Ikuti Kami

Subscribe

Ibadah

Darah Keluar ketika Masa Suci belum Mencapai 15 Hari, Bagaimana Hukumnya?

masa suci nyeri haid
masa suci

BincangMuslimah.Com – Pada pembahasan sebelumnya telah diterangkan bahwa batas minimal masa suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam. Lalu bagaimana jika masa suci belum mencapai 15 hari, tiba-tiba darah keluar lagi? Bagaimana status darah yang keluar lagi tersebut?

Bagi perempuan, haid bagaikan tamu yang datang tiap bulan.  Entah di awal bulan, pertengahan atau di akhir bulan tergantung adat kebiasaan masing-masing.

Terkait dengan keluarnya darah ketika masa suci belum mencapai 15 hari maka terdapat dua rincian jawaban.

Pertama. Apabila keluarnya darah tersebut setelah 15 hari terhitung dari hari pertama suci dari haid, maka darah tersebut bukan darah haid, tetapi darah istihadhah. Sebab masa tersebut adalah masa tidak boleh haid (bukan waktunya haid). Masa tidak boleh haid adalah mulai terhitung dari awal suci dari haid sampai dengan 15 hari. Jadi meskipun darah keluar tetap wajib melakukan shalat dengan cara shalatnya orang istihadhah (baca di sini).

Contoh: Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian ia suci karena darah sudah terhenti. Lalu pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 dia keluar darah lagi. Maka darah yang keluar tersebut darah istihadhah karena berada pada masa tidak boleh haid. Di mana masa tidak boleh haid bagi wanita tersebut adalah dari tanggal 8 sampai 22 atau 15 hari 15 malam, alias batas minimal masa suci antara dua haid.

Jadi pada dasarnya wanita tersebut baru boleh haid lagi pada tanggal 23, tetapi berhubung sebelum tanggal 23 dia keluar darah, maka darah itu disebut darah istihadhah. Ia tetap wajib shalat dan puasa, karena wanita istihadhah sama dengan suci.

Jika darah yang keluar pada masa tidak boleh haid ini terus berlangsung sampai masa boleh haid (masa suci telah mencapai 15 hari), maka darah yang keluar pada masa tidak boleh haid adalah istihadhah. Sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haid adalah darah haid jika memenuhi syarat-syaratnya.

Sehingga jika wanita (di dalam contoh di atas) mengeluarkan darah dari tanggal 16 sampai tanggal 25. Maka dari tanggal 16-22 adalah darah istihadhah karena masih berada pada masa suci atau tidak boleh haid, sedangkan 23-25 adalah darah haid, karena sudah memasuki masa boleh haid (jika memenuhi syarat-syaratnya).

Kedua. Apabila darah yang keluar lagi masih dalam lingkup 15 hari 15 malam atau batas maksimal haid, maka darah tersebut dihukumi haid. Dan seluruh darah dan masa terhentinya darah yang menjadi pemisah juga termasuk haid. Sedangkan bila darah terus keluar sampai melebihi 15 hari, maka termasuk masalah istihadah.

Contoh: Seorang wanita haid dari tanggal 1 sampai 7, kemudian darah keluar lagi tanggal 12 sampai 15. Maka darah yang keluar kedua kalinya tersebut dihukumi haid, karena masih berada pada masa batas maksimal haid, yakni 15 hari 15 malam. Jadi, mulai dari tanggal 1 sampai 15 seluruhnya dihukumi haid termasuk masa yang menjadi pemisah. Sehingga jika hal ini terjadi pada bulan puasa, maka wanita tersebut wajib mengqadha’ puasanya mulai dari tanggal 1 sampai 15.

Sementara jika wanita tersebut masih mengeluarkan darah setelah tanggal 15, misalnya darah keluar sampai tanggal 17, maka darah yang keluar melebihi batas maksimal haid dihukumi istihadhah. Sehingga wanita tersebut haid 15 hari dan istihadhah 2 hari.

Demikianlah pembahasan tentang masa suci yang belum sampai 15 hari sudah keluar darah lagi. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pertama kali diterbitkan BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Keluar Darah Istihadhah difasakh Keluar Darah Istihadhah difasakh

Istri Keluar Darah Istihadhah, Bolehkan Difasakh?

Berhubungan Badan Sebelum Mandi Berhubungan Badan Sebelum Mandi

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

Perempuan Haid Memimpin Doa Perempuan Haid Memimpin Doa

Bolehkah Perempuan Haid Memimpin Doa?

istihadhah shalat sekali wudhu istihadhah shalat sekali wudhu

Mengapa Puasa Perempuan Haid Perlu Diqadha Sedangkan Shalat Tidak?

Redaksi
Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

3 Komentar

3 Comments

  1. Pingback: Darah Keluar ketika Masa Suci belum Mencapai 15 Hari | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect