Ikuti Kami

Ibadah

Ini Pembagian Waktu Shalat Maghrib

istihadhah shalat sunah fardhu

BincangMuslimah.Com – Shalat maghrib merupakan shalat yang waktunya paling sebentar di antara shalat yang lain. Mengenai pembagian waktu shalat maghrib permulaan dan berakhirnya, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menerangkannya dalam kitab Fathul Qarib,

 والمغرب أي صلاتها وسميت بذلك لفعلها وقت الغروب ووقتها واحد وهو غروب الشمس أي بجميع قصرها ولا يضر بقاء شعاع بعده

Artinya: “Shalat maghrib, dinamakan seperti itu karena shalat ini dilakukan saat terbenam matahari. Waktu shalat maghrib hanya satu yaitu waktu terbenamnya matahari dengan seluruh lingkarannya, tetap adanya sorot matahari setelah terbenamnya itu tidak masalah”.

Syeikh al-Ghazi menerangkan, kira-kira waktunya adalah yang digunakan seseorang untuk adzan, wudhu/ tayamum, menutup aurat iqamah dan melakukan shalat. Maka dari itu, saat masuk waktu maghrib sangat dianjurkan agar segera melaksanakannya karena waktu maghrib yang sangat cepat ini.

Menurutnya dalam qaul jadid Imam Syafi’i, jika kadar waktu tadi telah habis maka waktu shalat maghrib telah habis. Sedangkan menurut pendapat qaul qadim beliau, waktu shalat maghrib memanjang hingga terbenamnya mega merah. Pendapat qaul qadim inilah yang diunggulkan Imam Nawawi,

Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatu al-Thalibin menerangkan bahwa terdapat lima pembagian waktu dalam shalat maghrib, di antaranya:

1. Waktu fadhilah, ikhtiyar (lebih utama melakukan shalat di waktu ini) dan jawaz tanpa hukum makruh adalah waktu paling utama mengerjakan shalat maghrib, yaitu waktu yang cukup untuk melakukan wudhu, menutup aurat, shalat  rawatib, iqamah, dan shalat maghrib.

2. Waktu jawaz dengan hukum makruh, yakni boleh melakukan shalat di dalamnya meski hukumnya makruh. Yakni tersisa waktu sekiranya cukup hanya untuk melaksanakan shalat.

3. Waktu tahrim yakni diharamkan mengakhirkan shalat maghrib pada waktu ini. Yakni di mana tidak ada waktu yang cukup untuk melakukan shalat.

Baca Juga:  Hukum Orang yang Belum Berhaji Menjadi Badal Haji

4. Waktu darurat yakni ketika mengakhirkan shalat hingga waktu hanya cukup melakukan takbiratul ihram saja.

5. Waktu udzur yaitu melakukan shalat maghrib di waktu isya bagi yang melakukan shalat jamak.

Demikianlah lima waktu shalat maghrib yang dibagi menjadi lima waktu. Semoga kita sebagai umat muslim bisa menjaga shalat lima waktu ini setiap harinya. Aamiin.

Rekomendasi

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Shalat Isya, Paling Utama di Sepertiga Malam?

Pembagian Waktu Shalat Ashar Pembagian Waktu Shalat Ashar

7 Pembagian Waktu Shalat Ashar

pingsan Wajib Mengqadha shalat pingsan Wajib Mengqadha shalat

Enam Macam Waktu Shalat Subuh, Mana yang Paling Utama?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect