Ikuti Kami

Ibadah

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 2)  

Sujud Berbahaya Ibu Hamil
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada artikel sebelumnya (Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan; Bagian 1) telah kami jelaskan bahwa di antara problematika yang dialami perempuan saat puasa Ramadhan adalah saat hamil dan menyusui. Di artikel ini, kami akan uraikan hikmah di balik syariat yang ditetapkan bagi perempuan hamil dan menyusui saat puasa.

Sebagaimaan diketahui, memiliki keturunan adalah salah satu tujuan utama perkawinan. Dengan begitu, keturunan akan berkelanjutan dan melahirkan cikal-bakal generasi mendatang. Allah Swt. telah menanam rasa suka dan bahagia bagi setiap pasangan yang telah dikaruniai keturunan. Anak adalah berkah bagi keluarga, terutama untuk kedua orang tuanya.

Tapi karena alasan-alasan tertentu, ada kekhawatiran akan kesehatan ibu terlalu sering hamil dan melahirkan, atau bisa juga disebabkan karena kekhawatir akan kesulitan materi bila anak terlalu banyak di mana akan berakibat pada tidak terpenuhinya kebutuhan anak-anak serta rendahnya pendidikan mereka. Maka, banyak pasangan yang membatasi kelahiran dengan memakai alat kontrasepsi atau bisa juga dengan cara-cara tertentu.

Cara yang paling banyak digunakan untuk menghalangi atau mengurangi laju kelahiran dimasa Rasulullah Saw. adalah degan azal. Azal ialah mengeluarkan air mani di luar rahim apabila terasa akan keluar.

Para sahabat melakukan ini di zaman Rasulullah Saw. saat wahyu masih turun sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir r.a.: “Kami melakukan azal pada masa Rasulullah Saw. sedangkan Al-Qur’an masih turun.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, ada pula Usamah bin Zaid yang meriwayatkan bahwa seseorang menghadap Rasulullah Saw. dan bertanya: “Wahai Rasulullah Saw., saya telah melakukan azal terhadap istri saya. Rasulullah Saw. menjawab: mengapa engkau lakukan itu? Orang itu menjawab: Saya kasihan kepada anaknya atau dia, berkata saya kasihan kepada anak-anaknya. Rasulullah Saw. pun bersabda: Kalau azal itu berbahaya, tentu telah membahayakan bangsa Parsi dan Romawi.” (H.R. Muslim)

Baca Juga:  Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Yusuf al-Qardawy menulis dalam bukunya yang berjudul Halal Haram Dalam Islam (2000) terjemahan Wahid Ahmadi bahwa dalam hadis ini, seolah-olah Rasulullah Saw. melihat bahwa kondisi pribadi ini tidak membahayakan untuk umat secara keseluruhan. Buktinya, azal tidak membahayaka bangsa Parsi dan Romawi yang juga melakukan azal, padahal keduanya adalah negara terkuat pada masa itu.

Salah satu alasan syar’i yang memungkinkan bisa diterimanya masalah ini adalah tentang kekhawatiran masalah pertumbuhan terhadap anak yang masih menyusui. Apabila ada kandungan baru lagi, maka kehamilan selanjutnya akan merusak ASI dan memperlemah anak. Demikian Yusuf al-Qardaway menjelaskan dalam bukunya.

Sementara itu, si bayi sangat membutuhkan perhatian ibu dalam usianya yang masih sangat muda, padahal sang ibu dalam keadan hamil dan menghadapi segala risiko yang tidak dapat memperhatikan si bayi dengan baik. Selain itu, boleh jadi kondisi kesehatan sang ibu yang baru beberapa bulan melahirkan belum pulih, padahal ada “penyakit” baru telah datang lagi.

Berbeda dengan zaman dahulu, saat ini telah ditemukan berbagai sarana yang bisa digunakan untuk mencegah kehamilan. Pencegahan ini bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan dengan sasaran yang ingin dicapai yakni perlindungan terhadap bayi dan ibu dari bahaya dan kemudharatan serta menghindari kerusakan lain berupa menahan diri dari istri saat menyusui, dan ini memberatkan suami.

Cara modern yang bisa dilakukan itu antaralain memakan pil KB, suntikan, spiral, kondom, sterilisasi, dan lain sebagainya. Meskipun cara-cara ini terbilang efektif dalam  mengatur kelahiran, namun sebagiannya dapat menimbulkan masalah bagi perempuan, seperti haid yang tidak teratur, bahkan kadang-kadang terus menerus.

Selain itu, perempuan juga dihadapkan dengan permasalahan lain yang timbul dalam penggunaan alat kontrasepsi modern. Sebagai misal, pada pemasangan spiral dan pengontrolannya. Memasang spiral yaitu memasukkannya alat ke dalam vagina pada posisi tertentu. Sementara pengontrolannya adalah dengan cara mengecek apakah spiral tetap pada posisi yang sama pada saat ditempatkan.

Baca Juga:  Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Perlu dicatat bahwa pemasangan spiral pada bulan Ramadhan akan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan bahwa puasanya batal dan ada pula yang mengatakan puasanya tidak batal. Pendapat tersebut tentu berdasarkan argumen masing-masing yang memiliki konteks berbeda-beda.

Jumhur ulama; mazhab Hanafi, Syafi‟i, dan Hambali berpendapat puasa akan menjadi batal dengan sebab pemasangan spiral, sebab pemasangan spiral berarti memasukkan sesuatu kedalam rongga tubuh bagian dalam yang dimasukkan melalui lubang terbuka dengan sengaja. Sedangkan mazhab Maliki mengatakan tidak batal. Alasannya adalah bahwa yang dimaksudkan dengan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh bagian bawah ini berwujud cairan bukan benda padat.

Sementara itu, hukum untuk pengontrolan spiral yang dilakukan secara manual atau USG juga berbeda-beda. Jumhur ulama selain mazhab Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa puasanya batal. Untuk itu, kita mesti kembali pada kepercayaan dan mazhab yang dianut oleh masing-masing orang. Jangan lupa, pemasangan alat kontrasepsi pun mesti didiskusikan terlebih dahulu, tidak berdasarkaan paksaan salah satu pihak saja.[]

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect