Ikuti Kami

Ibadah

7 Pembagian Waktu Shalat Ashar

Pembagian Waktu Shalat Ashar

BincangMuslimah.Com – Shalat merupakan kewajiban yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan waktunya. Oleh karena itu, tidak boleh melaksanakan shalat dzuhur pada waktu shalat ashar. Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas pembagian waktu shalat dzuhur. Sekarang kita akan membahas pembagian waktu shalat saat ashar.

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menerangkan dalam kitab Fathul Qarib tentang pembagian waktu ashar

 والعصر أي صلاتها وسميت بذلك لمعاصرتها الغروب وأول وقتها الزيادة على ظل المثل. والعصر خمسة أوقات أحدها الفضيلة وهو فعلها أول الوقب والثاني وقت الإختيار وأشار له المصنف بقوله وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين والثالث وقت الجواز وأشار له بقوله وفي الجواز إلى غروب الشمس والرابع وقت جواز بلا كرهة وهو من مصير الظل  مثلين إلى الإصفرار والخامس وقت تحريم وهو تأخيرها إلى أن يبقى من الوقت مالايسعها

Shalat Ashar (menyertai), dinamakan seperti itu larena shalat tersebut menyertai waktu terbenam matahari. Awal waktunya adalah adanya bayang-bayang panjangnya menyamai benda. Shalat Ashar memiliki lima bagian waktu:

Pertama, waktu fadhilah yakni melakukan shalat di awal waktu.

Kedua, waktu ikhtiyar, lebih diutamakan melakukan shalat di waktu ini daripada waktu setelahnya. Mushannif memberi isyarat bagi waktu ini dengan ungkapan, akhir waktu ikhtiyar shalat ashar adalah sampai munculnya bayang-banyang yang menyamai dua kali panjang benda.

Ketiga, waktu jawaz atau waktu yang diperbolehkan shalat ashar. Pembagian waktu ini ditunjukkan dengan perkataan mushannif ‘shalat ashar dalam waktu jawaz tetap ada hingga terbenamnya matahari’.

Keempat, waktu jawaz tanpa hukum makruh, yaitu dimulai dari panjangnya bayang-banyang menyamai panjangnya dua benda sampai munculnya warna kuning di langit.

Kelima, waktu tahrim, diharamkan mengakhirkan shalat pada waktu ini, yakni mengakhirkan shalat pada saat tinggal waktu yang tidak cukup melakukan shalat.

Baca Juga:  Ini Pembagian Waktu Shalat Maghrib

Selain pembagian lima waktu tersebut, Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatu al-Thalibin menambahkan dua poin lagi, di antaranya:

Keenam, waktu darurat yakni melaksanakan shalat ketika hanya tersisa waktu yang cukup untuk melakukan takbiratul ihram saja.

Ketujuh, waktu udzur yakni melakukan shalat ashar di waktu dzuhur bagi seseorang yang melaksanakan jamak taqdim.

Rekomendasi

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Shalat Isya, Paling Utama di Sepertiga Malam?

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Ini Pembagian Waktu Shalat Maghrib

pingsan Wajib Mengqadha shalat pingsan Wajib Mengqadha shalat

Enam Macam Waktu Shalat Subuh, Mana yang Paling Utama?

pingsan Wajib Mengqadha shalat pingsan Wajib Mengqadha shalat

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect