Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

BincangMuslimah.Com – Sebelum membahas tentang batal tidaknya puasa sebab mimpi basah, kita perlu mengenal terlebih dulu termasuk katagori cairan apa yang keluar sebab mimpi basah tersebut. Perlu diketahui, bahwa cairan yang keluar dari kemaluan saat mimpi basah disebut madzi.

Madzi adalah cairan putih, bening dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan wanita. Madzi berbeda dengan mani. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung, dan ketika mengering ia berbau seperti telur.

Kedua, mani keluarnya muncrat. Ketiga, mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Oleh karena itu ketika keluar mani diwajibkan mandi besar. Sedangkan madzi keluarnya tidak muncrat dan tidak melemahkan dzakar. Lalu apakah jika mengeluarkan madzi dapat membatalkan puasa? Berikut ulasannya.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan mani akibat dari sentuhan antarkulit, dengan tanpa melakukan hubungan badan. Baik itu keluarnya mani tadi dengan cara yang diharamkan, yaitu cara mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau dengan cara yang tidak diharamkan, yaitu mengeluarkan maninya dengan menggunakan tangan istrinya.

Tetapi jika keluarnya air mani itu sebab mimpi basah, maka tidak batal puasanya, karena tidak melanggar hal yang membatalkan puasa, yakni tidak ada sentuhan kulit secara langsung. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Fathul Qarib sebagaimana berikut.

والسادس الانزال وهو خروج المني عن مباشرة بلا جماع محرما كان كإخراجه بيد زوجته أوجاريته. واحترز بمباشرة عن خروج المني بالإحتلام فلاافطار به.

Sementara jika hanya sampai mengeluarkan madzi saja, bukan mani sebagaimana ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, maka puasanya tidak batal. Hal ini telah diterangkan di dalam kitab Fathul Muin karya imam Zainudin al Malibari, sebagaimana berikut.

Baca Juga:  Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

وَلاَ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ مَذِيٍّ خِلاَفَةً لِلْمَالِكِيَّةِ

Dan tidak batal puasa (seseorang) sebab keluarnya madzi, berbeda dengan Malikiyah.”

Hal ini juga diungkapkan oleh imam Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid, sebagaimana berikut.

وَ إِنْ أمْذَى فَلَمْ يُفْطِرْ إِلاَّ مَالِك

Dan Jika seseorang mengeluarkan madzi, maka puasanya tidak batal, kecuali menurut pendapat imam Malik (yang mengatakan batal puasanya bagi orang yang mengeluarkan madzi)”.

Jadi karena cairan yang keluar sebab mimpi basah termasuk dalam kategori madzi dan keluarnya air tersebut bukan juga karena sentuhan kulit, maka puasanya tidak batal. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pertama kali dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect