Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam hukum pernikahan, petunjuk kerelaan atau jawaban dari sikap perempuan saat dikhitbah dilihat dari statusnya. Yaitu, gadis atau janda. Seorang janda, sebagaimana sabda Nabi, memiliki hak yang lebih atas dirinya daripada seorang gadis. Sedangkan tanda kerelaan seorang gadis cukup dilihat dari diamnya. Benarkah jika diamnya seorang gadis saat dilamar menunjukkan bahwa ia setuju?

Hadis yang dijadikan hujjah atas indikasi kerelaan janda dan gadis adalah hadis berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Artinya: dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya. (HR. Tirmizi)

Hadis ini berdasarkan catatan Imam Tirmizi berstatus hasan shahih.

Mengapa kerelaan perempuan janda dan gadis dibedakan dalam menerima pinangan laki-laki?

Untuk memahami hadis ini kita perlu melihatnya dari kacamata psikologis. Dalam buku Fikih Perempuan karya K.H Muhammad Husein, Imam Abu Hanifah dan muridnya, Abu Yusuf menyebutkan bahwa kerelaan seorang perempuan ditandai dengan kedewasan. Mereka tidak memandang status perempuan tersebut apakah masih gadis atau sudah janda.

Kedewasaan seseorang diukur dari kualitas dan kuantitas, yaitu dari usia dan kemampuan berpikir (‘aqil baligh). Maka berdasarkan hadis ini, Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa perempuan boleh mewakilkan dirinya sendiri atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dinikahkan. Maksudnya, perempuan, dalam pendapat kedua ulama ini, boleh mengucapkan ijab qabulnya sendiri atau diwalikan oleh orang lain.

Sedangkan Imam Syafi’i berbeda pendapat soal ini. Baginya, kerelaan perempuan dilihat dari statusnya yang masih gadis atau janda, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Nabi tersebut. Perempuan janda menunjukkan kerelaannya atau tidak dengan cara mengungkapkan secara langsung, sedangkan perempuan gadis dengan diam-diam dan malu-malu.

Maka kita bisa melihat, pemaknaan hadis ini terbagi dua. Golongan pertama yaitu, Imam Abu Hanifah dan muridnya tidak memandang status sang perempuan, sedangkan golongan kedua yang tetap mempertimbangkan indikasi kerelaan dari statusnya.

Golongan pertama berpendapat, hal yang seringkali mendasari keterbukaan perempuan janda daripada perempuan gadis adalah kedewasaan (aqil baligh) dari kedua perempuan tersebut. Tapi bagi mereka, apapun status seorang perempuan jika ia telah memiliki kedewasaan yang matang dan cara berpikir yang bagus maka ia punya hak untuk menunjukkan sikap saat dilamar secara terang-terangan.

Adapun golongan kedua menganggap, perbedaan psikologis seorang janda dan gadislah yang membedakan keduanya dalam menyampaikan pendapat. Pada saat turunnya hadis, perempuan janda dianggap telah memiliki pengalaman dalam pernikahan. Sehingga, indikasi kerelaannya disampaikan secara terang-terangan.

Sedangkan, perempuan gadis cenderung  belum berpengalaman dalam perkawinan. Sehingga gadis dianggap kesulitan untuk menyampaikan pendapatnya. Memang benar, urusan tranksaksi ekonomi, perempuan dewasa baik gadis atau janda boleh melakukannya. Tapi, masih dalam bingkai kacamata Imam Syafi’i, hal yang berkaitan dengan seksual berbeda. Hal ini bersifat lebih emosional, itulah mengapa status perempuan gadis dan janda dibedakan.

Ulama dari kedua mazhab ini berbeda pendapat soal penentuan indikasi kerelaan dari perempuan. Tapi jika kita melihat konteks masa kini, saat perempuan terutama gadis sudah mendapatkan akses untuk menempuh pendidikan dan bersosial maka pastilah ia berani menyatakan pendapatnya secara terang-terangan. Sehingga pendapat perempuan gadis mengenai pernikahannya harus dipertimbangkan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Film "Noktah Merah Perkawinan" Film "Noktah Merah Perkawinan"

Film “Noktah Merah Perkawinan”: Tiada Komunikasi Bisa Jadi Akhir dari Sebuah Rumah Tangga

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali Keutamaan Menikahi Gadis ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

bertahan kdrt ketaatan suami bertahan kdrt ketaatan suami

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

    Komentari

    Terbaru

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    idul adha islam dunia idul adha islam dunia

    Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

    Ibadah

    denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

    Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

    Ibadah

    Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

    Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

    Ibadah

    Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

    Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

    Kajian

    Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

    Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

    Keluarga

    Trending

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

    Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

    Ibadah

    17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

    17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

    Ibadah

    Connect