Ikuti Kami

Kajian

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

keadaan dibolehkan memandang perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada dasarnya Islam sebagai agama rahmatan li al-‘alamin (memberikan rahmat bagi seluruh alam), memberikan ruang gerak pada perempuan sesuai dengan kodratnya dan tidak menutup habis aktivitasnya.

Hadist Perempuan adalah Aurat

Namun kemudian muncul berbagai interpretasi dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadist Nabi saw. yang memojokkan posisi kaum hawa. Misalnya hadist tentang perempuan adalah aurat dalam riwayat Imam al-Tirmidzi sebagai berikut:

باﺏ ﺑﻴﺎﻥ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ : -3 ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ – ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ : ” ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻮﺭﺓ ﻓﺈﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﺍﺳﺘﺸﺮﻓﻬﺎ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ

Bab ketika perempuan keluar ke tempat fasad. “Dari Ibnu Mas’u ra dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata pria.”(HR. Tirmidzi).

Dalam Sunan Tirmidzi, hadis ini masuk dalam tema Bab ketika perempuan keluar ke tempat fasad. Fasad sendiri dalam Kamus al-Ma’ani artinya adalah kerusakan atau kebinasaan. Imam al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan bahwa maksudnya aurat di sini adalah ketika setan memperindahnya di mata laki-laki jika perempuan keluar ke tempat-tempat yang menimbulkan kerusakan. Misal berdua-duaan atau tempat-tempat yang memudahkan terjadinya maksiat. Maka berbeda jika ia pergi ke tempat-tempat belajar atau bekerja, karena ia menuju tempat-tempat yang baik.

Adab Perempuan Saat Berbicara dengan Laki-Laki

Kemudian dalam ayat al-Qur’an aurat perempuan digambarkan lewat suaranya

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu berbicara dengan lembut manja karena ia mampu menimbulkan keinginan kepada orang yang ada penyakit dalam hatinya dan sebaliknya ucapkanlah perkataan yang baik,(sesuai dan sopan). (QS. Al-Ahzab; 32)

Baca Juga:  Perempuan Perlu Mahir Ilmu Bela Diri Bahkan Memiliki Senjata

Sayyid Quthb rahimahullah dalam Fi Dhilalil Qur’an berkata, Allah melarang mereka ketika berbicara dengan lelaki asing dengan sifat-sifat kewanitaan mereka. Yaitu kelembutan dan ketundukan yang membangkitkan syahwat lelaki dan menggelorakan nafsunya. Sehingga orang-orang yang berpenyakit hatinya pun berkeinginan dan bernafsu kepada mereka.

Perempuan menurut kodratnya memang memiliki suara lemah lembut. Atas dasar itu, memahami larangan di sini dalam arti membuat-buat suara lebih lembut lagi melebihi kodrat dan kebiasaanya berbicara. Cara berbicara demikian bisa dipahami sebagai menampakkan kemanjaan kepada lawan bicara yang pada gilirannya dapat menimbulkan hal-hal yang tidak direstui agama. Larangan ini tertuju kepada mereka jika berbicara kepada yang bukan mahram.

Hal senada sebagaimana penjelasan Imam Al-Maraghi dalam tafsirnya, bahwa ayat ini menerangkan adab perempuan ketika berbicara menghadapi seorang lelaki. Hendaknya jangan melembutkan perkataannya secara berlebihan sehingga orang yang dalam hatinya terdapat kerusakan ingin berberbuat tidak pantas, yaitu orang yang fasik dan munafik.

Jadi kedua nash tersebut menerangkan tentang adab perempuan ketika berbicara kepada lawan jenis, bukan larangan untuk menutup habis ruang gerak perempuan. Berdasarkan penjelasan tersebut, suara perempuan bukanlah aurat dan dia tidak dilarang bersuara dan mengeluarkan pendapatnya jika dilakukan dengan adab, sopan santun dan berwibawa. Sebab pada zaman Rasulullah pun, terdapat perempuan yang menjadi orator, perempuan karir, pengajar dan lain sebagainya.

Rekomendasi

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan? Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Khazanah

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Muslimah Talk

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Muslimah Talk

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Kajian

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Connect