Ikuti Kami

Kajian

Hukum Meminum Alkohol untuk Menghangatkan Badan

Meminum Alkohol Menghangatkan Badan
Source: Getyyimages.com

BincangMuslimah.Com – Minuman alkohol adalah minuman yang berpotensi untuk membuat peminumnya menjadi mabuk. Oleh karena itu, hukum meminum alkohol juga diharamkan sebagaimana khamr. Kemudian muncul pertanyaan terkait  hukum meminum alkohol dengan tujuan menghangatkan badan, terutama bagi mereka yang tinggal di negara empat musim.

Kenapa Khamr Haram?  

Khamar adalah salah satu hal yang diharamkan di dalam Islam sebab bahaya yang ditimbulkan. Di antara bahaya khamr adalah mabuk yang membuat banyak kerusakan lain setelahnya. Sebagaimana firman Allah Swt.  dalam Q.S. Al-Maidah [5]: 90,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Sebagaimana yang sudah disinggung sebelumnya, alkohol merupakan sesuatu yang diharamkan karena berpotensi besar memabukkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya: “Dari Ibn Umar bahwa Rasulullah saw bersabda: Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan setiap sesuatu memabukkan adalah haram.”

Dalam pensyariatannya, keharaman terhadap khamr diturunkan secara tadarruj (bertahap). Allah lebih tahu bahwa selain meminum khamar sudah menjadi adat bagi orang Arab saat itu, khamar juga mengandung manfaat. Namun, khamr tetap diharamkan karena mudharat yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaat yang akan didapat. Sebagaimana firman Allah Swt. di dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 219,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Baca Juga:  Islam Menerima Pengakuan Korban Kekerasan Seksual

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

Dari ayat tersebut, tampak bahwa syariat lebih menjaga mafsadat yang ditimbulkan khamr daripada manfaatnya, sebab dampak yang akan ditimbulkan dari mafsadat tersebut. Sehingga meminum khamar diharamkan.

Hukum Meminum Alkohol dengan Tujuan Menghangatkan Badan

Meskipun haram, terdapat keadaan yang membuat khamr boleh diminum, yaitu dalam keadaan darurat. Dibolehkannya meminum khamr ini didasari karena syariat Islam dibuat untuk menarik kemaslahatan dan menolak mafsadat. Allah Swt. berfirman di dalam Q.S. Al-Baqarah [2]:173,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jika dianalogikan ke dalam ayat di atas, meminum khamr diperbolehkan ketika keadaan darurat atau terdesak namun tidak boleh melampaui batas. Seperti seseorang yang sangat kehausan namun ia tidak menemukan air lain selain khamr maka ia boleh meminum khamar tersebut tapi hanya sebatas menghilangkan dahaga. 

Sedangkan pada konteks ini, untuk menghangatkan badan meskipun pada musim dingin di negara empat musim, masih memiliki alternatif lain selain meminum khamar seperti meminum jahe, memakai minyak untuk menghangatkan badan dan sebagainya. Sehingga keharaman minum khamar ataupun alkohol masih tetap berlaku selagi masih ada alternatif lain dan tidak berbahaya bagi tubuh orang yang bersangkutan jika tidak meminum khamar.

Baca Juga:  Soal Maraknya Seminar Poligami, Ulil Abshar: Itu Menyakiti Perempuan Secara Publik

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Apa Hukum Makanan Yang Apa Hukum Makanan Yang

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect