Ikuti Kami

Kajian

Matrilineal: Tradisi Minangkabau yang Muliakan Perempuan dalam Adat

sentralnews.com

BincangMuslimah.Com – Berbicara perempuan di Minangkabau tidak bisa lepas kata matrilineal. Kita sama-sama tahu bahwa masyarakat Minangkabau merupakan suatu kelompok etnis matrilinial terbesar di dunia dan jelas satu-satunya contoh untuk Indonesia. Matrilineal secara eksplisit menempatkan perempuan di posisi yang lebih kuat dibandingkan laki-laki. Dimana kedekatan hubungan anak lebih dekat dengan keluarga ibu.

Debevec (n.d) menyatakan makna yang berbeda terhadap matrilineal. Konstruksi masyarakat yang memberikan kedudukan dan peran yang kuat pada perempuan dinamakan matriakhat. Sedangkan masyarakat matrilineal merupakan masyarakat yang memberikan hak dan akses atas hak milik pada perempuan.

Namun, masyarakat yang matrilineal belum tentu menerapkan matriarkhi. Samosir dalam buku Hukum Adat Indonesia (2013) menyatakan bahwa masyarakat Minangkabau menerapkan hubungan kekerabatan matrilineal. Namun tidak ditemukan penjelasan apakah adat Minangkabau juga menerapkan matriakhat.

Terlepas dari definisi di atas, terdapat tiga terminologi yang menyatakan tentang kedudukan perempuan di Minangkabau.

  1. Perempuan, bukan istilah yang dijadikan sebagai rujukan untuk menyatakan perempuan memiliki karakter yang ideal dan mulia.
  2. Bundo Kanduang, merupakan terminologi yang tepat sebagai perempuan yang ideal dan mulia. Bundo kanduang merupakan sosok perempuan Minangkabau yang religius, cerdas secara intelektualitas, menerapkan nilai-nilai kebaikan yang konstruktif-komprehensif dalam bertindak dan berkata-kata—sehingga tidak hanya menjadi panutan di dalam keluarga namun juga di masyarakat. (Yusrita Yanti: Peran dan Kedudukan Perempuan dalam Kebudayaan Minangkabau. 2005).
  3. Padusi, merupakan istilah yang memiliki makna padu dan isi artinya berkepribadian yang kuat yang memiliki unsur kepemimpinan, dan mulia. ( Idris, Kedudukan Perempuan dan Aktualisasi Politik dalam Masyarakat Matrilinial Minangkabau2012).

Berdasarkan penjelasan terminologi di atas, seorang perempuan di Minangkabau seharusnya menjadi Bundo Kanduang dan Padusi. Tidak hanya itu, di Minangkabau perempuan sebagai ibu memiliki peranan yang besar. Ibu dalam Adat Minangkabau diposisikan menjadi  tokoh sentral di dalam keluarga.

Baca Juga:  Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Selain dikarenakan anak-anak mengikuti garis keturunan Ibu (anak mengikuti suku ibunya bukan suku ayahnya), perempuanlah yang  berhak mendapatkan harta pusaka tinggi dari garis keluarga ibu. Harta tersebut dapat berupa sawah, ladang dan/atau perhiasan.

Lebih lanjut Idris menyatakan perempuan yang memiliki peranan yang sangat besar di dalam hukum adat Minangkabau adalah perempuan yang disebut Bundo Kanduang (penjelasan mengenai makna istilah Bundo Kanduang sudah dikemukakan dalam paragraf sebelum ini).

Berbeda dengan Pandangan yang berpendapat perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki, Idris menyatakan bahwa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Bahkan penghulu (saudara laki-laki yang dipilih menjadi pemimpin nagari) ketika duduk di dalam rumah gadang, posisi duduknya lebih rendah daripada posisi duduk saudara-saudara perempuan dan Bundo Kanduang. Laki-laki adalah eksekutor sedangkan Bundo Kanduang merupakan key person yang memiliki peranan sebagai aktor intelektual.

Ketika terdapat sesuatu hal yang harus dimusyawarahkan di balai desa maka penghulu harus bertanya kepada Bundo Kanduang mengenai pendapatnya tentang masalah tersebut. Setelah musyawarah selesai maka penghulu harus melaporkannya kepada Bundo Kanduang di rumah gadang.

Sedangkan Zakia dalam buku Keadilan Gender dalam Adat Minangkabau menyatakan bahwa adat Minangkabau memberikan kedudukan dan peran yang berbeda. Namun, keduanya memiliki arti penting dan tidak dapat dihilangkan salah satunya.

Konstruksi gender perempuan di dalam adat Minangkabau menempatkan perempuan tidak hanya berperan di dalam urusan domestik saja namun juga di luar rumah. Bahkan perempuan harus juga mencari nafkah.

Ternyata, adat Minangkabau bukan hanya memberikan akses harta benda (properti) dan penghitungan garis keturunan melalui garis perempuan (matrilineal), tetapi juga memberikan kedudukan dan posisi yang kuat dan lebih tinggi kepada perempuan (matriakhat).

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Ba’do Katupat dari Sulawesi Ba’do Katupat dari Sulawesi

Ba’do Katupat dari Sulawesi, Warisan Budaya dari Pangeran Diponegoro

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Muslimah Talk

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Tak Berkategori

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Parenting Islami : Peran Orangtua dalam Mendidik Anak yang Shalih dan Shalihah

Keluarga

Connect