Ikuti Kami

Kajian

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

keadaan dibolehkan memandang perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada dasarnya Islam sebagai agama rahmatan li al-‘alamin (memberikan rahmat bagi seluruh alam), memberikan ruang gerak pada perempuan sesuai dengan kodratnya dan tidak menutup habis aktivitasnya. Namun kemudian muncul berbagai interpretasi dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadist Nabi saw. yang memojokkan posisi kaum hawa. Misalnya hadist tentang perempuan adalah aurat, yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi sebagai berikut:

باﺏ ﺑﻴﺎﻥ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ : -3 ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ – ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ : ” ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻮﺭﺓ ﻓﺈﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﺍﺳﺘﺸﺮﻓﻬﺎ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ

Bab ketika perempuan keluar ke tempat fasad. “Dari Ibnu Mas’u ra dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata pria.”(HR. Tirmidzi).

Dalam Sunan Tirmidzi, hadis ini masuk dalam tema Bab ketika perempuan keluar ke tempat fasad. Fasad sendiri dalam Kamus al-Ma’ani artinya adalah kerusakan atau kebinasaan. Imam al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan bahwa maksudnya aurat disini adalah ketika setan memperindahnya di mata laki-laki jika perempuan keluar ke tempat-tempat yang menimbulkan kerusakan. Misal berdua-duaan atau tempat-tempat yang memudahkan terjadinya maksiat. Maka berbeda jika ia pergi ke tempat-tempat belajar atau bekerja, karena ia menuju tempat-tempat yang baik.

Kemudian dalam ayat al-Qur’an aurat perempuan digambarkan lewat suaranya

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu berbicara dengan lembut manja karena ia mampu menimbulkan keinginan kepada orang yang ada penyakit dalam hatinya dan sebaliknya ucapkanlah perkataan yang baik,(sesuai dan sopan). (QS. Al-Ahzab; 32)

Baca Juga:  Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?

Sayyid Quthb rahimahullah dalam Fi Dhilalil Qur’an berkata, Allah melarang mereka ketika berbicara dengan lelaki asing dengan sifat-sifat kewanitaan mereka. Yaitu kelembutan dan ketundukan yang membangkitkan syahwat lelaki dan menggelorakan nafsunya. Sehingga orang-orang yang berpenyakit hatinya pun berkeinginan dan bernafsu kepada mereka.

Perempuan menurut kodratnya memang memiliki suara lemah lembut. Atas dasar itu, larangan disini harus dipahami dalam arti membuat-buat suara lebih lembut lagi melebihi kodrat dan kebiasaanya berbicara. Cara berbicara demikian bisa dipahami sebagai menampakkan kemanjaan kepada lawan bicara yang pada gilirannya dapat menimbulkan hal-hal yang tidak direstui agama, larangan ini tertuju kepada mereka jika berbicara kepada yang bukan mahram.

Hal senada dijelaskan Imam Al-Maraghi dalam tafsirnya, bahwa ayat ini menerangkan adab perempuan ketika berbicara menghadapi seorang lelaki, agar jangan melembutkan perkataannya secara berlebihan sehingga orang yang dalam hatinya terdapat kerusakan ingin berberbuat tidak pantas, yaitu orang yang fasik dan munafik.

Jadi kedua nash tersebut menerangkan tentang adab perempuan ketika berbicara kepada lawan jenis, bukan larangan untuk menutup habis ruang gerak perempuan. Berdasarkan penjelasan tersebut, suara perempuan bukanlah aurat dan dia tidak dilarang bersuara dan mengeluarkan pendapatnya jika dilakukan dengan adab, sopan santun dan berwibawa. Sebab pada zaman Rasulullah pun, terdapat perempuan yang menjadi orator, perempuan karir, pengajar dan lain sebagainya.

Rekomendasi

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Komentari

Terbaru

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect