Ikuti Kami

Kajian

Affimative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

hadis larangan istri keluar
Friends talking together inside a bus in the city

BincangMuslimah.Com – Tak hanya sekedar pengistimewaan, affirmative action juga menjadi buah bibir yang banyak dikritik sejumlah pihak. Pasalnya hal ini mengundang pro kontra, apakah benar ini mengistimewakan perempuan atau sebaliknya mengatakan perempuan merupakan makhluk yang tak berdaya.

Dalam Standard Encyclopedia of Philoshopy dijelaskan bahwa affirmative action diartikan sebagai langkah positif untuk meningkatkan representasi perempuan dan minoritas dalam area pekerjaan, edukasi, dan budaya yang sebelumnya tidak mengeksekusi mereka.

Kaimenyi et.Al. (2003) mengutip definisi dari Dessler (2005) memandang affirmatif sebagai upaya pengurangan resiko yang terjadi di masa lampau. Bentuknya beragam seperti kesempatan mengenyam pendidikan, keputusan perekrutan kerja, dan wilayah baru di ranah publik. Hendri Sayuti (2013) menyatakan pula bahwa aksi affirmatif merupakan aksi yang bertujuan mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan.

Affirmative action tidak hanya terbatas dalam upaya peran perempuan dalam berbagai aspek, perlindungan bentuk pengistimewaan. Dalam cakupan yang lebih luas, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dijabarkan oleh Irma L.Sihite dalam tesisnya, yakni hak perempuan, pelecehan, dan pengucilan. Maka perlindungan dari pelecehan yang acapkali dialami perempuan termasuk menjadi tujuan dari affimative action dalam ruang-ruang khusus bagi perempuan dalam mode transportasi.

Dalam catatan sejarah, affirmative action ditandai dengan disahkannya The Civil Rightss Act di Amerika Serikat yang memuat peraturan penghapussan diskriminasi dalam bidang ketenakerjaan berdasarkan ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan asal kebangsaan. Pada tahun 1970, Inggris mengeluarkan hak Equal Pay Act  yang memuat perempuan dan laki-laki mendapat imbalan yang setara dalam konteks pekerjaan yang sama. Di Indonesia pada tahun 2008 dalam UU No. 2 Tahun 2008 menyatakan bahwa pendirian dan pembentukan parpol harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan.

Baca Juga:  YouCast: Perempuan dan Perdamaian

Di negara kita sendiri, pengaplikasian Affirmative action menjadi upaya melindungi dan memberikan kesempatan bagi perempuan. Hal ini telah diinisiasi oleh instansi  pemerintah dan swasta. Misalnya sejak 2010, PT Kereta Api Indonesia berinisiatif membuat gerbong khusus perempuan untuk Commuter Line. Jalur kereta yang terhubung Jakarta dan kota-kota  penyangga areal Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Hal ini dipandang positif oleh sebagian masyarakat, khususnya perempuan yang kerap merasa kurang nyaman bertransportasi di ruang publik. Tentunya alasan utamanya ialah pelecehan seksual yang kerap terjadi. Kebijakan transportasi yang berpihak pada perempuan juga diterapkan pada Transjakarta sejak 2016.

Di instansi swasta banyak ditemukan area parkir khusus perempuan di gedung perkantoran dan mal-mal. Di dunia pendidikan pun dijamah oleh para pemerhati kesetaraan gender. Kesempatan perempuan untuk mengakses pendidikan tinggi ssudah diinisiasi. Mulai dari AAUW I nternational Fellowshipss for Women, Schlumberger Foundation Faculty fot the Future Fellowships for Women,  dan  UNESCO-L’Oreal Fellowships For Women in Science.

Sayangnya kebijakan-kebijakan di atas tidak selalu mendapat respon yang positif. Sebagian orang menilai bahwa tidak perlu adanya kebijakan ini berpandangan bahwa tidak semua perempuan menginginkan perlakuan khusus. Ini disinyalir menimbulkan stigma bahwa perempuan memang kaum yang lemah dan tidak bisa berkompetisi tanpa hak semacam ini.

Di sisi lain, para pendukung langkah affirmatif merasa kebijakan tersebut sangat perlu dikarenakan latar belakang perlakuan diskriminatif terhadap perempuan di masa lalu. Apalagi praktik nasional dalam berbagai aspek membuat ruang gerak perempuan terbatas. Karena itulah, langkah afirmatif dipandang sebagai alat untuk mendukung keberagaman dan representasi proporsional dari berbagai elemen sosial.

Rekomendasi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Tafsir pembebasan perempuan Tafsir pembebasan perempuan

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

Zakiah Memberdayakan Peran Domestik Zakiah Memberdayakan Peran Domestik

Upaya Zakiah Daradjat dalam Memberdayakan Peran Domestik Perempuan

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect