Ikuti Kami

Kajian

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

melihat aurat terpisah tubuh
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Telah sama-sama dimengerti bahwa dalam pandangan sebagian besar ulama, rambut kepala perempuan yang sudah balig dianggap sebagai aurat. Oleh sebab itu, rambut tersebut wajib ditutupi dengan menggunakan hijab supaya tidak nampak oleh lawan jenis. Lantas, apakah hukum rambut rontok perempuan atau rambut yang telah dipotong dianggap sebagai aurat?

Terdapat tiga pendapat berbeda dari tiga mazhab mengenai hal tersebut; 

Pertama, Rambut adalah aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah wafat

Menurut mazhab Hanafi dan pendapat ashah mazhab Syafii, rambut adalah aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah mati. Kaidahnya yakni apa yg tak boleh dilihat selama masih menyatu dengan badan maka saat terpisah atau terpotong juga tidak boleh terlihat. Semisal, kemaluan, bulu kemaluan, pangkal paha (bagi wanita dan pria), atau jika khusus wanita semisal, kaki, lengan, rambut, bulu ketiak dan lainnya.

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, jilid 3, juz 303 berikut;

وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كونه منفصلا

Artinya: “Setiap bagian yang haram dilihat ketika bagian tersebut masih menyatu, maka haram dilihat juga ketika bagian tersebut sudah terpisah.”

Sejalan dengan pendapat tersebut, Imam Abu Bakr Al-Dimyathi rahimahullah berkata: “Setiap apa yang haram untuk dilihat daripada orang lelaki atau orang perempuan semasa berada pada tubuh badannya, ia juga haram untuk dilihat apabila sudah terpisah daripada badannya. Ia seperti rambut perempuan dan juga bulu kemaluan lelaki. Maka wajib untuk disembunyikan.” 

Sebagaimana pula yang disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib;

أنه إذا انفصل منها شعر وهي في نكاحه ثم طلقها حرم النظر إليه بعد الطلاق؛ لأنها صارت أجنبية منه، ولا نظر لانفصاله في وقت كان يجوز له فيه النظر

Baca Juga:  Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Artinya: “Sesungguhnya jika rambut seorang perempuan lepas dan dia masih menjadi istri dari seorang laki-laki, Kemudian laki-laki tersebut menceraikannya, maka haram bagi laki-laki tersebut melihat rambut itu setelah bercerai. Hal ini karena perempuan tersebut sudah menjadi orang lain meskipun rambut itu terlepas (dipotong atau rontok) di waktu dia masih boleh melihatnya (sebelum bercerai).”

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa menurut para ulama, bahwasannya rambut perempuan yang terpisah dari tubuh tetap dihukumi sebagai aurat sehingga lawan jenis maupun mantan suaminya tidak diperbolehkan melihat.

Kedua, Rambut yang terpisah bukan aurat jika pemiliknya masih hidup

Pendapat kedua adalah menurut mazhab Maliki. Jika pemiliknya masih hidup maka bagian tubuh yang terpisah atau terpotong semisal rambut perempuan tidak dihukumi sebagai aurat, tetapi jika telah meninggal maka dihukumi sebagai aurat.

Rambut yang Terpisah Bukan Aurat

Menurut madzhab Hanbali dan muqabil ashah dalam mazhab Syafi’i, rambut yang terpisah atau terpotong bukan aurat sehingga boleh dilihat walaupun sebetulnya sunnah untuk dikuburkan..

Al-Syeikh Abdul Qadir bin Umar Al-Syaibani melalui kitabnya Nail al-Maarib jilid 2, halaman 138 mengatakan: “Maka tidak boleh untuk seorang lelaki itu memandang sedikitpun daripadanya (orang perempuan) sekalipun rambutnya yang bersambung. Adapun rambut yang terpisah daripada wanita ajnabi maka dibolehkan untuk seorang lelaki itu menyentuhnya serta memandang ke arahnya. Sekalipun ia merupakan bagian aurat. Ini karena telah hilang keharamannya disebabkan terpisah dari jasad.” 

Keterangan ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw yang mengatakan, “Mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkan tulangnya Ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud). 

Selain itu, rambut yang rontok atau terpotong sebaiknya dikuburkan. Karena hal ini termasuk sunnah. Menguburkan semua bagian yang terpisah dari jasad manusia seperti kuku, rambut atau kulit, kecuali kotoran, adalah bentuk dari memuliakan manusia.

Baca Juga:  Alasan Mengapa Cara Membersihkan Air Kencing Bayi Laki-laki Berbeda dengan Perempuan

Itulah tiga pendapat mengenai rambut rontok yang terpisah dari perempuan, apakah ia termasuk aurat atau bukan.

Rekomendasi

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Muslimah Talk

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect