Ikuti Kami

Kajian

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

batas usia membatalkan wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis. Para ulama berbeda pendapat mengenai batas usia atau ketentuan bagi laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan kulit dengannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi penentu bisa membatalkan wudhu atau tidak dalam permasalahan sentuhan dengan lawan jenis adalah usia. Berdasarkan pendapat ini maka sentuhan kulit yang bisa membatalkan wudhu adalah ketika yang bersentuhan atau salah satunya merupakan orang yang telah dewasa.

Pendapat tersebut sebagaimana yang terdapat di dalam kitab I’anah ath-Thalibin karya Syekh Muhammad Syatha. 

(قوله: تلاقي بشرتي إلخ) ذكر للتلاقي الناقض أربعة قيود لا بد منها: تلاقي البشرة، وكونه بين ذكر وأنثى، وكونه مع الكبر، وعدم المحرمية بينهما.

Artinya: “Perkataannya “bertemunya dua kulit……..” adalah untuk menjelaskan sentuhan yang membatalkan itu harus memenuhi empat ketentuan. Pertama, yang disentuh merupakan antar kulit. Kedua, terjadi antara laki-laki dan perempuan. Ketiga, dewasa (baik keduanya ataupun salah satunya). Keempat: tidak adanya hubungan mahram.”

Namun, di dalam kitab lain terdapat pendapat yang berbeda dengan mengatakan bahwa batas usia yang menjadi penentu kebatalan wudhu ketika terjadi sentuhan kulit antar lawan jenis adalah ‘urf (adat) masyarakat setempat dan keduanya sudah memiliki kriteria tersebut, karena jika hanya salah satu yang telah memiliki kriteria maka hukumnya tidak membatalkan wudhu.

Jika laki-laki dan perempuan telah dianggap sebagai orang yang dinikmati (disyahwati) ketika melihatnya, maka ketika itu bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu. Syekh Nawawi al-Bantani di dalam kitab Kasyifatus Saja menyebutkan bahwa sarat sentuhan kulit yang bisa membatalkan wudhu ada lima. 

وحاصله أن اللمس ناقض بشروط خمسة 

Baca Juga:  Adab Berwudu yang Perlu Diperhatikan

Kesimpulannya adalah bahwa sentuhan yang membatalkan wudhu terdapat lima sarat: 

أحدها: أن يكون بين مختلفي ذكورة وأنوثة

Pertama, terjadi antara laki-laki dan perempuan.

.ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر…….

Kedua, sentuhan terjadi antar kulit (bukan pada rambut, gigi atau kuku) ….

ثالثها: أن يكون بدون حائل فلو كان بحائل ولو رقيقاً فلا نقض ومن الحائل ما لو كثر الوسخ المتجمد على البشرة من غبار بخلاف ما لو كان من العرق فإن لمسه ينقض لأنه صار كالجزء من البدن

Ketiga, (sentuhan itu terjadi) tanpa pembatas/penghalang. Jika terjadi dengan adanya pembatas/penghalang (antar kulit) meskipun tipis maka tidak membatalkan wudhu. Di antara (sesuatu yang disebut sebagai) pembatas/penghalang adalah jika terdapat banyak kotoran yang menempel pada kulit seperti debu. Berbeda dengan keringat, karena menyentuhnya bisa membatalkan wudhu sebab sudah menjadi seperti bagian anggota tubuh.

رابعها: أن يبلغ كل منهما حد الكبر يقيناً وهو في حق الرجل من بلغ حداً تشتهيه فيه عرفاً ذوات الطباع السليمة من النساء…..

Keempat, keduanya telah mencapai usia dewasa, hal ini berlaku bagi laki-laki yang telah mencapai titik di mana biasanya ia disukai oleh para perempuan yang memiliki naluri yang sehat…..

وفي المرأة من بلغت حداً يشتهيها فيه عرفاً ذوو الطباع السليمة من الرجال…..

Sedangkan bagi perempuan adalah mereka yang telah mencapai titik di mana biasanya ia disukai oleh para laki-laki yang memiliki naluri yang sehat…..

خامسها: عدم المحرمية ولو احتمالاً والمحرم من حرم نكاحه.

Kelima, tidak ada hubungan mahram (meskipun hubungannya hanya bersifat kemungkinan). Mahram (di sini) adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi.

Dari penjelasan yang diambil pada dua kitab di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat ulama terbagi menjadi dua mengenai batas usia yang bisa membatalkan wudhu jika terjadi sentuhan antar lawan jenis.

Baca Juga:  Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Pendapat pertama mengatakan bahwa penentunya adalah kedewasaan yang ditentukan lewat umur baligh, yaitu 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan.

Sementara pendapat lainnya mengatakan bahwa penentunya adalah ‘urf. Jika lak-laki atau perempuan itu sudah mencapai kategori yang yang disukai oleh lawan jenisnya, maka sentuhan kulit dengannya dapat membatalkan wudhu.

Selain itu para ulama juga berbeda pendapat mengenai sifat kedewasaan tersebut. Salah satu pendapatnya mensyaratkan keduanya harus memiliki sifat kedewasaan. Sedangkan pendapat lainnya hanya mencukupkan dengan salah satunya saja bisa membatalkan wudhu. 

Demikianlah penjelasan mengenai batasan usia yang dapat membatalkan wudhu ketika terjadi sentuhan kulit antar lawan jenis. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

keputihan keluar saat shalat keputihan keluar saat shalat

Keputihan Keluar Saat Shalat, Sahkah? Ini Kata Buya Yahya

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect