Ikuti Kami

Berita

KUPI Desak Penegakan Konstitusi dan Integritas Negara

KUPI Konstitusi Integritas Negara

BincangMuslimah.Com – Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan pernyataan resmi menuntut penegakan konstitusi dan integritas negara. Tuntutan ini merespon situasi politik yang sedang dihadapi Indonesia, terutama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada). 

Dalam pernyataannya, KUPI menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi peradaban yang bermartabat dan keadilan hakiki.

Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), yang dalam fatwa-fatwanya sejak tahun 2017, merujuk pada alquran, hadis, aqwal ilama, dan Konstitusi Republik Indonesia, berkomitmen untuk terus berjuang dan berkhidmah bagi peradaban yang bermartabat dan berkeadilan hakiki,” dilansir dari kupi.or.id, Kamis [22/08/2024].

Jaringan KUPI menyoroti tiga poin utama dalam tuntutannya:

Pertama, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas krisis integritas dan konstitusi yang dipertontonkan para penyelenggara negara, terutama dalam kaitannya dengan peralihan kekuasaan, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan sekarang pemilihan calon kepala daerah.

Kedua, menuntut semua penyelenggara negara untuk mengutamakan kepentingan rakyat, bukan keluarga, sekelompok orang, dan golongan, dengan kembali menjunjung tinggi kedaulatan konstitusi dan berpolitik secara berintegritas, di antaranya dengan tidak membuat undang-undang secara ugal-ugalan mengabaikan etika publik dan hati nurangi bangsa.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa, di antaranya adalah substansi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 & No.70/PUU-XXII/2024 tentang PILKADA, dengan menolak pembangkangan DPR, Pemerintah, KPU, dan institusi apapun yang bekerja mengabaikan etika publik dan hati nurani bangsa. 

Jaringan KUPI menegaskan bahwa upaya penegakan konstitusi dan integritas harus menjadi prioritas bersama demi menjaga keadilan dan stabilitas negara. Mereka berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan penerapan norma-norma konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Ulama Perempuan 31 Negara Kumpul di Jateng, Ganjar; Idenya Kekinian, Hebat Sekali

Pernyataan ini diharapkan dapat memicu diskusi yang konstruktif dan tindakan nyata dari berbagai pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku.

Rekomendasi

Kemerdekaan dan Kedaulatan Rakyat dalam Islam

Seminar Indonesia Rumah Bersama Seminar Indonesia Rumah Bersama

Ajak Pemilu Jurdil, Gusdurian Gelar Seminar Indonesia Rumah Bersama

KUPI Maklumat Politik KUPI Maklumat Politik

Jelang Pesta Demokrasi, KUPI Suarakan 5 Maklumat Politik

ulama perempuan kupi ii ulama perempuan kupi ii

Peran Ulama Perempuan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

15 Komentar

15 Comments

Komentari

Terbaru

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect