Ikuti Kami

Kajian

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

hakim perempuan laki-laki wajib iddah

BincangMuslimah.Com – Iddah dalam istilah fikih pernikahan bermakna masa yang ditetapkan oleh syariat bagi perempuan untuk menunggu pasca berpisah dengan suami, baik itu karena cerai atau wafatnya suami. Dalam pandangan mayoritas ulama, ditetapkannya iddah oleh Allah bertujuan untuk mengetahui kondisi rahim apakah berisi janin dengan suami sebelumnya atau tidak. Atas dasar inilah, iddah wajib untuk perempuan tidak untuk laki-laki.

Alasan lainnya juga untuk ta’abbud/ murni patuh karena perintah Allah, atau karena masa berkabung atas kepergian suami. Seperti itulah penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh.

Penjelasan tentang wajibnya iddah termaktub dalam ayat Allah surat al-Baqoroh ayat 228:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

Artinya: Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’.

Terdapat perbedaan makna di kalangan ulama tentang makna quru’. Pendapat pertama mengatakan bahwa makna quru’ yang merupakan jamak dari qor`un adalah suci, pendapat kedua bermakna haid.

Sedangkan masa iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat suami disebutkan dalam surat al-Baqoroh ayat 234:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا

Artinya: Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.

Kemudian masa iddah bagi perempaun yang tidak mengalami haid (mungkin karena penyakit), perempuan yang sudah berhenti haid (menopause), dan perempuan hamil termaktub dalam surat at-Tholaq ayat 4:

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ

Artinya: perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Dari ketiga ayat tersebut bahwa hukum iddah bagi perempuan adalah wajib. Kita bisa melihat bahwa perempuan yang telah menopause dan perempuan yang tidak mengalami haid pun tetap diwajibkan melakukan iddah dengan ketentuan yang ditetapkan. Mengapa demikian iddah tetap diwajibkan kepada kedua perempuan tersebut jika salah satu tujuan iddah adalah untuk memastikan rahim tidak terbuahi oleh suami yang terdahulu? Jika tujuan iddah untuk melakukan masa berkabung, mengapa iddah hanya diwajibkan bagi perempuan? Bagaimana laki-laki yang ditinggal wafat oleh suaminya? Apakah ia wajib melakukan iddah dengan ketentuan yang sama?

Baca Juga:  Hikmah di Balik Perintah Iddah Bagi Istri yang Ditinggal Wafat Suaminya

Memang belum ditemukan secara tekstual tentang kewajiban iddah bagi suami. Bahkan masih di dalam sumber yang sama, Syekh Wahbah, sang ahli fikih kontemporer mengatakan tidak adanya kewajiban bagi suami untuk melakukan iddah jika merujuk pada makna iddah secara fikih. Maka suami boleh menikah langsung setelah berpisah baik karena talak ataupun istri meninggal.

Tapi kalau kita meniliki hikmah dari disyariatkannya iddah bagi istri, kita juga bisa mengamati bahwa tujuan iddah sebenarnya diarahkan kepada suami. Misal, dalam masa iddah bagi istri yang ditalak raja’ ini hanya memiliki masa tunggu 3 kali haid atau masa suci. Masa tersebut diberikan juga kepada suami agar bisa memikirkan dan merenungkan kembali apakah akan melakukan rujuk atau tidak.

Sedangkan talak bagi perempuan yang ditinggal wafat selama 4 bulan 10 hari dalam rangka pemulihan batin, menjaga nama baik suami dan keluarga, serta menghindari timbulanya pergunjingan di lingkungannya. Jika terjadi sebaliknya, apakah laki-laki tidak akan melewati masa-masa itu?

Marzuki Wahid, sekretaris LAKPESDAM PBNU berpendapat bahwa iddah bagi laki-laki juga diperlukan. Meski tidak secara terang-terangan mengatakan wajib sebab belum ditemukan dalil akan hal itu, beliau menyetujui bahwa iddah juga diperuntukkan bagi laki-laki. Sebab, berkaca juga dari pengalamannya sendiri saat ditinggal wafat istrinya, ia menjalani masa berkabung sampai satu tahun. Hal itu dilakukan dalam rangka rekonsiliasi dan perenungan.

Sehingga jika lelaki memutuskan untuk menikah lagi setelah berpisah dengan istri pertama, ia telah mengambil keputusan yang matang dan tepat. Juga tentunya untuk menjaga perasaan kerabat dari keluarga istri. Begitu juga pendapat ini dikuatkan oleh KH. Masduki, tokoh agama Kunung Kidul yang mengatakan bahwa jika seorang suami yang melakukan talak raj’iy hendak menikah lagi, maka ia juga harus menunggu masa iddah sang istri. Wallahu a’lam bisshawaab.

 

Rekomendasi

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Apakah Sah Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil?

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect