Ikuti Kami

Kajian

Pembelaan dan Kritik Khaled Abou El Fadl Terhadap Ketimpangan Gender di Era Kontemporer

kritik khaled ketimpangan gender

BincangMuslimah.Com – Di dalam agama Islam, terdapat dua hal yang menjadi acuan dalam hukum-hukum kehidupan penganutnya. Pertama, Al-Qur’an yang menjadi sumber utama dan pegangan hidup umat muslim dan kedua hadits ucapan Nabi Saw. Ternyata banyak mengandung ayat-ayat yang mengatur tentang kehidupan hubungan antara perempuan dan laki-laki. Dan terdapat juga pembahasan tentang perempuan memiliki kedudukan sama dengan laki-laki.

Tetapi setelah berjalannya waktu ketidakseimbangan terjadi antara kedudukan laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan pada ketidakseimbangan kesetaraan gender, apalagi di masa kontemporer dengan beberapa pihak yang masih mengikuti patriarki. Hal ini yang menjadikan Khaled Abou El Fadl melakukan kritik akan ketimpangan gender dan penindasan serta memberikan pembelaan pada apa yang terjadi terhadap perempuan. 

Khaled Abou El Fadl ini lahir pada tahun 1963 di Kuwait yang termasuk negara dengan kompleks permasalahan agama yang begitu mendalam. Dalam buku karya Abdul Majid dijelaskan bahwa sejak kecil Abou El Fadl telah mempelajari banyak keilmuan seputar keislaman seperti Al-Qur’an, tasawuf, hadits, bahasa Arab dan tafsir. Ia juga tumbuh dari masyarakat yang berpaham Wahabi tetapi di waktu kemudian ia berbalik mengkritik Wahabi yang dianggapnya kurang terbuka soal pemikiran dan dianggap semena-mena. Hingga saat ini Abou El Fadl telah menjabat sebagai profesor hukum Islam pada School of Law, University of California, Los Angeles (UCLA).

Di era kontemporer ini telah terjadi banyak sekali segala perubahan baik dari segi sosial, politik, ekonomi dan budaya. Dari beberapa bentuk perubahan tersebut perempuan yang menjadi perhatian lebih di seluruh dunia termasuk dalam agama Islam. Dalam agama Islam pembahasan tentang fiqih perempuan terus bersinggungan dengan kondisi dan konteks pada masyarakat yang berbeda dengan sebelumnya. 

Baca Juga:  Keutamaan Memiliki Anak dalam Islam

Bukan hal yang mengejutkan apabila masyarakat kontemporer saat ini mulai kritis terhadap perkembangan fiqih yang dirasa mulai ada kepelikan untuk terus beradaptasi dengan situasi dan kondisi zaman yang terus menerus mengalami kemajuan. Maka dari itu, tokoh kontemporer Islam Khaled Abou El Fadl memberikan pembelaan serta kritiknya terhadap perkembangan fiqih perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan penafsiran dan situasi kondisi masyarakat kontemporer saat ini.

Dalam kritiknya, Abou El Fadl mengaitkan gagasan-gagasan tentang perempuan dengan konsep otoritas dalam Islam. Dalam salah satu karyanya yang berjudul The Great Theft: Wrestling Islam from The Extremists (2005) ia mengkritik tentang kelompok puritan yang masih memandang rendah perempuan dan tidak menerapkan kesetaraan gender. Beberapa tindakan kritik oleh Abou El Fadl dalam kritiknya adalah dengan beberapa metodologi penafsiran yaitu melalui Al-Qur’an dan hadist Nabi Saw. Penafsiran yang dilakukan oleh Khaled Abou El Fadl ini sangat berbeda dengan penafsiran kelompok puritan, karena dalam penafsirannya lebih arif dan rasional dengan memikirkan dari segi konteks ayat dan hadist serta konteks situasi dan kondisi kontemporer saat ini. Pada kritik penafsiran oleh Abou El Fadl menunjukkan bukti bahwa Al-Qur’an menekankan tidak adanya perbedaan gender, kasta, ras ataupun yang lainnya di antara sesama manusia dimata Allah SWT. 

Abou El Fadl menjelaskan bahwa terhadap penafsiran terhadap teks-teks keagamaan menjelaskan adanya kebebasan perempuan untuk melakukan kegiatan seperti yang diinginkan. Kenyataannya, dalam catatan sejarah kaum perempuan pun juga aktif dalam kehidupan sosial dan politik ketika masa Nabi Saw. Dalam buku Abou El Fadl yang lainnya yaitu, Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women (2003), yang mengkritik bahwa dalam hubungan pernikahan laki-laki dan perempuan bukanlah  yang harus sujud dan tunduk terhadap suami, tetapi pernikahan adalah hubungan yang didalamnya ada kasih dan sayang serta kesetaraan antara satu dan lainnya. 

Baca Juga:  Shalat Sunnah Rawatib Bagi Perempuan, Lebih Utama di Masjid atau Rumah?

Penafsiran lainnya pada Q.S. At-Taubah: 71 memberikan penegasan bahwa laki-laki dan perempuan adalah mitra yang setara dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat dan harus bekerjasama dan saling mendukung baik dalam kehidupan pernikahan maupun publik. Abou El Fadl menyadari bahwa Islam agama yang rahmat bagi seluruh umat dan alam semesta yang sangat menghargai hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan untuk terhindar dari ketidakseimbangan dan ketidaksetaraan gender. Upaya pembelaan dan kritik oleh Khaled Abou El Fadl terhadap ketimpangan gender ini dapat merubah mindset masyarakat terhadap ketidakseimbangan kesetaraan gender itu sendiri.  Serta menjadikan berjalannya kesetaraan gender tanpa ada pihak manapun yang merasa dirugikan apalagi untuk kaum perempuan.

 

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Ditulis oleh

Penulis merupakan Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, UIN Sunan Ampel, Surabaya.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect