Ikuti Kami

Kajian

Ayat-Ayat Iddah di dalam al-Quran

Benarkah Dosa pada Bulan Rajab Dilipatgandakan?

BincangMuslimah.Com- Di dalam al-Quran terdapat beberapa ayat-ayat yang menjelaskan tentang ketentuan iddah. Iddah merupakan salah satu syariat bagi perempuan setelah berpisah dari suaminya. Baik perpisahan tersebut dengan sebab perceraian ataupun karena si suami wafat.

Masa iddah yang harus dijalani perempuan memiliki beberapa aturan berbeda, tergantung pada status perempuan yang memiliki kewajiban untuk melakukan iddah. Aturan-aturan sebagaimana penjelasan di beberapa ayat yang ada dalam al-Quran. Berikut penjelasan lebih detail tentang iddah dan aturannya di dalam al-Quran.

Definisi Iddah

Secara etimologi, iddah berasal dari kata عَدَّ – يَعِدُّ – عِدَّةً yang berarti menunggu. Sedangkan secara terminologi syariat, iddah artinya masa tunggu seorang perempuan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah. Juga untuk membuktikan kosongnya rahim agar tidak ada percampuran nasab yang meragukan.

Selain itu, masa iddah juga bisa sebagai waktu berpikir bagi para suami untuk mempertimbangkan pernikahannya apakah ingin rujuk atau tidak setelah si istri mendapat talak raj’i.

Aturan Iddah di dalam al-Quran

Sebagai pedoman hidup manusia, al-Quran berisi tentang berbagai ajaran yang bisa menjadi petunjuk dalam menjalankan syariat Islam termasuk syariat iddah bagi perempuan. Di dalam al-Quran, setidaknya terdapat 3 ayat yang diberlakukan sebagai dasar aturan iddah. Ketiga ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, QS. Al-Baqarah [2] ayat 228

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ…

“Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’…”

Menurut Imam al-Syairozi di dalam kitab al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’I, ayat ini ditujukan bagi perempuan yang ditalak suaminya setelah ada persetubuhan sebelumnya. Tetapi si perempuan masih mengalami haid secara teratur dan perempuan tersebut tidak hamil. Pada kondisi ini, perempuan tersebut harus melakukan iddah selama 3 quru’.

Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang maksud quru’. Menurut al-Jasshosh di dalam tafsir Ahkam al-Quran hal. 56. Terdapat 2 pendapat ulama tentang pengertian qu’u’ di dalam ayat ini.

Baca Juga:  Tiga Amalan Sunnah pada Saat Isra dan Mi’raj

Menurut mazhab Maliki dan Syafi’iyyah adapun maksud quru’ adalah suci. Konsekuensinya, ketika perempuan memasuki fase haid ketiga, maka suami sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istri. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa maksud quru’ adalah haid. Sehingga, sebelum suci dari haid ketiga, suami masih memiliki hak untuk merujuk istrinya.

 

Kedua, QS. Al-Baqarah [2] ayat 234

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ

“Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini ditujukan bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya. Perempuan tersebut harus menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari disertai dengan ihdad (masa berkabung) baik perempuan tersebut muda ataupun tua. Aturan ini menganulir QS. Al-Baqarah ayat 240 yang menyatakan bahwa iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya adalah satu tahun penuh.

Ketiga, QS. At-Thalaq [65]:4

وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا

“Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istr-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Di dalam ayat ini terdapat penjelasan tentang aturan iddah bagi perempuan yang menopause (perempuan yang pernah mengalami haid lalu tidak lagi haid), perempuan kecil (perempuan yang belum pernah mengalami haid) dan perempuan hamil.

Baca Juga:  Begini Arti Rendah Hati dalam Perspektif Tasawuf

Untuk perempuan menopause dan perempuan kecil, keduanya harus menjalani iddah selama 3 bulan. Sedangkan perempuan hamil harus menjalani iddah hingga ia melahirkan. Baik perpisahan perempuan hamil tersebut sebab perceraian ataupun karena suaminya wafat.

Demikianlah 3 ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan aturan iddah bagi perempuan. Aturan ini tidak lain adalah untuk menciptakan maslahat di tengah kehidupan. Karena tidak ada satu syariat pun yang kosong dari maslahat.

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect