Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada dasarnya Islam sebagai agama rahmatan li al-‘alamin (memberikan rahmat bagi seluruh alam), memberikan ruang gerak pada perempuan sesuai dengan kodratnya dan tidak menutup habis aktivitasnya. Namun kemudian muncul berbagai interpretasi dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadist Nabi saw. yang memojokkan posisi kaum hawa. Misalnya hadist tentang perempuan adalah aurat, yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi sebagai berikut:

باﺏ ﺑﻴﺎﻥ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ : -3 ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ – ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ : ” ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻮﺭﺓ ﻓﺈﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﺍﺳﺘﺸﺮﻓﻬﺎ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ

Bab ketika perempuan keluar ke tempat fasad. “Dari Ibnu Mas’u ra dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata pria.”(HR. Tirmidzi).

Dalam Sunan Tirmidzi, hadis ini masuk dalam tema Bab ketika perempuan keluar ke tempat fasad. Fasad sendiri dalam Kamus al-Ma’ani artinya adalah kerusakan atau kebinasaan. Imam al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan bahwa maksudnya aurat disini adalah ketika setan memperindahnya di mata laki-laki jika perempuan keluar ke tempat-tempat yang menimbulkan kerusakan. Misal berdua-duaan atau tempat-tempat yang memudahkan terjadinya maksiat. Maka berbeda jika ia pergi ke tempat-tempat belajar atau bekerja, karena ia menuju tempat-tempat yang baik.

Kemudian dalam ayat al-Qur’an aurat perempuan digambarkan lewat suaranya

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu berbicara dengan lembut manja karena ia mampu menimbulkan keinginan kepada orang yang ada penyakit dalam hatinya dan sebaliknya ucapkanlah perkataan yang baik,(sesuai dan sopan). (QS. Al-Ahzab; 32)

Sayyid Quthb rahimahullah dalam Fi Dhilalil Qur’an berkata, Allah melarang mereka ketika berbicara dengan lelaki asing dengan sifat-sifat kewanitaan mereka. Yaitu kelembutan dan ketundukan yang membangkitkan syahwat lelaki dan menggelorakan nafsunya. Sehingga orang-orang yang berpenyakit hatinya pun berkeinginan dan bernafsu kepada mereka.

Perempuan menurut kodratnya memang memiliki suara lemah lembut. Atas dasar itu, larangan disini harus dipahami dalam arti membuat-buat suara lebih lembut lagi melebihi kodrat dan kebiasaanya berbicara. Cara berbicara demikian bisa dipahami sebagai menampakkan kemanjaan kepada lawan bicara yang pada gilirannya dapat menimbulkan hal-hal yang tidak direstui agama, larangan ini tertuju kepada mereka jika berbicara kepada yang bukan mahram.

Hal senada dijelaskan Imam Al-Maraghi dalam tafsirnya, bahwa ayat ini menerangkan adab perempuan ketika berbicara menghadapi seorang lelaki, agar jangan melembutkan perkataannya secara berlebihan sehingga orang yang dalam hatinya terdapat kerusakan ingin berberbuat tidak pantas, yaitu orang yang fasik dan munafik.

Jadi kedua nash tersebut menerangkan tentang adab perempuan ketika berbicara kepada lawan jenis, bukan larangan untuk menutup habis ruang gerak perempuan. Berdasarkan penjelasan tersebut, suara perempuan bukanlah aurat dan dia tidak dilarang bersuara dan mengeluarkan pendapatnya jika dilakukan dengan adab, sopan santun dan berwibawa. Sebab pada zaman Rasulullah pun, terdapat perempuan yang menjadi orator, perempuan karir, pengajar dan lain sebagainya.

Rekomendasi

laki-laki batasan aurat laki-laki batasan aurat

Hal yang Sering Dilupakan: Laki-laki Juga Memiliki Batasan Aurat

hadis Perempuan adalah aurat hadis Perempuan adalah aurat

Bagaimana Memahami Hadis “Perempuan adalah Aurat” ?

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

raden siti jenab cianjur raden siti jenab cianjur

Raden Siti Jenab, Pendiri Sekolah Pertama di Cianjur

Ulfah Nur Azizah
Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect