Ikuti Kami

Tak Berkategori

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

batas usia membatalkan wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum, Ustadzah. Saya ingin bertanya mengenai bersentuhan dengan lawan jenis. Apakah bersentuhan tidak sengaja juga bisa membatalkan wudhu?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Pembahasan terkait hal-hal yang dapat membatalkan wudhu memiliki banyak sekali perbedaan pendapat di kalangan para ulama, salah satunya adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang tidak berstatus mahram.

Perbedaan pendapat mengenai hal ini dikarenakan penafsiran yang berbeda terhadap ayat yang berbunyi:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: “Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (Q.S. Al-Maidah [5]: 6)

Para ulama Syafi’iyah menafsirkan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu secara mutlak, baik sengaja maupun tidak. Hal tersebut dikarenakan makna dari kata lamsu adalah menyentuh kulit.

Makna menyentuh dari kata lamsu juga diperkuat dari hadis yang berbunyi:

وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ

Artinya: “Dan zina tangan adalah menyentuh.” (H.R. Ahmad)

Imam Nawawi juga menyebutkan melalui kitab al-Majmu’ bahwa di dalam mazhab para ulama (terkhususnya mazhab Syafi’i) bersentuhan kulit yang terjadi antara lawan jenis dapat membatalkan wudhu walaupun terjadi tanpa ada kesengajaan.

في مذاهب العلماء في اللمس قد ذكرنا أن مذهبنا أن التقاء بشرتي الأجنبي والأجنبية ينتقض سواء كان بشهوة وبقصد أم لا ولا ينتقص مع وجود حائل

Artinya: “Dalam mazhab para ulama, permasalahan bersentuhan telah kami sebutkan bahwa mazhab kami mengatakan kontak antara kulit laki-laki dengan perempuan yang berstatus non-mahram adalah membatalkan (wudhu), baik dengan syahwat dan niat (kesengajaan) maupun tidak. Bersentuhan tidak membatalkan wudhu jika terdapat penghalang (antara kulit).”

Baca Juga:  Hukum Shalat Orang yang Sedang Mimisan

Namun, berbeda halnya dengan mazhab Syafi’i, mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa sentuhan kulit antara non-mahram tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai dengan syahwat ketika bersentuhan. Sementara dalam mazhab Hanafi, yang membatalkan wudhu adalah berhubungan badan bukan hanya sekedar sentuhan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul ‘Aziz karya imam Abdul Karim ar-Rafi’i.

 الثالث لمس بشرة المرأة الكبيرة الأجنبية ناقض للطهارة فإن كانت محرما أو صغيرة أو ميتة أو مس شعرها أو ظفرها أو عضوا مبانا منها ففى الكل خلاف وفى الملموس قولان واللمس سهوا أو عمدا سواء اللمس من نواقض الوضوء خلافا لأبي حنيفة إلا في المباشرة الفاحشة وهى أن يضع الفرج على الفرج مع الانتشار ولمالك وأحمد فإنهما اعتبر الشهوة في كونه ناقضا هذه رواية عن أحمد وعنه روايتان أخريان إحداهما مثل مذهبنا والاخرى مثل مذهب أبي حنيفة

“Ketiga: menyentuh kulit perempuan non-mahram yang dewasa dapat membatalkan wudhu. Jika perempuan tersebut adalah mahram, masih kecil, sudah meninggal, menyentuh rambut, kuku, atau anggota tubuh yang sudah terpotong, maka setiap permasalahan ini memiliki perbedaan pendapat. 

Sementara pada (perempuan) yang disentuh terdapat dua pendapat; Jika bersentuhan kulit karena lupa atau sengaja maka membatalkan wudhu. Berbeda halnya dengan imam Abu Hanifah (yang berpendapat) bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu kecuali dalam perbuatan tidak senonoh, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Berbeda juga dengan imam Malik dan Ahmad, mereka menganggap bahwa syahwatlah yang bisa membatalkan wudhu. Keterangan ini berdasarkan riwayat dari Ahmad sementara riwayat dari Malik ada dua riwayat, yang satu seperti mazhab kita dan yang lainnya seperti mazhab Abu Hanifah.”

Kesimpulan

Dalam mazhab Syafi’i sentuhan kulit yang terjadi antara lawan jenis yang berstatus non-mahram bisa membatalkan wudhu dengan alasan apapun, baik sengaja maupun tidak. Sementara dalam mazhab Maliki dan Hambali, sentuhan yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sedangkan dalam mazhab Hanafi, yang membatalkan wudhu adalah hubungan intim bukan hanya sekedar sentuhan biasa. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

keputihan keluar saat shalat keputihan keluar saat shalat

Keputihan Keluar Saat Shalat, Sahkah? Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect