Ikuti Kami

Kajian

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Pengharaman Bangkai Daging Babi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai manusia tentu kita menginginkan segala hal yang terbaik dalam hidup kita. Harus perfect dalam segi pakaian, tempat tinggal, makanan, dan segala penunjang lainnya. Ingin mendapatkan hal yang maksimal seperti sudah menjadi naluri dari manusia itu sendiri.

Selain sebagai penuntun menuju jalan yang benar dan lurus, syariat Islam sendiri juga hadir sebagai tata aturan yang mengikat demi terciptanya keseimbangan terhadap naluri manusia. Kiat-kiat dan pola hidup yang ditentukan oleh syariat memiliki rahasia yang luar biasa.

Dan salah satu aturan yang menyangkut pola hidup manusia di dalam syariat adalah pengharaman terhadap mengkonsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Hal ini langsung ditegaskan di dalam kitab suci Alquran dalam surah al-Maidah ayat 173,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” 

Pengharaman hal-hal yang telah disebutkan di dalam ayat tersebut tentu memiliki tujuan dan alasan yang berdasar. Darah dan bangkai sendiri pasti membuat jijik dan tak disukai oleh naluri normalnya manusia. 

Dan menurut penelitian dokter, daging babi mengandung caci pita yang bisa bermudharat bagi tubuh. Lalu, apa alasan Islam mengharamkan hal-hal tersebut?

Banyak para ulama yang menjelaskan tentang hikmah dari pengharaman hal-hal tersebut oleh syariat. Salah satunya adalah Syekh Muhammad Ali as-Shabuni yang menerangkan tentang hikmah dari pengharaman hal-hal diatas.

Baca Juga:  Darah pada Ayam Goreng, Apakah Najis?

Keterangan ini beliau sampaikan di dalam kitabnya Rawai’ al-Bayan juz 1, halaman 133;

وأما الحكمة من تحريم الميتة فلما فيها من الضرر, لأنها إما أن تكون ماتت لمرض وعلة, قد أفسد بدنها وجعلها غير صالحة للبقاء والحياة

Artinya: “hikmah dari pengharaman bangkai adalah karena terdapat mudharat, ada kalanya bangkai tersebut mati karena sakit atau cacat. Dan itu menjadi perusak bagi badan dan tidak baik untuk kehidupan.” 

فأما الاولى : فقد خبث لحمها وتلوث بجراثيم المرض, فيخشى من عدواتها, ونقل مرضها إلى الآكلين

“Hikmah pertama: bangkai itu kotor dagingnya dan menjadi ternoda dengan kuman-kuman penyakit, ditakutkan dari menularnya, dan pindahnya penyakit bagi orang yang memakannya.”

وأما الثانية: فلأن الموت المفاجئ يقتضى بقاء المواد الضارة في جسمها

“Hikmah kedua: sesungguhnya di dalam mati yang tiba-tiba menjadi Tetapnya zat-zat berbahaya dalam tubuh bangkai tersebut.”

وأما لحم الخنزير فلأن غذاءه من القاذورات والنجاسات فيقدر لذلك, ولأن فيه ضررا فقد اكتشف الأطباء أن لحم الخنزير يحمل جراثيم شديدة الفتك, وأشهرها عدم الغيرة والعفة

Artinya: “Adalapun daging babi diharamkan karena babi adalah hewan yang sarapan dari kotoran dan najis yang memudharatkan. Dan karena pada daging babi terdapat keburukan yang diungkap oleh para dokter. Yaitu terdapat kuman-kuman yang sangat membunuh, dan karena babi tidak adanya rasa cemburu dan kehormatan.”

Dari hikmah ini, dapat diambil kesimpulan bahwa “You are what you eat” (kamu adalah apa yang kamu makan). Jadi jika mengkonsumsi daging babi atau hal yang kotor maka akan menyebabkan hal yang tidak baik bagi tubuh dan perilaku. 

Itulah beberapa hikmah dari pengharaman bangkai dan daging babi menurut Syekh Ali as-Shabuni. Sekian, semoga bermanfaat.  

Baca Juga:  Syarat Istinja dengan Tisu

 

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Tiga Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect