Ikuti Kami

Kajian

Matrilineal: Tradisi Minangkabau yang Muliakan Perempuan dalam Adat

sentralnews.com

BincangMuslimah.Com – Berbicara perempuan di Minangkabau tidak bisa lepas kata matrilineal. Kita sama-sama tahu bahwa masyarakat Minangkabau merupakan suatu kelompok etnis matrilinial terbesar di dunia dan jelas satu-satunya contoh untuk Indonesia. Matrilineal secara eksplisit menempatkan perempuan di posisi yang lebih kuat daripada laki-laki. Dimana kedekatan hubungan anak lebih dekat dengan keluarga ibu.

 

Definisi Matrilineal

Debevec (n.d) menyatakan makna yang berbeda terhadap matrilineal. Konstruksi masyarakat yang memberikan kedudukan dan peran yang kuat pada perempuan dinamakan matriakhat. Sedangkan masyarakat matrilineal merupakan masyarakat yang memberikan hak dan akses atas hak milik pada perempuan.

Namun, masyarakat yang matrilineal belum tentu menerapkan matriarkhi. Samosir dalam buku Hukum Adat Indonesia (2013) menyatakan bahwa masyarakat Minangkabau menerapkan hubungan kekerabatan matrilineal. Namun tidak ditemukan penjelasan apakah adat Minangkabau juga menerapkan matriakhat.

Terlepas dari definisi di atas, terdapat tiga terminologi yang menyatakan tentang kedudukan perempuan di Minangkabau.

  1. Perempuan, bukan istilah yang dijadikan sebagai rujukan untuk menyatakan perempuan memiliki karakter yang ideal dan mulia.
  2. Bundo Kanduang, merupakan terminologi yang tepat sebagai perempuan yang ideal dan mulia. Bundo kanduang merupakan sosok perempuan Minangkabau yang religius, cerdas secara intelektualitas, menerapkan nilai-nilai kebaikan yang konstruktif-komprehensif dalam bertindak dan berkata-kata—sehingga tidak hanya menjadi panutan di dalam keluarga namun juga di masyarakat. (Yusrita Yanti: Peran dan Kedudukan Perempuan dalam Kebudayaan Minangkabau. 2005).
  3. Padusi, merupakan istilah yang memiliki makna padu dan isi artinya berkepribadian yang kuat yang memiliki unsur kepemimpinan, dan mulia. ( Idris, Kedudukan Perempuan dan Aktualisasi Politik dalam Masyarakat Matrilinial Minangkabau2012).

 

Peran Perempuan dalam Adat Minangkabau

Berdasarkan penjelasan terminologi di atas, seorang perempuan di Minangkabau seharusnya menjadi Bundo Kanduang dan Padusi. Tidak hanya itu, di Minangkabau perempuan sebagai ibu memiliki peranan yang besar. Ibu dalam Adat Minangkabau berada di posisi menjadi  tokoh sentral di dalam keluarga.

Baca Juga:  Meninggal karena Erupsi Juga Dikategorikan Syahid

Selain karena anak-anak mengikuti garis keturunan Ibu (anak mengikuti suku ibunya bukan suku ayahnya), perempuanlah yang  berhak mendapatkan harta pusaka tinggi dari garis keluarga ibu. Harta tersebut dapat berupa sawah, ladang dan/atau perhiasan.

Lebih lanjut Idris menyatakan perempuan yang memiliki peranan yang sangat besar di dalam hukum adat Minangkabau adalah perempuan yang mendapat sebutan Bundo Kanduang (penjelasan mengenai makna istilah Bundo Kanduang sudah ada dalam paragraf sebelum ini).

Berbeda dengan Pandangan yang berpendapat perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki, Idris menyatakan bahwa memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada laki-laki. Bahkan penghulu (saudara laki-laki yang menjadi pemimpin nagari) ketika duduk di dalam rumah gadang, posisi duduknya lebih rendah daripada posisi duduk saudara-saudara perempuan dan Bundo Kanduang. Laki-laki adalah eksekutor sedangkan Bundo Kanduang merupakan key person yang memiliki peranan sebagai aktor intelektual.

Ketika terdapat sesuatu hal yang harus dimusyawarahkan di balai desa maka penghulu harus bertanya kepada Bundo Kanduang mengenai pendapatnya tentang masalah tersebut. Setelah musyawarah selesai maka penghulu harus melaporkannya kepada Bundo Kanduang di rumah gadang.

Sedangkan Zakia dalam buku Keadilan Gender dalam Adat Minangkabau menyatakan bahwa adat Minangkabau memberikan kedudukan dan peran yang berbeda. Namun, keduanya memiliki arti penting dan tidak dapat menghilangkan salah satunya.

Konstruksi gender perempuan di dalam adat Minangkabau menempatkan perempuan tidak hanya berperan di dalam urusan domestik saja namun juga di luar rumah. Bahkan perempuan harus juga mencari nafkah.

Ternyata, adat Minangkabau bukan hanya memberikan akses harta benda (properti) dan penghitungan garis keturunan melalui garis perempuan (matrilineal), tetapi juga memberikan kedudukan dan posisi yang kuat dan lebih tinggi kepada perempuan (matriakhat).

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Ba’do Katupat dari Sulawesi Ba’do Katupat dari Sulawesi

Ba’do Katupat dari Sulawesi, Warisan Budaya dari Pangeran Diponegoro

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

17 Komentar

17 Comments

Komentari

Terbaru

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Muslimah Talk

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect