Ikuti Kami

Keluarga

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Menikah merupakan salah satu bagian dari syariat untuk menjaga keturunan dan menciptakan generasi yang mensyiarkan agama Islam. Sebelum menikah, ada satu ritual yang juga tidak kalah pentingnya atau biasa dengan istilah khitbah. Mengingat ketika setelah menikah ada dua keluarga yang ingin bersatu menjadi keluarga besar, timbul pertanyaan apakah ketika khitbah pihak laki-laki harus membawa keluarganya untuk bertemu perempuan dan keluarga perempuan atau si laki-laki cukup datang seorang diri?

Khitbah

Sebelum melaksanakan pernikahan, Islam memperolehkan untuk melakukan khitbah. Karena khitbah adalah cara seorang laki-laki dalam menunjukkan keinginannya untuk menikahi perempuan dengan memberitahukan kepada wali perempuan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada laki-laki dan perempuan tersebut untuk saling mengenal dengan harapan dapat membangun hubungan keluarga yang harmonis dan terjalin dalam sakinah, mawaddah dan rahmah.

Pada saat prosesi khitbah, si perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak. Atau jika si perempuan masih gadis, maka ayah atau kakeknya (wali mujbir) boleh untuk memberikan pilihan tentang siapa yang akan menikahi anaknya tersebut.

Dasar Hukum Khitbah

Istilah khitbah atau janji pernikahan berlangsung sebelum melaksanakan akad pernikahan. Persoalan tentang khitbah ini di antaranya sebagaimana penjelasan di dalam al-Quran dan hadits sebagai berikut.

Pertama, QS. Al-Baqarah [2]: 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ

“Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

Ayat ini menjelaskan tentang melakukan khitbah kepada perempuan yang masih berada dalam masa iddah. Di mana sama sekali dapat membenarkan hal tersebut. Mafhumnya, ketika perempuan tersebut sudah selesai iddah, atau masih gadis maka khitbah tetap boleh untuk dilakukan.

Baca Juga:  Nasehat Ali bin Abi Thalib agar Sering Mengekspresikan Cinta Kasih Kepada Pasangan dan Buah Hati

Kedua, HR. Ahmad (Musnad Ahmad juz 10 halaman 379 No.6277)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ‌لَا ‌يَخْطُبُ ‌أَحَدُكُمْ ‌عَلَى ‌خِطْبَةِ ‌أَخِيهِ، وَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda, seseorang di antara kamu tidak diperbolehkan untuk meminang pinangan orang lain. Tidak boleh pula menawar barang yang sedang ditawar orang lain kecuali jika ada izinnya.”

Hadis ini menunjukkan larangan adanya pinangan di atas pinangan yang lain yang menunjukkan bahwa memperbolehkan untuk meminang atau khitbah.

Harus Tidaknya Membawa Keluarga Laki-Laki Ketika Khitbah

Sejatinya ketika terjadi prosesi khitbah, yang harus ada adalah pihak laki-laki dan wali perempuan ketika perempuan tersebut masih gadis, atau pihak laki-laki dengan perempuan jika si perempuan sudah janda. Sebagaimana HR. Muslim di dalam Sahih Muslim juz 2 halaman 1037 No. 1421:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «‌الثَّيِّبُ ‌أَحَقُّ ‌بِنَفْسِهَا ‌مِنْ ‌وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا»

“Dari Ibn Abbas, bahwa nabi saw bersabda, janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis dimintai izinnya. Sedangkan izin tersebut adalah diamnya.”

Dengan demikian sejatinya keluarga laki-laki tidak wajib turut saat khitbah. Akan tetapi si laki-laki boleh untuk meminta walinya untuk meminta atau mengkhitbah perempuan yang ia inginkan. Selain itu, hadirnya keluarga laki-laki sejatinya juga memberikan dampak positif. Seperti mempererat hubungan kedua keluarga dan sebagainya. Sehingga, ketika terjadinya khitbah atau lamaran, yang saling mengenal bukan hanya laki-laki dan perempuan yang bersangkutan, melainkan kedua belah keluarga yang nantinya akan menjadi keluarga besar.

 

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect