Ikuti Kami

Kajian

Menikahi Saudara Sepersusuan Menurut Islam dan Medis

menikahi saudara sepersusuan

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, menikahi saudara sepersusuan (radla’) dilarang karena merupakan mahram alias termasuk dalam jajaran perempuan yang haram untuk dinikahi. Namun, tidak semua penyusuan dapat menyebabkan adanya hubungan ke-mahram-an.

Salah satu syarat penyusuan yang dapat mengantarkan ke-mahram-an adalah penyusuan terhadap bayi yang berusia kurang dari dua tahun. Jika penyusuan itu dilakukan pada anak yang berusia lebih dari umur dua tahun, maka status ke-mahram-an tidak berlaku. (Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Fathul Wahab, juz 2 hal. 197)

Larangan menikahi ibu susuan dan saudara sepersusuaan sudah termaktub dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23,

ُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ …….

“Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan…” (Q.S. An-Nisa’: 23)

Rasulullah pernah ditawari untuk menikahi putri Hamzah, paman nabi dan juga saudara sepersusuan nabi, lantas beliau bersabda,

إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّحِمِ. صحيح مسلم

 “Dia adalah putri saudara sepersusuanku. Apa-apa yang diharamkan karena nasab juga diharamkan karena penyusuan.” (H.R. Muslim)

Dari hadis tersebut setidaknya kita mendapatkan gambaran mengenai siapa saja yang haram dinikahi sebab penyusuan, yaitu ibu dari “ibu susuan” (nenek), anak perempuan kandung “ibu susuan” (saudara sepersusuan), anak perempuan yang juga menyusu kepada “ibu susuan” meskipun bukan anak kandungnya, saudara perempuan “ibu susuan” (bibi), anak perempuan dari anak kandung “ibu susuan” (cucu), ibu dari suami “ibu susuan” (mertua), anak-anak suami “ibu susuan” dan saudara perempuan dari suami “ibu susuan”.

Baca Juga:  Kisah Ibnu Rusyd yang Pernah Ditolong oleh Yahudi

“Ibu susuan” adalah wanita yang telah menyusui, merawat dan mendidik kita sejak kecil. Beliau pulalah yang mendekap kita dalam pangkuannya, menyatukan kita dalam dirinya dan mengalirkan darah dagingnya pada tubuh kita. Jadi, bisa kita bayangkan sendiri bagaimana status pernikahan seseorang dengan ibu susuannya dalam pandangan sosial, juga secara psikologis. Demikian pula dengan saudara sepersusuan, yakni gadis-gadis yang juga pernah menyusu pada “ibu susuan” kita. Mereka semua sama halnya dengan saudara kandung.

Dengan perkembangan sains dan tekhnologi saat ini, fakta ilmiah telah membuktikan rahasia besar dibalik larangan pernikahan antar saudara sepersusuan. Padahal Al-Qur’an dan Sunnah Rasul telah menyerukan larangan pernikahan ini 14 abad silam saat manusia belum mampu mengungkapkan hikmahnya.

Dewasa ini, sejumlah penelitian medis membuktikan adanya hubungan antara penyusuan balita di bawah usia dua tahun dengan perkembangan system kekebalan tubuh si balita. Mereka menemukan fakta bahwa gen-gen yang terkandung dalam susu “ibu susuan” akan menerobos ke dalam sel-sel bayi dan menyatu dengan susunan gen bayi yang disusui. Sehingga terjadilah transformasi faktor genetika melalui air susu “ibu susuan” kepada anak yang disusui. Dengan demikian, bayi tersebut akan menjadi seperti anak kandung bagi “ibu susuan” karena ia mewarisi gen-gen “ibu susuan” sebagaimana ia mewarisi gen-gen ibu kandung.

Kenapa batasan usia ke-mahram-an harus tidak kurang dari dua tahun?

Hal ini dikarenakan pada usia kurang dari dua tahun, bayi harus memperoleh sistem kekebalan tubuhnya dalam bentuk anti-body dari ASI. Sehingga sistem genetik si bayi mudah menerima semua benda asing yang datang dan membuatnya menjadi bagian dari dirinya. Setelah berumur dua tahun, tubuhnya sudah bisa memproduksi zat anti-body sendiri.

Baca Juga:  Ngaji Hadis: Mengguyur Kepala di Siang Hari saat Berpuasa

Prof. Dr. Qais al-Anshari, guru besar fakultas Kedokteran Universitas Kairo, mengungkapkan bahwa air susu ibu dapat menghilangkan beberapa jenis anti-body dari tubuh bayi susuan dan mengubah strukturnya, sehingga mendekati susunan anti-body saudara susuannya.

Dari sini, kita sudah dapat melihat dengan jelas hikmah dibalik keharaman menikahi saudara sepersusuan, karena ia sama seperti saudara kandung kita sendiri. Ia memiliki susunan gen yang mirip dengan kita. Karena kita mewarisi gen-gen yang sama dari “ibu susuan” kita. Dengan demikian, pernikahan dengan sesama saudara sepersusuan sama halnya melakukan pernikahan dengan saudara kandung.

Dalam kebanyakan kasus, pernikahan sesama saudara sepersusuan akan menghasilkan anak yang mengalami berbagai gejala penyakit dan kelemahan fisik. Pernikahan sedarah (kandung atau sepersusuan) akan menyebabkan terjadinya degenerasi (kemelorosotan generasi), karena terjadi penyusutan sifat bawaaan positif yang terkandung dalam kode genetika dan semakin menyebarnya sifat-sifat negatif. Dalam pernikahan normal (bukan sedarah), biasanya sifat-sifat positif itulah yang akan mengalahkan sifat-sifat negatif.

Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa tujuan utama dan hikamah terbesar disyariatkannya sebuah pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga keturunan (hifdzun nasl). Syari’at mengajarkan: kita harus mencetak generasi dan keturunan yang berkualitas dan lebih baik, bukan keturunan yang lemah dan lebih buruk. Maka hindarilah pernikahan sepersusuan.

Maha benar Allah atas segala firman dan ketentuan-Nya.

Baca Selanjutnya:

Sahkah Akad Nikah Via Zoom?

Jangan Lewatkan:

Menikah Beda Agama, Sahkah?

Rekomendasi

pembekalan pernikahan pembekalan pernikahan

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Maudy Ayunda Pernikahan Campur Maudy Ayunda Pernikahan Campur

Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

Bagaimana Islam Memandang Konsep Childfree?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect