BincangMuslimah.com – ASI merupakan faktor krusial dalam pemenuhan kebutuhan dan pemeliharaan kesehatan bayi yang menempatkan ibu pada peran sentral dalam mensejahterakan bayi, terutama dalam hal tumbuh kembang bayi melalui nutrisi yang berasal dari ASI. Dalam Islam, proses menyusui juga menjadi perhatian Islam yang salah satunya tergambar di dalam QS. Al-Baqarah ayat 233. Ayat ini memberikan perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak ibu sekaligus menjamin kesejahteraan bayi dalam konteks penyusuan.
Al-Baqarah [2]: 233
وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٖ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Proses Penyusuan Setelah Terjadi Perceraian
Al-Baqarah ayat 233 pada dasarnya berkaitan dengan proses penyusuan setelah terjadinya perceraian antara ibu dan ayah. Oleh karena itu, ayat ini bukan hanya mengandung perihal penyusuan, melainkan juga keseimbangan hak dan kewajiban orang tua dan hak anak. Berikut beberapa poin interpretasi QS. Al-Baqarah ayat 233:
Pertama, hak ibu dalam pengasuhan anak. Setelah terjadi pereceraian, ibu menjadi pihak yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh anak. Selain itu, ketika ibu tidak ada, maka kerabat ibu yang berhak untuk mengasuh anak karena pertimbangan kemaslahatan anak terutama dalam hal psikologis yang sangat membutuhkan peran ibu.
Kedua, hak anak terhadap ASI baik dari ibu kandung ataupun ibu susu. Dalam ayat ini terdapat anjuran untuk melakukan proses penyusuan hingga bayi berusia 2 tahun. Karena masa ini merupakan masa ideal untuk kesempurnaan bayi. Namun, ketika ibu dan ayah bersepakat untuk menggunakan jasa ibu susu, maka Islam memperbolehkan proses peenyusuan dilakukan oleh perempuan lain sebagai ibu susu terutama ketika ada alasan kesehatan atau tradisi tertentu.
Pada proses ini, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah yang makruf kepada ibu dan anaknya setelah terjadinya perceraian. Ketika ayah tidak ada, maka kewajiban nafkah beralih kepada ahli waris ayah. Nafkah yang makruf yang dimaksud di sini adalah nafkah dengan nominal yang tidak terlalu kecil hingga menyulitkan ibu dan tidak pula terlalu besar hingga memberatkan ayah. Selain itu, dalam masa penyusuan, ayah dan ibu diperkenankan untuk menyapih anak sebelum usia 2 tahun ketika keduanya sepakat setelah musyawarah.
Tidak Saling Menyakiti dan Memperalat Anak
Ketiga, kewajiban ayah dan ibu untuk tidak saling menyakiti dengan memperalat anak. Setelah terjadinya perceraian, ayah dan ibu dilarang menyakiti satu sama lain dengan menjadikan anak sebagai senjata. Hal ini salah satunya berkaitan dengan proses penyusuan dan hak asuh anak. Di mana ibu tidak boleh menolak menyusui anak hanya untuk membebani ayah, dan ayah tidak merenggut anak dari ibunya hanya karena rasa tidak suka. Terlebih jika anak memang lebih nyaman dengan kehadiran ibunya. Sebab, setelah perceraian, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama.
Berdasarkan hal tersebut, tergambar bahwa ayat ini sangat memperhatikan hak ibu terutama dalam mendapatkan hak asuh setelah terjadi perceraian. Hak nafkah terutama selama masa meyusui dan hak untuk menyusukan bayi kepada ibu susu ketika sudah sepakat dengan ayah. Sementara anak mendapatkan perhatian prioritas untuk mendapatkan kemaslahatan dalam hal pengasuhan dan hak kebutuhan ASI agar tumbuh kembangnya sempurna. Selain itu, ayat ini juga menekankan agar baik ibu dan ayah tidak saling menyakiti satu sama lain baik dalam segi psikis maupun finansial. Sehingga hendaknya menyelesaikan keputusan di antara keduanya melalui musyawarah, terutama dalam hal kesejahteraan anak.
