Ikuti Kami

Kajian

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Segala bentuk kekerasan dan merendahkan manusia lain tentu tidak dibenarkan. Ini berlaku pada siapa saja dan hubungan jenis apa pun. Baik dalam pertemanan, relasi kerja, hingga dalam hubungan suami istri. 

Bicara hubungan antara suami dan istri, sudah semestinya saling memberikan kenyamanan dan kesalingan. Dimana ada upaya saling mencintai, menyayangi, melindungi dan menyenangkan hati satu sama lain. 

Tentu berbagai upaya bisa dilakukan demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Dua di antaranya adalah komunikasi aktif dan saling menghargai. Dua kata sakti yang terkesan sederhana. Tapi eksekusinya perlu usaha yang tidak mudah. 

Apalagi masih banyak ditemukan pandangan pada masyarakat kita perihal sosok istri yang harus tunduk dan taat pada suami. Taat dan mematuhi sesuatu yang baik tentu saja tidak masalah. 

Namun bagaimana jika suami malah mengarahkan pada hal yang tidak baik. Misalnya tetap diam jika dipukul. Tidak membantah walau mendapat kekerasan atau dilecehkan secara verbal. 

Tetap diam ketika mendapatkan tindakan yang kurang menyenangkan hingga menyakiti fisik dan hati, haruskah seperti itu? perlu ditekankan sekali lagi jika suami yang memukul merupakan bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga. Dan suami yang shalih juga tentu tidak akan melecehkan sang istri.

Bukannya diam atau bungkam, istri harus bersuara dan melaporkan pada pihak yang terkati. Karena apa yang dilakukan oleh sang suami adalah bentuk perbuatan kriminal. Hal itu bahkan tercantum di dalam undang-undang yaitu Pasal 1 Undang-Undang Penghapusan KDRT

Tidak hanya fisik, kekerasan secara mental pun sesungguhnya turut mempunya regulasi yang sah di mata hukum. Hal ini tercantum di dalam UU No 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga:  Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Apa saja bentuk kekerasan mental yang dilakukan oleh suami? Bisa saja saat suami memberikan kata yang merendahkan dan melecehkan. Misalnya, kamu tidak bisa apa-apa tanpa aku, kenapa kamu sulit mengerti, dasar bodoh! Aku menyesal menikahimu dan masih banyak lagi. 

Untuk menjadi sosok suami yang baik, penting untuk menjaga perilaku dan pikiran agar tidak berprilaku seperti yang dijelaskan di atas. Tidak memandang perempuan sebagai objek merupakan cara dasar untuk menghindari sikap seperti itu. 

Istri adalah sama-sama manusia yang diciptakan oleh Allah SWT. Tentunya ia punya hak dan kewajiban dalam sebuah rumah tangga. Begitu juga dengan sang suami. Sehingga untuk menjaga keharmonisan, perlu adanya kesalingan yang dipaparkan pada paragraf sebelumya 

Di sisi lain suami harus mengekalkan janji di dalam hati untuk tidak berlaku kasar dan berlaku semena-mena pada sang istri. Hal ini pula yang diajarkan di dalam Islam. Dimana telah diajarkan di dalam Islam sendiri. 

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيْمٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ نِسَاؤُنَا مَا نَأْتِى مِنْهُنَّ وَمَا نَذَرُ، قَالَ: «ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَأَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَاكْسُهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تُقَبِّحِ الْوَجْهَ وَلَا تَضْرِبْ». رواه أبو داود.

Artinya: Dari Bahz bin Hakim, dari ayah, dari kakek. Sang kakek berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasul, terkait istri-istri kami, apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?”. Rasul menjawab: “Kamu boleh bersenggema denganya sesuai selera kamu, berilah ia makan sama yang kamu makan, berilah ia pakaian ketika kamu bisa berpakaian, dan janganlah mengolok-olok mukanya dan jangan memukul” (H.R Imam Abu Dawud dalam Sunannya (no. Hadis: 2145) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 20347 dan 20362).

Baca Juga:  Bingkai Media Massa Terhadap Perempuan

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih, hadis di atas merupakan sebuah penegasan. Bahwa seorang suami yang baik, shalih dan bertanggung jawab adalah yang tidak melecehkan, menistakan dan memukul istri. 

Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa dibutuhkan komitmen kesalingan untuk menjadi dasar terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Rumah tangga yang seperti ini tentunya melahirkan kedamaian dan ‘surga’ di dalam rumah. 

Untuk mencapainya tentu perlu dasar-dasar yang kuat dan kesalingan dan kerja sama. Dan sekali lagi, bahwa suami yang shalih tidak akan pernah melecehkan istri. 

Rekomendasi

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

istri Meminta Barang Mewah istri Meminta Barang Mewah

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Kepala Keluarga Laki-laki Kepala Keluarga Laki-laki

Mengapa Suami Istri Diibaratkan seperti Pakaian dalam Alquran?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect