Ikuti Kami

Kajian

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam hukum pernikahan, petunjuk kerelaan atau jawaban dari sikap perempuan saat dikhitbah dilihat dari statusnya. Yaitu, gadis atau janda. Seorang janda, sebagaimana sabda Nabi, memiliki hak yang lebih atas dirinya daripada seorang gadis. Sedangkan tanda kerelaan seorang gadis cukup dilihat dari diamnya. Benarkah jika diamnya seorang gadis saat dilamar menunjukkan bahwa ia setuju?

Hadis yang dijadikan hujjah atas indikasi kerelaan janda dan gadis adalah hadis berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Artinya: dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya. (HR. Tirmizi)

Hadis ini berdasarkan catatan Imam Tirmizi berstatus hasan shahih.

Mengapa kerelaan perempuan janda dan gadis dibedakan dalam menerima pinangan laki-laki?

Untuk memahami hadis ini kita perlu melihatnya dari kacamata psikologis. Dalam buku Fikih Perempuan karya K.H Muhammad Husein, Imam Abu Hanifah dan muridnya, Abu Yusuf menyebutkan bahwa kerelaan seorang perempuan ditandai dengan kedewasan. Mereka tidak memandang status perempuan tersebut apakah masih gadis atau sudah janda.

Kedewasaan seseorang diukur dari kualitas dan kuantitas, yaitu dari usia dan kemampuan berpikir (‘aqil baligh). Maka berdasarkan hadis ini, Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa perempuan boleh mewakilkan dirinya sendiri atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dinikahkan. Maksudnya, perempuan, dalam pendapat kedua ulama ini, boleh mengucapkan ijab qabulnya sendiri atau diwalikan oleh orang lain.

Sedangkan Imam Syafi’i berbeda pendapat soal ini. Baginya, kerelaan perempuan dilihat dari statusnya yang masih gadis atau janda, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Nabi tersebut. Perempuan janda menunjukkan kerelaannya atau tidak dengan cara mengungkapkan secara langsung, sedangkan perempuan gadis dengan diam-diam dan malu-malu.

Baca Juga:  Lima Hal yang Sunnah Dilakukan Saat Berpuasa

Maka kita bisa melihat, pemaknaan hadis ini terbagi dua. Golongan pertama yaitu, Imam Abu Hanifah dan muridnya tidak memandang status sang perempuan, sedangkan golongan kedua yang tetap mempertimbangkan indikasi kerelaan dari statusnya.

Golongan pertama berpendapat, hal yang seringkali mendasari keterbukaan perempuan janda daripada perempuan gadis adalah kedewasaan (aqil baligh) dari kedua perempuan tersebut. Tapi bagi mereka, apapun status seorang perempuan jika ia telah memiliki kedewasaan yang matang dan cara berpikir yang bagus maka ia punya hak untuk menunjukkan sikap saat dilamar secara terang-terangan.

Adapun golongan kedua menganggap, perbedaan psikologis seorang janda dan gadislah yang membedakan keduanya dalam menyampaikan pendapat. Pada saat turunnya hadis, perempuan janda dianggap telah memiliki pengalaman dalam pernikahan. Sehingga, indikasi kerelaannya disampaikan secara terang-terangan.

Sedangkan, perempuan gadis cenderung  belum berpengalaman dalam perkawinan. Sehingga gadis dianggap kesulitan untuk menyampaikan pendapatnya. Memang benar, urusan tranksaksi ekonomi, perempuan dewasa baik gadis atau janda boleh melakukannya. Tapi, masih dalam bingkai kacamata Imam Syafi’i, hal yang berkaitan dengan seksual berbeda. Hal ini bersifat lebih emosional, itulah mengapa status perempuan gadis dan janda dibedakan.

Ulama dari kedua mazhab ini berbeda pendapat soal penentuan indikasi kerelaan dari perempuan. Tapi jika kita melihat konteks masa kini, saat perempuan terutama gadis sudah mendapatkan akses untuk menempuh pendidikan dan bersosial maka pastilah ia berani menyatakan pendapatnya secara terang-terangan. Sehingga pendapat perempuan gadis mengenai pernikahannya harus dipertimbangkan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect