan suara-suara minoritas. 

“Betul bahwa demokrasi adalah dari rakyat. Itu asasnya. Tetapi ketika demokrasi disamakan dengan suara terbanyak, bahayanya adalah akan ada kerusakan sistem yang bisa diterobos oleh suara terbanyak,” ujar anak ketiga Gus Dur ini. 

Lebih lanjut, Anita Wahid juga menjelaskan, memiliki pemahaman seperti ini akan menyebabkan terabaikannya hak-hak kelompok minoritas dan terpengaruhnya masyarakat oleh propaganda komputasi, aktor anti-demokrasi untuk mengganggu proses demokrasi terus berkembang 

Baca Juga:  Konferensi Internasional Moderasi Beragama, Alissa Wahid: Moderasi Beragama Ada untuk Inklusifitas

“Efeknya adalah kelompok minoritas akan selalu tertinggal, tidak pernah didengar. Suaranya kan tidak mayoritas. Suara minoritas tidak akan dipenuhi kebutuhannya. Selain itu, kita akan sangat mudah dipengaruhi computational propaganda, dengan embel-embel ini kan suara rakyat,” tambahnya.  

Menutup sesi seminar, Koordinator Gardu.net Jay Akhmad mengajak masyarakat untuk terus mengawal demokrasi di Indonesia. Tak hanya ketika pemilu berlangsung, namun pengawalan ini juga berlanjut setelahnya.

“Masyarakat sipil bertugas untuk mengawal demokrasi, bukan paslon tertentu. Bagaimana kemenangan demokrasi bukan kemenangan paslon A,B, C, tetapi kemenangan rakyat atas partisipasi dari pra sampai pasca pemilu,”  pungkasnya

Rekomendasi

Majelis Taklim Indonesia Majelis Taklim Indonesia

Majelis Taklim Indonesia Serukan 6 Poin Moral Terkait Pemilu

Hukum Buzzer Politik Islam Hukum Buzzer Politik Islam

Hukum Buzzer Politik dalam Islam

istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam? istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Money Politic Menurut Hukum Islam

KUPI Maklumat Politik KUPI Maklumat Politik

Jelang Pesta Demokrasi, KUPI Suarakan 5 Maklumat Politik

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect