Ikuti Kami

Kajian

Matrilineal: Tradisi Minangkabau yang Muliakan Perempuan dalam Adat

sentralnews.com

BincangMuslimah.Com – Berbicara perempuan di Minangkabau tidak bisa lepas kata matrilineal. Kita sama-sama tahu bahwa masyarakat Minangkabau merupakan suatu kelompok etnis matrilinial terbesar di dunia dan jelas satu-satunya contoh untuk Indonesia. Matrilineal secara eksplisit menempatkan perempuan di posisi yang lebih kuat dibandingkan laki-laki. Dimana kedekatan hubungan anak lebih dekat dengan keluarga ibu.

Debevec (n.d) menyatakan makna yang berbeda terhadap matrilineal. Konstruksi masyarakat yang memberikan kedudukan dan peran yang kuat pada perempuan dinamakan matriakhat. Sedangkan masyarakat matrilineal merupakan masyarakat yang memberikan hak dan akses atas hak milik pada perempuan.

Namun, masyarakat yang matrilineal belum tentu menerapkan matriarkhi. Samosir dalam buku Hukum Adat Indonesia (2013) menyatakan bahwa masyarakat Minangkabau menerapkan hubungan kekerabatan matrilineal. Namun tidak ditemukan penjelasan apakah adat Minangkabau juga menerapkan matriakhat.

Terlepas dari definisi di atas, terdapat tiga terminologi yang menyatakan tentang kedudukan perempuan di Minangkabau.

  1. Perempuan, bukan istilah yang dijadikan sebagai rujukan untuk menyatakan perempuan memiliki karakter yang ideal dan mulia.
  2. Bundo Kanduang, merupakan terminologi yang tepat sebagai perempuan yang ideal dan mulia. Bundo kanduang merupakan sosok perempuan Minangkabau yang religius, cerdas secara intelektualitas, menerapkan nilai-nilai kebaikan yang konstruktif-komprehensif dalam bertindak dan berkata-kata—sehingga tidak hanya menjadi panutan di dalam keluarga namun juga di masyarakat. (Yusrita Yanti: Peran dan Kedudukan Perempuan dalam Kebudayaan Minangkabau. 2005).
  3. Padusi, merupakan istilah yang memiliki makna padu dan isi artinya berkepribadian yang kuat yang memiliki unsur kepemimpinan, dan mulia. ( Idris, Kedudukan Perempuan dan Aktualisasi Politik dalam Masyarakat Matrilinial Minangkabau2012).

Berdasarkan penjelasan terminologi di atas, seorang perempuan di Minangkabau seharusnya menjadi Bundo Kanduang dan Padusi. Tidak hanya itu, di Minangkabau perempuan sebagai ibu memiliki peranan yang besar. Ibu dalam Adat Minangkabau diposisikan menjadi  tokoh sentral di dalam keluarga.

Baca Juga:  Ketentuan dalam Meminjamkan Harta Wakaf kepada Orang Lain

Selain dikarenakan anak-anak mengikuti garis keturunan Ibu (anak mengikuti suku ibunya bukan suku ayahnya), perempuanlah yang  berhak mendapatkan harta pusaka tinggi dari garis keluarga ibu. Harta tersebut dapat berupa sawah, ladang dan/atau perhiasan.

Lebih lanjut Idris menyatakan perempuan yang memiliki peranan yang sangat besar di dalam hukum adat Minangkabau adalah perempuan yang disebut Bundo Kanduang (penjelasan mengenai makna istilah Bundo Kanduang sudah dikemukakan dalam paragraf sebelum ini).

Berbeda dengan Pandangan yang berpendapat perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki, Idris menyatakan bahwa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Bahkan penghulu (saudara laki-laki yang dipilih menjadi pemimpin nagari) ketika duduk di dalam rumah gadang, posisi duduknya lebih rendah daripada posisi duduk saudara-saudara perempuan dan Bundo Kanduang. Laki-laki adalah eksekutor sedangkan Bundo Kanduang merupakan key person yang memiliki peranan sebagai aktor intelektual.

Ketika terdapat sesuatu hal yang harus dimusyawarahkan di balai desa maka penghulu harus bertanya kepada Bundo Kanduang mengenai pendapatnya tentang masalah tersebut. Setelah musyawarah selesai maka penghulu harus melaporkannya kepada Bundo Kanduang di rumah gadang.

Sedangkan Zakia dalam buku Keadilan Gender dalam Adat Minangkabau menyatakan bahwa adat Minangkabau memberikan kedudukan dan peran yang berbeda. Namun, keduanya memiliki arti penting dan tidak dapat dihilangkan salah satunya.

Konstruksi gender perempuan di dalam adat Minangkabau menempatkan perempuan tidak hanya berperan di dalam urusan domestik saja namun juga di luar rumah. Bahkan perempuan harus juga mencari nafkah.

Ternyata, adat Minangkabau bukan hanya memberikan akses harta benda (properti) dan penghitungan garis keturunan melalui garis perempuan (matrilineal), tetapi juga memberikan kedudukan dan posisi yang kuat dan lebih tinggi kepada perempuan (matriakhat).

Rekomendasi

Ba’do Katupat dari Sulawesi Ba’do Katupat dari Sulawesi

Ba’do Katupat dari Sulawesi, Warisan Budaya dari Pangeran Diponegoro

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

nenek moyang pelaut nenek moyang pelaut

Berbeda-beda Nenek Moyang, Tetap Pelaut Juaranya

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Connect