Ikuti Kami

Kajian

QS. Al‑Baqarah Ayat 233: Perhatian Islam terhadap Hak Reproduksi Ibu serta Tumbuh Kembang Bayi

Mengenal Oldest Child Syndrome, Dear Anak Pertama: Bahumu Tak Harus Selalu Sekuat Baja
Freepik.com

BincangMuslimah.com – ASI merupakan faktor krusial dalam pemenuhan kebutuhan dan pemeliharaan kesehatan bayi yang menempatkan ibu pada peran sentral dalam mensejahterakan bayi, terutama dalam hal tumbuh kembang bayi melalui nutrisi yang berasal dari ASI. Dalam Islam, proses menyusui juga menjadi perhatian Islam yang salah satunya tergambar di dalam QS. Al-Baqarah ayat 233. Ayat ini memberikan perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak ibu sekaligus menjamin kesejahteraan bayi dalam konteks penyusuan.

Al-Baqarah [2]: 233

وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٖ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Proses Penyusuan Setelah Terjadi Perceraian

Al-Baqarah ayat 233 pada dasarnya berkaitan dengan proses penyusuan setelah terjadinya perceraian antara ibu dan ayah. Oleh karena itu, ayat ini bukan hanya mengandung perihal penyusuan, melainkan juga keseimbangan hak dan kewajiban orang tua dan hak anak. Berikut beberapa poin interpretasi QS. Al-Baqarah ayat 233:

Baca Juga:  Imam Bukhari: Meneladani Perilaku Anti Hoax dalam Proses Periwayatan Hadis

Pertama, hak ibu dalam pengasuhan anak. Setelah terjadi pereceraian, ibu menjadi pihak yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh anak. Selain itu, ketika ibu tidak ada, maka kerabat ibu yang berhak untuk mengasuh anak karena pertimbangan kemaslahatan anak terutama dalam hal psikologis yang sangat membutuhkan peran ibu.

Kedua, hak anak terhadap ASI baik dari ibu kandung ataupun ibu susu. Dalam ayat ini terdapat anjuran untuk melakukan proses penyusuan hingga bayi berusia 2 tahun. Karena masa ini merupakan masa ideal untuk kesempurnaan bayi. Namun, ketika ibu dan ayah bersepakat untuk menggunakan jasa ibu susu, maka Islam memperbolehkan proses peenyusuan dilakukan oleh perempuan lain sebagai ibu susu terutama ketika ada alasan kesehatan atau tradisi tertentu.

Pada proses ini, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah yang makruf kepada ibu dan anaknya setelah terjadinya perceraian. Ketika ayah tidak ada, maka kewajiban nafkah beralih kepada ahli waris ayah. Nafkah yang makruf yang dimaksud di sini adalah nafkah dengan nominal yang tidak terlalu kecil hingga menyulitkan ibu dan tidak pula terlalu besar hingga memberatkan ayah. Selain itu, dalam masa penyusuan, ayah dan ibu diperkenankan untuk menyapih anak sebelum usia 2 tahun ketika keduanya sepakat setelah musyawarah.

Tidak Saling Menyakiti dan Memperalat Anak

Ketiga, kewajiban ayah dan ibu untuk tidak saling menyakiti dengan memperalat anak. Setelah terjadinya perceraian, ayah dan ibu dilarang menyakiti satu sama lain dengan menjadikan anak sebagai senjata. Hal ini salah satunya berkaitan dengan proses penyusuan dan hak asuh anak. Di mana ibu tidak boleh menolak menyusui anak hanya untuk membebani ayah, dan ayah tidak merenggut anak dari ibunya hanya karena rasa tidak suka. Terlebih jika anak memang lebih nyaman dengan kehadiran ibunya. Sebab, setelah perceraian, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama.

Baca Juga:  Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Berdasarkan hal tersebut, tergambar bahwa ayat ini sangat memperhatikan hak ibu terutama dalam mendapatkan hak asuh setelah terjadi perceraian. Hak nafkah terutama selama masa meyusui dan hak untuk menyusukan bayi kepada ibu susu ketika sudah sepakat dengan ayah. Sementara anak mendapatkan perhatian prioritas untuk mendapatkan kemaslahatan dalam hal pengasuhan dan hak kebutuhan ASI agar tumbuh kembangnya sempurna. Selain itu, ayat ini juga menekankan agar baik ibu dan ayah tidak saling menyakiti satu sama lain baik dalam segi psikis maupun finansial. Sehingga hendaknya menyelesaikan keputusan di antara keduanya melalui musyawarah, terutama dalam hal kesejahteraan anak.

 

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect