Ikuti Kami

Tak Berkategori

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

batas usia membatalkan wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum, Ustadzah. Saya ingin bertanya mengenai bersentuhan dengan lawan jenis. Apakah bersentuhan tidak sengaja juga bisa membatalkan wudhu?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Pembahasan terkait hal-hal yang dapat membatalkan wudhu memiliki banyak sekali perbedaan pendapat di kalangan para ulama, salah satunya adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang tidak berstatus mahram.

Perbedaan pendapat mengenai hal ini dikarenakan penafsiran yang berbeda terhadap ayat yang berbunyi:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: “Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (Q.S. Al-Maidah [5]: 6)

Para ulama Syafi’iyah menafsirkan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu secara mutlak, baik sengaja maupun tidak. Hal tersebut dikarenakan makna dari kata lamsu adalah menyentuh kulit.

Makna menyentuh dari kata lamsu juga diperkuat dari hadis yang berbunyi:

وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ

Artinya: “Dan zina tangan adalah menyentuh.” (H.R. Ahmad)

Imam Nawawi juga menyebutkan melalui kitab al-Majmu’ bahwa di dalam mazhab para ulama (terkhususnya mazhab Syafi’i) bersentuhan kulit yang terjadi antara lawan jenis dapat membatalkan wudhu walaupun terjadi tanpa ada kesengajaan.

في مذاهب العلماء في اللمس قد ذكرنا أن مذهبنا أن التقاء بشرتي الأجنبي والأجنبية ينتقض سواء كان بشهوة وبقصد أم لا ولا ينتقص مع وجود حائل

Artinya: “Dalam mazhab para ulama, permasalahan bersentuhan telah kami sebutkan bahwa mazhab kami mengatakan kontak antara kulit laki-laki dengan perempuan yang berstatus non-mahram adalah membatalkan (wudhu), baik dengan syahwat dan niat (kesengajaan) maupun tidak. Bersentuhan tidak membatalkan wudhu jika terdapat penghalang (antara kulit).”

Baca Juga:  Kemenag Adakan Temu Konsultasi bersama Lembaga Konsultasi Syariah

Namun, berbeda halnya dengan mazhab Syafi’i, mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa sentuhan kulit antara non-mahram tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai dengan syahwat ketika bersentuhan. Sementara dalam mazhab Hanafi, yang membatalkan wudhu adalah berhubungan badan bukan hanya sekedar sentuhan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul ‘Aziz karya imam Abdul Karim ar-Rafi’i.

 الثالث لمس بشرة المرأة الكبيرة الأجنبية ناقض للطهارة فإن كانت محرما أو صغيرة أو ميتة أو مس شعرها أو ظفرها أو عضوا مبانا منها ففى الكل خلاف وفى الملموس قولان واللمس سهوا أو عمدا سواء اللمس من نواقض الوضوء خلافا لأبي حنيفة إلا في المباشرة الفاحشة وهى أن يضع الفرج على الفرج مع الانتشار ولمالك وأحمد فإنهما اعتبر الشهوة في كونه ناقضا هذه رواية عن أحمد وعنه روايتان أخريان إحداهما مثل مذهبنا والاخرى مثل مذهب أبي حنيفة

“Ketiga: menyentuh kulit perempuan non-mahram yang dewasa dapat membatalkan wudhu. Jika perempuan tersebut adalah mahram, masih kecil, sudah meninggal, menyentuh rambut, kuku, atau anggota tubuh yang sudah terpotong, maka setiap permasalahan ini memiliki perbedaan pendapat. 

Sementara pada (perempuan) yang disentuh terdapat dua pendapat; Jika bersentuhan kulit karena lupa atau sengaja maka membatalkan wudhu. Berbeda halnya dengan imam Abu Hanifah (yang berpendapat) bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu kecuali dalam perbuatan tidak senonoh, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Berbeda juga dengan imam Malik dan Ahmad, mereka menganggap bahwa syahwatlah yang bisa membatalkan wudhu. Keterangan ini berdasarkan riwayat dari Ahmad sementara riwayat dari Malik ada dua riwayat, yang satu seperti mazhab kita dan yang lainnya seperti mazhab Abu Hanifah.”

Kesimpulan

Dalam mazhab Syafi’i sentuhan kulit yang terjadi antara lawan jenis yang berstatus non-mahram bisa membatalkan wudhu dengan alasan apapun, baik sengaja maupun tidak. Sementara dalam mazhab Maliki dan Hambali, sentuhan yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sedangkan dalam mazhab Hanafi, yang membatalkan wudhu adalah hubungan intim bukan hanya sekedar sentuhan biasa. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam? Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Kajian

Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen! Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen!

Muslimah, Yuk Kenali Pentingnya Kesehatan Reproduksi dan Konsen!

Muslimah Daily

Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’ Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’

Dua Alasan Kenapa Jangan Mempertahankan Fenomena ‘Laki-Laki Tidak Bercerita’

Kajian

Praktik Sewa Rahim dalam Pandangan Islam

Kajian

Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas

Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas

Muslimah Talk

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Bolehkah Istri Meminta Upah Menyusui kepada Suami?

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Doa keguguran Doa keguguran

Suami Meninggal, Apa yang Mesti Dilakukan agar Istri Mampu Bertahan?

Diari

Connect