Ikuti Kami

Kajian

Menikahi Saudara Sepersusuan Menurut Islam dan Medis

menikahi saudara sepersusuan

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, menikahi saudara sepersusuan (radla’) dilarang karena merupakan mahram alias termasuk dalam jajaran perempuan yang haram untuk dinikahi. Namun, tidak semua penyusuan dapat menyebabkan adanya hubungan ke-mahram-an.

Salah satu syarat penyusuan yang dapat mengantarkan ke-mahram-an adalah penyusuan terhadap bayi yang berusia kurang dari dua tahun. Jika penyusuan itu dilakukan pada anak yang berusia lebih dari umur dua tahun, maka status ke-mahram-an tidak berlaku. (Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Fathul Wahab, juz 2 hal. 197)

Larangan menikahi ibu susuan dan saudara sepersusuaan sudah termaktub dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23,

ُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ …….

“Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan…” (Q.S. An-Nisa’: 23)

Rasulullah pernah ditawari untuk menikahi putri Hamzah, paman nabi dan juga saudara sepersusuan nabi, lantas beliau bersabda,

إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّحِمِ. صحيح مسلم

 “Dia adalah putri saudara sepersusuanku. Apa-apa yang diharamkan karena nasab juga diharamkan karena penyusuan.” (H.R. Muslim)

Dari hadis tersebut setidaknya kita mendapatkan gambaran mengenai siapa saja yang haram dinikahi sebab penyusuan, yaitu ibu dari “ibu susuan” (nenek), anak perempuan kandung “ibu susuan” (saudara sepersusuan), anak perempuan yang juga menyusu kepada “ibu susuan” meskipun bukan anak kandungnya, saudara perempuan “ibu susuan” (bibi), anak perempuan dari anak kandung “ibu susuan” (cucu), ibu dari suami “ibu susuan” (mertua), anak-anak suami “ibu susuan” dan saudara perempuan dari suami “ibu susuan”.

“Ibu susuan” adalah wanita yang telah menyusui, merawat dan mendidik kita sejak kecil. Beliau pulalah yang mendekap kita dalam pangkuannya, menyatukan kita dalam dirinya dan mengalirkan darah dagingnya pada tubuh kita. Jadi, bisa kita bayangkan sendiri bagaimana status pernikahan seseorang dengan ibu susuannya dalam pandangan sosial, juga secara psikologis. Demikian pula dengan saudara sepersusuan, yakni gadis-gadis yang juga pernah menyusu pada “ibu susuan” kita. Mereka semua sama halnya dengan saudara kandung.

Dengan perkembangan sains dan tekhnologi saat ini, fakta ilmiah telah membuktikan rahasia besar dibalik larangan pernikahan antar saudara sepersusuan. Padahal Al-Qur’an dan Sunnah Rasul telah menyerukan larangan pernikahan ini 14 abad silam saat manusia belum mampu mengungkapkan hikmahnya.

Dewasa ini, sejumlah penelitian medis membuktikan adanya hubungan antara penyusuan balita di bawah usia dua tahun dengan perkembangan system kekebalan tubuh si balita. Mereka menemukan fakta bahwa gen-gen yang terkandung dalam susu “ibu susuan” akan menerobos ke dalam sel-sel bayi dan menyatu dengan susunan gen bayi yang disusui. Sehingga terjadilah transformasi faktor genetika melalui air susu “ibu susuan” kepada anak yang disusui. Dengan demikian, bayi tersebut akan menjadi seperti anak kandung bagi “ibu susuan” karena ia mewarisi gen-gen “ibu susuan” sebagaimana ia mewarisi gen-gen ibu kandung.

Kenapa batasan usia ke-mahram-an harus tidak kurang dari dua tahun?

Hal ini dikarenakan pada usia kurang dari dua tahun, bayi harus memperoleh sistem kekebalan tubuhnya dalam bentuk anti-body dari ASI. Sehingga sistem genetik si bayi mudah menerima semua benda asing yang datang dan membuatnya menjadi bagian dari dirinya. Setelah berumur dua tahun, tubuhnya sudah bisa memproduksi zat anti-body sendiri.

Prof. Dr. Qais al-Anshari, guru besar fakultas Kedokteran Universitas Kairo, mengungkapkan bahwa air susu ibu dapat menghilangkan beberapa jenis anti-body dari tubuh bayi susuan dan mengubah strukturnya, sehingga mendekati susunan anti-body saudara susuannya.

Dari sini, kita sudah dapat melihat dengan jelas hikmah dibalik keharaman menikahi saudara sepersusuan, karena ia sama seperti saudara kandung kita sendiri. Ia memiliki susunan gen yang mirip dengan kita. Karena kita mewarisi gen-gen yang sama dari “ibu susuan” kita. Dengan demikian, pernikahan dengan sesama saudara sepersusuan sama halnya melakukan pernikahan dengan saudara kandung.

Dalam kebanyakan kasus, pernikahan sesama saudara sepersusuan akan menghasilkan anak yang mengalami berbagai gejala penyakit dan kelemahan fisik. Pernikahan sedarah (kandung atau sepersusuan) akan menyebabkan terjadinya degenerasi (kemelorosotan generasi), karena terjadi penyusutan sifat bawaaan positif yang terkandung dalam kode genetika dan semakin menyebarnya sifat-sifat negatif. Dalam pernikahan normal (bukan sedarah), biasanya sifat-sifat positif itulah yang akan mengalahkan sifat-sifat negatif.

Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa tujuan utama dan hikamah terbesar disyariatkannya sebuah pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga keturunan (hifdzun nasl). Syari’at mengajarkan: kita harus mencetak generasi dan keturunan yang berkualitas dan lebih baik, bukan keturunan yang lemah dan lebih buruk. Maka hindarilah pernikahan sepersusuan.

Maha benar Allah atas segala firman dan ketentuan-Nya.

Rekomendasi

Maudy Ayunda Pernikahan Campur Maudy Ayunda Pernikahan Campur

Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

Bagaimana Islam Memandang Konsep Childfree?

makna sekufu dalam pernikahan makna sekufu dalam pernikahan

Memilih Pasangan; Ikhtiar Menuju Pernikahan

makna sekufu dalam pernikahan makna sekufu dalam pernikahan

Benarkah Dianjurkan Melaksanakan Pernikahan di Bulan Dzulhijjah?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect