Ikuti Kami

Ibadah

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Alat bersuci tidak hanya terbatas pada air. Ada beberapa benda yang bisa digunakan sebagai alat bersuci, seperti batu, daun, dan debu. Bersuci yang menggunakan debu disebut dengan tayamum. Namun, untuk tayamum tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat lima syarat diperbolehkannya seseorang tayamum.

Pengertian Tayamum

Tayamum secara bahasa adalah menyengaja. Menurut syariat, berarti mendatangkan debu suci ke wajah dan dua tangan yang digunakan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan syarat-syarat khusus yang dilakukan dalam keadaan darurat.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut ini:

 “عن حذيفة رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” فَضَّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ : جُعِلَتْ صُفُوْفُنَا كَصُفُوْفِ الْمَلَائِكَةِ ، وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا ، وَجُعِلَتْ تُرْبَِتُهَا طهُوْرًا إِذَا لَمْ نَجِدْ الْمَاءَ

Artinya: Dari sahabat Huzaifah ra, Rasulullah saw bersabda, “Kami telah diutamakan atas seluruh manusia dengan tiga hal; shaf-shaf kami dijadikan bagaikan shaf para malaikat, dan dijadikan bagi kami bumi sebagai masjid dan tanahnya bagi kami sebagai alat bersuci apabila kami tidak mendapatkan air.” (HR. Muslim)

Syarat Diperbolehkan Tayamum

Jika wudhu dapat menghilangkan hadas kecil dan mandi dapat menghilangkan hadas besar, maka begitu juga dengan tayamum. Namun agar tayamum sah maka perlu di perhatikan syarat-syarat dan rukunnya.

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan dalam kitab Fathul Qarib, syarat-syarat tayamum ada lima, di antaranya:

Pertama, sebab ada udzur karena perjalanan atau keadaan sakit.

Kedua, telah masuk waktu shalat. Maka tidak sah tayamum yang dilakukan sebelum masuk waktu shalat.

Ketiga, mencari air setelah masuknya waktu shalat. Baik ia mencarinya sendiri atau ia menyuruh orang lain melakukannya. Maka ia wajib mencari air di tempat ia berhenti dalam perjalanan. Ia harus mencari ke sekitarnya dari empat arah jika sedang berada di tanah yang rata, jika ia berada di dataran yang naik turun maka ia harus bolak-balik sekiranya jangkauan mata.

Baca Juga:  Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Keempat, berhalangan menggunakan air. Yakni khawatir akibat menggunakan air akan hilang fungsi anggota badan atau nyawanya. Termasuk dalam udzur ini di antaranya jika ia dekat mata air namun bila ia kesana khawatir hewan buas atau musuh.

Kelima, debu mensucikan yang tidak basah atau lengket. Misalnya debu pada pemakaman yang belum pernah dibongkar, debu tipis pada tembok rumah. Jika debu tersebut tercampur dengan kapur atau pasir maka tidak mencukupi untuk digunakan bertayamum, hal ini sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab.

Namun dalam kitab Ar-Raudhah dan Al-Fatawa al-Nawawi memperbolehkan menggunakan debu yang tercampur pasir. Hukumnya, yang tidak sah adalah menggunakan debu najis atau debu yang musta’mal (sudah digunakan untuk bersuci). Wallahu’alam.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect