Ikuti Kami

Kajian

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Pengharaman Bangkai Daging Babi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai manusia tentu kita menginginkan segala hal yang terbaik dalam hidup kita. Harus perfect dalam segi pakaian, tempat tinggal, makanan, dan segala penunjang lainnya. Ingin mendapatkan hal yang maksimal seperti sudah menjadi naluri dari manusia itu sendiri.

Selain sebagai penuntun menuju jalan yang benar dan lurus, syariat Islam sendiri juga hadir sebagai tata aturan yang mengikat demi terciptanya keseimbangan terhadap naluri manusia. Kiat-kiat dan pola hidup yang ditentukan oleh syariat memiliki rahasia yang luar biasa.

Dan salah satu aturan yang menyangkut pola hidup manusia di dalam syariat adalah pengharaman terhadap mengkonsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Hal ini langsung ditegaskan di dalam kitab suci Alquran dalam surah al-Maidah ayat 173,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” 

Pengharaman hal-hal yang telah disebutkan di dalam ayat tersebut tentu memiliki tujuan dan alasan yang berdasar. Darah dan bangkai sendiri pasti membuat jijik dan tak disukai oleh naluri normalnya manusia. 

Dan menurut penelitian dokter, daging babi mengandung caci pita yang bisa bermudharat bagi tubuh. Lalu, apa alasan Islam mengharamkan hal-hal tersebut?

Banyak para ulama yang menjelaskan tentang hikmah dari pengharaman hal-hal tersebut oleh syariat. Salah satunya adalah Syekh Muhammad Ali as-Shabuni yang menerangkan tentang hikmah dari pengharaman hal-hal diatas.

Baca Juga:  Apakah Air Ketuban Najis?

Keterangan ini beliau sampaikan di dalam kitabnya Rawai’ al-Bayan juz 1, halaman 133;

وأما الحكمة من تحريم الميتة فلما فيها من الضرر, لأنها إما أن تكون ماتت لمرض وعلة, قد أفسد بدنها وجعلها غير صالحة للبقاء والحياة

Artinya: “hikmah dari pengharaman bangkai adalah karena terdapat mudharat, ada kalanya bangkai tersebut mati karena sakit atau cacat. Dan itu menjadi perusak bagi badan dan tidak baik untuk kehidupan.” 

فأما الاولى : فقد خبث لحمها وتلوث بجراثيم المرض, فيخشى من عدواتها, ونقل مرضها إلى الآكلين

“Hikmah pertama: bangkai itu kotor dagingnya dan menjadi ternoda dengan kuman-kuman penyakit, ditakutkan dari menularnya, dan pindahnya penyakit bagi orang yang memakannya.”

وأما الثانية: فلأن الموت المفاجئ يقتضى بقاء المواد الضارة في جسمها

“Hikmah kedua: sesungguhnya di dalam mati yang tiba-tiba menjadi Tetapnya zat-zat berbahaya dalam tubuh bangkai tersebut.”

وأما لحم الخنزير فلأن غذاءه من القاذورات والنجاسات فيقدر لذلك, ولأن فيه ضررا فقد اكتشف الأطباء أن لحم الخنزير يحمل جراثيم شديدة الفتك, وأشهرها عدم الغيرة والعفة

Artinya: “Adalapun daging babi diharamkan karena babi adalah hewan yang sarapan dari kotoran dan najis yang memudharatkan. Dan karena pada daging babi terdapat keburukan yang diungkap oleh para dokter. Yaitu terdapat kuman-kuman yang sangat membunuh, dan karena babi tidak adanya rasa cemburu dan kehormatan.”

Dari hikmah ini, dapat diambil kesimpulan bahwa “You are what you eat” (kamu adalah apa yang kamu makan). Jadi jika mengkonsumsi daging babi atau hal yang kotor maka akan menyebabkan hal yang tidak baik bagi tubuh dan perilaku. 

Itulah beberapa hikmah dari pengharaman bangkai dan daging babi menurut Syekh Ali as-Shabuni. Sekian, semoga bermanfaat.  

Baca Juga:  Kedudukan Pelaku Dosa Besar Pada Pemikiran Aliran Asy'ariyah

 

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Tiga Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect