Ikuti Kami

Kajian

Affimative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

hadis larangan istri keluar
Friends talking together inside a bus in the city

BincangMuslimah.Com – Tak hanya sekedar pengistimewaan, affirmative action juga menjadi buah bibir yang banyak dikritik sejumlah pihak. Pasalnya hal ini mengundang pro kontra, apakah benar ini mengistimewakan perempuan atau sebaliknya mengatakan perempuan merupakan makhluk yang tak berdaya.

Dalam Standard Encyclopedia of Philoshopy dijelaskan bahwa affirmative action diartikan sebagai langkah positif untuk meningkatkan representasi perempuan dan minoritas dalam area pekerjaan, edukasi, dan budaya yang sebelumnya tidak mengeksekusi mereka.

Kaimenyi et.Al. (2003) mengutip definisi dari Dessler (2005) memandang affirmatif sebagai upaya pengurangan resiko yang terjadi di masa lampau. Bentuknya beragam seperti kesempatan mengenyam pendidikan, keputusan perekrutan kerja, dan wilayah baru di ranah publik. Hendri Sayuti (2013) menyatakan pula bahwa aksi affirmatif merupakan aksi yang bertujuan mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan.

Affirmative action tidak hanya terbatas dalam upaya peran perempuan dalam berbagai aspek, perlindungan bentuk pengistimewaan. Dalam cakupan yang lebih luas, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dijabarkan oleh Irma L.Sihite dalam tesisnya, yakni hak perempuan, pelecehan, dan pengucilan. Maka perlindungan dari pelecehan yang acapkali dialami perempuan termasuk menjadi tujuan dari affimative action dalam ruang-ruang khusus bagi perempuan dalam mode transportasi.

Dalam catatan sejarah, affirmative action ditandai dengan disahkannya The Civil Rightss Act di Amerika Serikat yang memuat peraturan penghapussan diskriminasi dalam bidang ketenakerjaan berdasarkan ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan asal kebangsaan. Pada tahun 1970, Inggris mengeluarkan hak Equal Pay Act  yang memuat perempuan dan laki-laki mendapat imbalan yang setara dalam konteks pekerjaan yang sama. Di Indonesia pada tahun 2008 dalam UU No. 2 Tahun 2008 menyatakan bahwa pendirian dan pembentukan parpol harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan.

Di negara kita sendiri, pengaplikasian Affirmative action menjadi upaya melindungi dan memberikan kesempatan bagi perempuan. Hal ini telah diinisiasi oleh instansi  pemerintah dan swasta. Misalnya sejak 2010, PT Kereta Api Indonesia berinisiatif membuat gerbong khusus perempuan untuk Commuter Line. Jalur kereta yang terhubung Jakarta dan kota-kota  penyangga areal Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Hal ini dipandang positif oleh sebagian masyarakat, khususnya perempuan yang kerap merasa kurang nyaman bertransportasi di ruang publik. Tentunya alasan utamanya ialah pelecehan seksual yang kerap terjadi. Kebijakan transportasi yang berpihak pada perempuan juga diterapkan pada Transjakarta sejak 2016.

Di instansi swasta banyak ditemukan area parkir khusus perempuan di gedung perkantoran dan mal-mal. Di dunia pendidikan pun dijamah oleh para pemerhati kesetaraan gender. Kesempatan perempuan untuk mengakses pendidikan tinggi ssudah diinisiasi. Mulai dari AAUW I nternational Fellowshipss for Women, Schlumberger Foundation Faculty fot the Future Fellowships for Women,  dan  UNESCO-L’Oreal Fellowships For Women in Science.

Sayangnya kebijakan-kebijakan di atas tidak selalu mendapat respon yang positif. Sebagian orang menilai bahwa tidak perlu adanya kebijakan ini berpandangan bahwa tidak semua perempuan menginginkan perlakuan khusus. Ini disinyalir menimbulkan stigma bahwa perempuan memang kaum yang lemah dan tidak bisa berkompetisi tanpa hak semacam ini.

Di sisi lain, para pendukung langkah affirmatif merasa kebijakan tersebut sangat perlu dikarenakan latar belakang perlakuan diskriminatif terhadap perempuan di masa lalu. Apalagi praktik nasional dalam berbagai aspek membuat ruang gerak perempuan terbatas. Karena itulah, langkah afirmatif dipandang sebagai alat untuk mendukung keberagaman dan representasi proporsional dari berbagai elemen sosial.

Rekomendasi

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Malak Hifni Nasif Malak Hifni Nasif

Malak Hifni Nasif, Pejuang Kesetaraan Perempuan Mesir Melalui Syair

Baby Blues Baby Blues

Kenali Baby Blues, Fenomena Pasca Ibu Melahirkan!

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect