Ikuti Kami

Kajian

Menikahi Saudara Sepersusuan Menurut Islam dan Medis

menikahi saudara sepersusuan

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, menikahi saudara sepersusuan (radla’) dilarang karena merupakan mahram alias termasuk dalam jajaran perempuan yang haram untuk dinikahi. Namun, tidak semua penyusuan dapat menyebabkan adanya hubungan ke-mahram-an.

Salah satu syarat penyusuan yang dapat mengantarkan ke-mahram-an adalah penyusuan terhadap bayi yang berusia kurang dari dua tahun. Jika penyusuan itu dilakukan pada anak yang berusia lebih dari umur dua tahun, maka status ke-mahram-an tidak berlaku. (Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Fathul Wahab, juz 2 hal. 197)

Larangan menikahi ibu susuan dan saudara sepersusuaan sudah termaktub dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23,

ُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ …….

“Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan…” (Q.S. An-Nisa’: 23)

Rasulullah pernah ditawari untuk menikahi putri Hamzah, paman nabi dan juga saudara sepersusuan nabi, lantas beliau bersabda,

إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّحِمِ. صحيح مسلم

 “Dia adalah putri saudara sepersusuanku. Apa-apa yang diharamkan karena nasab juga diharamkan karena penyusuan.” (H.R. Muslim)

Dari hadis tersebut setidaknya kita mendapatkan gambaran mengenai siapa saja yang haram dinikahi sebab penyusuan, yaitu ibu dari “ibu susuan” (nenek), anak perempuan kandung “ibu susuan” (saudara sepersusuan), anak perempuan yang juga menyusu kepada “ibu susuan” meskipun bukan anak kandungnya, saudara perempuan “ibu susuan” (bibi), anak perempuan dari anak kandung “ibu susuan” (cucu), ibu dari suami “ibu susuan” (mertua), anak-anak suami “ibu susuan” dan saudara perempuan dari suami “ibu susuan”.

Baca Juga:  Inilah Lima Sumber Kebahagiaan Bagi Seorang Muslimah Setelah Menikah

“Ibu susuan” adalah wanita yang telah menyusui, merawat dan mendidik kita sejak kecil. Beliau pulalah yang mendekap kita dalam pangkuannya, menyatukan kita dalam dirinya dan mengalirkan darah dagingnya pada tubuh kita. Jadi, bisa kita bayangkan sendiri bagaimana status pernikahan seseorang dengan ibu susuannya dalam pandangan sosial, juga secara psikologis. Demikian pula dengan saudara sepersusuan, yakni gadis-gadis yang juga pernah menyusu pada “ibu susuan” kita. Mereka semua sama halnya dengan saudara kandung.

Dengan perkembangan sains dan tekhnologi saat ini, fakta ilmiah telah membuktikan rahasia besar dibalik larangan pernikahan antar saudara sepersusuan. Padahal Al-Qur’an dan Sunnah Rasul telah menyerukan larangan pernikahan ini 14 abad silam saat manusia belum mampu mengungkapkan hikmahnya.

Dewasa ini, sejumlah penelitian medis membuktikan adanya hubungan antara penyusuan balita di bawah usia dua tahun dengan perkembangan system kekebalan tubuh si balita. Mereka menemukan fakta bahwa gen-gen yang terkandung dalam susu “ibu susuan” akan menerobos ke dalam sel-sel bayi dan menyatu dengan susunan gen bayi yang disusui. Sehingga terjadilah transformasi faktor genetika melalui air susu “ibu susuan” kepada anak yang disusui. Dengan demikian, bayi tersebut akan menjadi seperti anak kandung bagi “ibu susuan” karena ia mewarisi gen-gen “ibu susuan” sebagaimana ia mewarisi gen-gen ibu kandung.

Kenapa batasan usia ke-mahram-an harus tidak kurang dari dua tahun?

Hal ini dikarenakan pada usia kurang dari dua tahun, bayi harus memperoleh sistem kekebalan tubuhnya dalam bentuk anti-body dari ASI. Sehingga sistem genetik si bayi mudah menerima semua benda asing yang datang dan membuatnya menjadi bagian dari dirinya. Setelah berumur dua tahun, tubuhnya sudah bisa memproduksi zat anti-body sendiri.

Baca Juga:  Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

Prof. Dr. Qais al-Anshari, guru besar fakultas Kedokteran Universitas Kairo, mengungkapkan bahwa air susu ibu dapat menghilangkan beberapa jenis anti-body dari tubuh bayi susuan dan mengubah strukturnya, sehingga mendekati susunan anti-body saudara susuannya.

Dari sini, kita sudah dapat melihat dengan jelas hikmah dibalik keharaman menikahi saudara sepersusuan, karena ia sama seperti saudara kandung kita sendiri. Ia memiliki susunan gen yang mirip dengan kita. Karena kita mewarisi gen-gen yang sama dari “ibu susuan” kita. Dengan demikian, pernikahan dengan sesama saudara sepersusuan sama halnya melakukan pernikahan dengan saudara kandung.

Dalam kebanyakan kasus, pernikahan sesama saudara sepersusuan akan menghasilkan anak yang mengalami berbagai gejala penyakit dan kelemahan fisik. Pernikahan sedarah (kandung atau sepersusuan) akan menyebabkan terjadinya degenerasi (kemelorosotan generasi), karena terjadi penyusutan sifat bawaaan positif yang terkandung dalam kode genetika dan semakin menyebarnya sifat-sifat negatif. Dalam pernikahan normal (bukan sedarah), biasanya sifat-sifat positif itulah yang akan mengalahkan sifat-sifat negatif.

Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa tujuan utama dan hikamah terbesar disyariatkannya sebuah pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga keturunan (hifdzun nasl). Syari’at mengajarkan: kita harus mencetak generasi dan keturunan yang berkualitas dan lebih baik, bukan keturunan yang lemah dan lebih buruk. Maka hindarilah pernikahan sepersusuan.

Maha benar Allah atas segala firman dan ketentuan-Nya.

Baca Selanjutnya:

Sahkah Akad Nikah Via Zoom?

Jangan Lewatkan:

Menikah Beda Agama, Sahkah?

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina? Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Maudy Ayunda Pernikahan Campur Maudy Ayunda Pernikahan Campur

Maudy Ayunda Menikah; Telaah Tafsir “Perempuan yang Baik untuk Lelaki yang Baik”

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Kajian

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Kajian

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Kajian

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Connect