Ikuti Kami

Kajian

Apakah Semua Hewan Laut Halal Dimakan?

Hewan Laut Halal Dimakan
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ulama sepakat menyatakan bahwa semua bangkai diharamkan berpedoman pada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 3, kecuali bangkai ikan dan belalang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad,“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu ikan dan belalang, hati dan limpa.”

Namun, ditemukan perbedaan pandangan mengenai hukum mengonsumsi bangkai hewan laut. Apakah semua hewan laut halal dimakan?

Ada beberapa pandangan ulama tentang hal ini, yaitu Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan bahwa bangkai seluruh hewan laut hukumnya halal dimakan karena berpedoman pada sabda Rasulullah saw. mengenai hukum air laut yang suci serta halal bangkainya pada hadis riwayat Imam Malik dari Abu Hurairah

Di sisi lain, Abu Hanifah berpandangan bahwa semua bangkai ikan laut hukumnya haram. Sesuai persyaratan umum pada surat al-Mā’idah ayat 3 yang menyamakan antara bangkai hewan darat dan bangkai hewan laut yang berbunyi, 

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala

Islam memberikan toleransi kepada pemeluknya jika dalam situasi terpaksa atau darurat, maka diperbolehkan mengonsumsi bangkai. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 173, “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Hal tersebut dilakukan hanya untuk menyelamatkan jiwa ketika kondisi darurat, akan tetapi jika memakan secara berlebihan dari kondisi tersebut maka termasuk perbuatan berdosa.

Baca Juga:  Keutamaan Sikap Demokratis ala Nabi Ibrahim

Dijelaskan pula dalam surat al-Maidah ayat 96 yang berbunyi, 

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ 

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;” (QS. al-Maidah : 96)

Thanthawi Jauhari memaparkan bahwa hewan laut ada ikan dan selain ikan, serta semua jenis ikan hukumnya halal. Abu Hanifah menyatakan, bahwa hewan laut yang mati tanpa sebab tidak halal hukumnya, kecuali ikan. Sebab hewan air dibagi menjadi dua, yaitu ada yang hanya dapat hidup di laut (air) seperti ikan, dan ada yang hidup dua alam yaitu di air dan di darat, contohnya katak dan kepiting. Kedua hewan tersebut hukumnya haram dikonsumsi.

Ahmad berpendapat bahwa segala jenis hewan laut hukumnya halal untuk dimakan kecuali katak dan buaya, alasannya karena buaya merupakan hewan buas dan membahayakan, buaya dapat menyerang dan memakan manusia.

Sedangkan menurut Ibnu Abi Lail dan Malik, segala jenis hewan air hukumnya halal. Beberapa ulama berpendapat bahwa haram hukumnya hewan laut yang memiliki nama yang sama dengan hewan darat yang diharamkan. Contohnya, anjing laut dan babi laut. Sedangkan, sapi laut dan kerbau laut boleh untuk dikonsumsi sebab memiliki nama yang sama dengan hewan darat yang dihalalkan.

Dari penjabaran di atas dapat ditarik kesimpulan, dari penafsiran ayat mengenai hukum hewan laut serta buruannya, Thanthawi Jauhari menjelaskan menggunakan pandangan para ulama. Pendapat yang mengatakan bahwa hewan laut mutlak halal ketika hewan tersebut hanya dapat hidup di air, dan mutlak haram ketika hewan tersebut dapat hidup di dua alam yaitu di air dan di darat.

Baca Juga:  Bagaimana Nabi Menggambarkan Siksa Neraka Bagi Pelaku Zina?

Sumber:

Anshori, Ahmad, and Asa’ari. “Kajian Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits dan Ushul Fiqh tentang Makanan yang Diharamkan”. Istishab: Journal of Islamic Law 2, No. 2, 2021.

Fakhruddin, Agus dkk. “Kajian Sains terhadap Keharaman Bangkai sebagai Makanan dan Dampaknya bagi Kesehatan”. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, Vol. 12, No. 1, 2023.

Udma, Muhammad Nurul. “Hewan Dalam Al-Qur’an (Studi Analisa Penafsiran Thanthawi Jawhari Mengenai Hewan Halal dan Haram dalam Tafsir al-Jawahir fi Tafsir al-Qur’an al-Karim)”, Skripsi: Program Studi Al-Qur’an dan Tafsir Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta. 2022.
Yanggo, Huzaemah Tahido. “Makanan dan Minuman dalam Perspektif Hukum Islam”. Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah 9, No. 2, 2013.

Rekomendasi

Sisa Makanan Membatalkan Shalat Sisa Makanan Membatalkan Shalat

Menelan Sisa Makanan Saat Shalat Apakah Membatalkan Shalat?

Apa Hukum Makanan Yang Apa Hukum Makanan Yang

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Kajian

Memahami Pendidikan Seksualitas dalam Perspektif Islam Memahami Pendidikan Seksualitas dalam Perspektif Islam

Memahami Pendidikan Seksualitas dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Mengenal “Islamic Family Law” Raffia Arshad: Hakim Inggris Pertama yang Berhijab

Muslimah Talk

Surah Abasa: Islam Memandang Netral Penyandang Disabilitas Surah Abasa: Islam Memandang Netral Penyandang Disabilitas

Surah ‘Abasa: Islam Memandang Netral Penyandang Disabilitas

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect