BincangMuslimah.Com – Tak hanya sekedar pengistimewaan, affirmative action juga menjadi buah bibir yang banyak dikritik sejumlah pihak. Pasalnya hal ini mengundang pro kontra, apakah benar ini mengistimewakan perempuan atau sebaliknya mengatakan perempuan merupakan makhluk yang tak berdaya.
Dalam Standard Encyclopedia of Philoshopy dijelaskan bahwa affirmative action diartikan sebagai langkah positif untuk meningkatkan representasi perempuan dan minoritas dalam area pekerjaan, edukasi, dan budaya yang sebelumnya tidak mengeksekusi mereka.
Kaimenyi et.Al. (2003) mengutip definisi dari Dessler (2005) memandang affirmatif sebagai upaya pengurangan resiko yang terjadi di masa lampau. Bentuknya beragam seperti kesempatan mengenyam pendidikan, keputusan perekrutan kerja, dan wilayah baru di ranah publik. Hendri Sayuti (2013) menyatakan pula bahwa aksi affirmatif merupakan aksi yang bertujuan mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan.
Affirmative action tidak hanya terbatas dalam upaya peran perempuan dalam berbagai aspek, perlindungan bentuk pengistimewaan. Dalam cakupan yang lebih luas, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dijabarkan oleh Irma L.Sihite dalam tesisnya, yakni hak perempuan, pelecehan, dan pengucilan. Maka perlindungan dari pelecehan yang acapkali dialami perempuan termasuk menjadi tujuan dari affimative action dalam ruang-ruang khusus bagi perempuan dalam mode transportasi.
Dalam catatan sejarah, affirmative action ditandai dengan disahkannya The Civil Rightss Act di Amerika Serikat yang memuat peraturan penghapussan diskriminasi dalam bidang ketenakerjaan berdasarkan ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan asal kebangsaan. Pada tahun 1970, Inggris mengeluarkan hak Equal Pay Act  yang memuat perempuan dan laki-laki mendapat imbalan yang setara dalam konteks pekerjaan yang sama. Di Indonesia pada tahun 2008 dalam UU No. 2 Tahun 2008 menyatakan bahwa pendirian dan pembentukan parpol harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan.
Di negara kita sendiri, pengaplikasian Affirmative action menjadi upaya melindungi dan memberikan kesempatan bagi perempuan. Hal ini telah diinisiasi oleh instansi pemerintah dan swasta. Misalnya sejak 2010, PT Kereta Api Indonesia berinisiatif membuat gerbong khusus perempuan untuk Commuter Line. Jalur kereta yang terhubung Jakarta dan kota-kota penyangga areal Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Hal ini dipandang positif oleh sebagian masyarakat, khususnya perempuan yang kerap merasa kurang nyaman bertransportasi di ruang publik. Tentunya alasan utamanya ialah pelecehan seksual yang kerap terjadi. Kebijakan transportasi yang berpihak pada perempuan juga diterapkan pada Transjakarta sejak 2016.
Di instansi swasta banyak ditemukan area parkir khusus perempuan di gedung perkantoran dan mal-mal. Di dunia pendidikan pun dijamah oleh para pemerhati kesetaraan gender. Kesempatan perempuan untuk mengakses pendidikan tinggi ssudah diinisiasi. Mulai dari AAUW I nternational Fellowshipss for Women, Schlumberger Foundation Faculty fot the Future Fellowships for Women,  dan  UNESCO-L’Oreal Fellowships For Women in Science.
Sayangnya kebijakan-kebijakan di atas tidak selalu mendapat respon yang positif. Sebagian orang menilai bahwa tidak perlu adanya kebijakan ini berpandangan bahwa tidak semua perempuan menginginkan perlakuan khusus. Ini disinyalir menimbulkan stigma bahwa perempuan memang kaum yang lemah dan tidak bisa berkompetisi tanpa hak semacam ini.
Di sisi lain, para pendukung langkah affirmatif merasa kebijakan tersebut sangat perlu dikarenakan latar belakang perlakuan diskriminatif terhadap perempuan di masa lalu. Apalagi praktik nasional dalam berbagai aspek membuat ruang gerak perempuan terbatas. Karena itulah, langkah afirmatif dipandang sebagai alat untuk mendukung keberagaman dan representasi proporsional dari berbagai elemen sosial.