Ikuti Kami

Kajian

Tujuh Tantangan Muslimah dalam Memajukan Indonesia

pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, tantangan perempuan untuk memajukan Indonesia kian kompleks. Permasalahan yang dihadapi para perempuan, terutama tantangan para Muslimah bukannya berkurang, tapi justru semakin luas dan kompleks. Apa saja tantangannya?

Pertama, kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sangat memprihatinkan. Data menunjukkan, satu dari tiga perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan dan selain pasangannya.

Dalam tahun 2015-2016 misalnya, 8,2 juta perempuan (9,4%) mengalami kekerasan seksual dan fisik. Kekerasan ekonomi oleh suami terhadap istri sebanyak 24%, dan 20,5% kekerasan psikis (SPHPN 2016).

Selain itu, kekerasan terhadap anak pun masih menjadi pekerjaan rumah. Hasil temuan pada 100 Taman Kanak-kanak, ada 87 % guru PAUD yang melakukan tindak kekerasan. Padahal, negara menjamin tujuh hak anak yakni pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan.

Kedua, perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi.

Dalam laporan tahun 2012, 1 dari 6 anak perempuan di Indonesia (sekitar 340 ribu anak perempuan setiap tahun) menikah sebelum usia 18 tahun (SDKI 2012). Indonesia tertinggi nomor 2 se-Asean untuk pernikahan anak.

Di tingkat global, 1 dari 3 anak di menikah di usia anak, maka di Indonesia 1 dari 6 anak menikah di usia anak. Dampak negatif dari perkawinan anak ini adalah sisi kesehatan, angka kematian bayi, risiko ibu meninggal, anaknya menikah dan drop out dari sekolah sehingga kapasitasnya rendah dan jika mereka bekerja juga posisinya rendah.

Faktor yang membuat perkawinan anak di Indonesia tinggi antara lain adalah karena kemiskinan, budaya, lingkungan, tuntutan orangtua hingga, perekonomian, dan KTD.

Baca Juga:  Ragam Pendapat Ulama Seputar Kelahiran Nabi Muhammad

Ketiga, tingkat perceraian di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia.

Perceraian di Indonesia telah mencapai tingkat darurat. Penyebab utama perceraian terjadi karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakharmonisan, pertengkaran terus menerus dan salah satu pihak minggat.

Di tahun 2013 saja, di Indonesia terjadi 40 kasus perceraian setiap jamnya. Hampir seribu kasus perceraian setiap harinya. 70 % perceraian terjadi karena gugat cerai dari pihak istri. Artinya, 28 dari 40 perceraian setiap jamnya itu berupa gugat cerai dari istri (Kementrian Agama RI). Bisa bayangkan bagaimana tingkat perceraian di tahun 2020?

Keempat, masalah kemiskinan.

Penduduk miskin di Indonesia masih sangat tinggi. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2013 sebesar 11, 47 %; dengan komposisi kemiskinan di desa sebesar 14,47 dan kota 8,52. Jumlah tersebut menurun sedikit pada tahun 2014 yaitu 11,25%; dengan kompisisi penduduk miskin di desa sebesar 14,17% dan penduduk kota 8,34%. (BPS, 2014).

Kelima, kesenjangan antara perempuan dan laki-laki terlalu tinggi.

Kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses pendidikan mulai nampak di tingkat SMP. Ketimpangan gender dalam akses pendidikan disebabkan oleh beberapa faktor yakni masih kuatnya budaya patriarkhi, buku pelajaran yang bias gender dan stereotip gender masih terus ada yang terekspresikan melalui cara siswa memilih spesialisasi di sekolah kejuruan dan universitas.

Keenam, permasalahan kesehatan.

Dalam masalah kesehatan, yang paling urgent di Indonesia adalah kualitas kesehatan ibu dan anak, akses kelompok miskin pada layanan kesehatan, problem gizi buruk di kalangan balita, meningkatnya jumlah penderita kanker, meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS di kalangan ibu rumah tangga, serta masih banyaknya berbagai macam penyakit menular (malaria, TBC).

Baca Juga:  Nabi Muhammad, Feminis Pertama dalam Islam 

Selain itu, angka kematian ibu dari masa kehamilan, persalinan, dan nifas berjumlah sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI, 2012). Padahal, target pencapaian MDGs terkait AKI pada tahun 2015 sebesar 102.

Permasalahan kesehatan diperburuk dengan penyakit kanker serviks dan kanker payudara yang merupakan penyakit kanker dengan prevalensi tertinggi di Indonesia pada tahun 2013 dengan angka kanker serviks 0,8‰ dan kanker payudara 0,5 ‰.

Sedangkan tentang ASI, Indonesia berada pada urutan 49 dari 51 negara yang mendukung pemberian ASI eksklusif (World Breastfeeding Trends Initiative 2012). Target cakupan ASI eksklusif Kementerian Kesehatan baru tercapai 27,5% pada tahun 2014. Problem donor ASI terkait hubungan mahram karena radha’ah masih banyak menjadi pertanyaan para muballighat, ibu menyusui, dan petugas layanan kesehatan.

Ketujuh, adanya kelompok dan paham keagamaan yang cenderung radikal dan sempalan.

Maksud kelompok yang berbeda ideologi dengan arus utama Islam yang berkembang di Indonesia yakni paham Islam yang bersifat tengahan atau wasathiyyah atau moderat. Pandangan keagamaan yang dimaksud di sini adalah paham yang cenderung bias gender sehingga berakibat pada munculnya sikap, perilaku dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kebijakan yang bias gender.

Perkembangan kehidupan dalam peradaban dunia yang kian canggih dengan berbagai kecenderungannya dalam pemikiran, gaya hidup, dan perilaku baik pada ranah personal, sosial, dan institusional adalah peluang sekaligus ancaman jika para Muslimah di Indonesia tidak mampu menghadapinya dengan pandangan altenatif yang berbasis pada paham Islam wasathiyyah.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

7 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect