Ikuti Kami

Ibadah

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum secara bahasa adalah menyengaja. Menurut syariat, berarti mendatangkan debu suci ke wajah dan dua tangan yang digunakan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan syarat-syarat khusus yang dilakukan dalam keadaan darurat.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut ini

 عن حذيفة رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” فضلنا على الناس بثلاث : جعلت صفوفنا كصفوف الملائكة ، وجعلت لنا الأرض كلها مسجدا ، وجعلت تربتها طهورا إذا لم نجد الماء 

Dari sahabat Huzaifah ra, Rasulullah saw bersabda, “Kami telah diutamakan atas seluruh manusia dengan tiga hal; shaf-shaf kami dijadikan bagaikan shaf para malaikat, dan dijadikan bagi kami bumi sebagai masjid dan tanahnya bagi kami sebagai alat bersuci apabila kami tidak mendapatkan air.” (HR. Muslim)

Jika wudhu dapat menghilangkan hadas kecil dan mandi dapat menghilangkan hadas besar, maka begitu juga dengan tayamum. Namun agar tayamum sah maka perlu di perhatikan syarat-syarat dan rukunnya.

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan dalam kitab Fathul Qarib, syarat-syarat tayamum ada lima, di antaranya:

Pertama, sebab ada udzur karena perjalanan atau keadaan sakit.

Kedua, telah masuk waktu shalat. Maka tidak sah tayamum yang dilakukan sebelum masuk waktu shalat.

Ketiga, mencari air setelah masuknya waktu shalat. Baik ia mencarinya sendiri atau ia menyuruh orang lain melakukannya. Maka ia wajib mencari air di tempat ia berhenti dalam perjalanan. Ia harus mencari ke sekitarnya dari empat arah jika sedang berada di tanah yang rata, jika ia berada di dataran yang naik turun maka ia harus bolak-balik sekiranya jangkauan mata.

Keempat, berhalangan menggunakan air. Yakni khawatir akibat menggunakan air akan hilang fungsi anggota badan atau nyawanya. Termasuk dalam udzur ini di antaranya jika ia dekat mata air namun bila ia kesana khawatir hewan buas atau musuh.

Baca Juga:  Lupa Membaca Basmalah Sebelum Makan? Baca Doa Ini

Kelima, debu mensucikan yang tidak basah atau lengket. Misalnya debu pada pemakaman yang belum pernah dibongkar, debu tipis pada tembok rumah. Jika debu tersebut tercampur dengan kapur atau pasir maka tidak mencukupi untuk digunakan bertayamum, hal ini sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab.

Namun dalam kitab Ar-Raudhah dan Al-Fatawa al-Nawawi memperbolehkan menggunakan debu yang tercampur pasir. Hukumnya, yang tidak sah adalah menggunakan debu najis atau debu yang musta’mal (sudah digunakan untuk bersuci). Wallahu’alam.

Rekomendasi

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Penyebab Seseorang Diperbolehkan untuk Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

bolehkah tayamum karena cuaca bolehkah tayamum karena cuaca

Tayamum Karena Cuaca Dingin, Bolehkah?

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Hukum Tayamum bagi Istri yang Dilarang Bersuci Menggunakan Air oleh Suami

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect