Ikuti Kami

Kajian

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

melihat aurat terpisah tubuh
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Telah sama-sama dimengerti bahwa dalam pandangan sebagian besar ulama, rambut kepala perempuan yang sudah balig dianggap sebagai aurat. Oleh sebab itu, rambut tersebut wajib ditutupi dengan menggunakan hijab supaya tidak nampak oleh lawan jenis. Lantas, apakah hukum rambut rontok perempuan atau rambut yang telah dipotong dianggap sebagai aurat?

Terdapat tiga pendapat berbeda dari tiga mazhab mengenai hal tersebut; 

Pertama, Rambut adalah aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah wafat

Menurut mazhab Hanafi dan pendapat ashah mazhab Syafii, rambut adalah aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah mati. Kaidahnya yakni apa yg tak boleh dilihat selama masih menyatu dengan badan maka saat terpisah atau terpotong juga tidak boleh terlihat. Semisal, kemaluan, bulu kemaluan, pangkal paha (bagi wanita dan pria), atau jika khusus wanita semisal, kaki, lengan, rambut, bulu ketiak dan lainnya.

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, jilid 3, juz 303 berikut;

وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كونه منفصلا

Artinya: “Setiap bagian yang haram dilihat ketika bagian tersebut masih menyatu, maka haram dilihat juga ketika bagian tersebut sudah terpisah.”

Sejalan dengan pendapat tersebut, Imam Abu Bakr Al-Dimyathi rahimahullah berkata: “Setiap apa yang haram untuk dilihat daripada orang lelaki atau orang perempuan semasa berada pada tubuh badannya, ia juga haram untuk dilihat apabila sudah terpisah daripada badannya. Ia seperti rambut perempuan dan juga bulu kemaluan lelaki. Maka wajib untuk disembunyikan.” 

Sebagaimana pula yang disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib;

أنه إذا انفصل منها شعر وهي في نكاحه ثم طلقها حرم النظر إليه بعد الطلاق؛ لأنها صارت أجنبية منه، ولا نظر لانفصاله في وقت كان يجوز له فيه النظر

Baca Juga:  Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Artinya: “Sesungguhnya jika rambut seorang perempuan lepas dan dia masih menjadi istri dari seorang laki-laki, Kemudian laki-laki tersebut menceraikannya, maka haram bagi laki-laki tersebut melihat rambut itu setelah bercerai. Hal ini karena perempuan tersebut sudah menjadi orang lain meskipun rambut itu terlepas (dipotong atau rontok) di waktu dia masih boleh melihatnya (sebelum bercerai).”

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa menurut para ulama, bahwasannya rambut perempuan yang terpisah dari tubuh tetap dihukumi sebagai aurat sehingga lawan jenis maupun mantan suaminya tidak diperbolehkan melihat.

Kedua, Rambut yang terpisah bukan aurat jika pemiliknya masih hidup

Pendapat kedua adalah menurut mazhab Maliki. Jika pemiliknya masih hidup maka bagian tubuh yang terpisah atau terpotong semisal rambut perempuan tidak dihukumi sebagai aurat, tetapi jika telah meninggal maka dihukumi sebagai aurat.

Rambut yang Terpisah Bukan Aurat

Menurut madzhab Hanbali dan muqabil ashah dalam mazhab Syafi’i, rambut yang terpisah atau terpotong bukan aurat sehingga boleh dilihat walaupun sebetulnya sunnah untuk dikuburkan..

Al-Syeikh Abdul Qadir bin Umar Al-Syaibani melalui kitabnya Nail al-Maarib jilid 2, halaman 138 mengatakan: “Maka tidak boleh untuk seorang lelaki itu memandang sedikitpun daripadanya (orang perempuan) sekalipun rambutnya yang bersambung. Adapun rambut yang terpisah daripada wanita ajnabi maka dibolehkan untuk seorang lelaki itu menyentuhnya serta memandang ke arahnya. Sekalipun ia merupakan bagian aurat. Ini karena telah hilang keharamannya disebabkan terpisah dari jasad.” 

Keterangan ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw yang mengatakan, “Mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkan tulangnya Ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud). 

Selain itu, rambut yang rontok atau terpotong sebaiknya dikuburkan. Karena hal ini termasuk sunnah. Menguburkan semua bagian yang terpisah dari jasad manusia seperti kuku, rambut atau kulit, kecuali kotoran, adalah bentuk dari memuliakan manusia.

Baca Juga:  Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Itulah tiga pendapat mengenai rambut rontok yang terpisah dari perempuan, apakah ia termasuk aurat atau bukan.

Rekomendasi

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect