Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Suami Istri Diibaratkan seperti Pakaian dalam Alquran?

Kepala Keluarga Laki-laki
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ikatan pernikahan memunculkan hak dan kewajiban bagi pasangan suami istri. Hak dan kewajiban itu mencakup semua aspek baik dalam finansial, seksual, maupun aspek yang lain. Jika hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka bisa berimplikasi pada retaknya hubungan atau malah menjerumuskan masing-masing pasangan kepada dosa.

Dalam membina sebuah rumah tangga, suami istri harus saling membantu dan tolong-menolong dalam hal apapun. Saling melindungi, saling mengasihi, dan saling menyayangi satu sama lain.

Di dalam Alquran, Allah mengibaratkan hubungan antara suami dan istri seperti sebuah pakaian. Istri adalah pakaian bagi suami, dan suami adalah pakaian bagi sang istri. Firman tersebut terdapat di dalam Surah Al-Baqarah ayat 187,

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Artinya: mereka (istri) adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian bagi istrinya”

Dalam firman tersebut, Allah menegaskan bahwa dalam suatu ikatan pernikahan, hendaklah pasangan suami dan istri saling melindungi dari aib satu sama lain. 

Imam Fakhruddin ar-Razi di dalam kitabnya Mafatih Al-Ghaib Juz 5, halaman 269 menafsiri kata “pakaian” di dalam ayat itu. Ada lima makna mengapa kata “لباس “ digunakan pada ayat tersebut. Berikut penjelasannya.

Saling menutupi aib

فِي تَشْبِيهِ الزَّوْجَيْنِ بِاللِّبَاسِ وُجُوهًا أَحُدُهَا: أَنَّهُ لَمَّا كَانَ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ يَعْتَنِقَانِ

Artinya: Di dalam penyamaan suami istri kepada ‘pakaian’ ada beberapa aspek. Yang pertama adalah laki-laki dan perempuan itu saling menutupi.

Masing-masing dari suami dan istri menutupi kepada fisik pasangannya. Sehingga diserupakanlah hubungan diantara keduanya seperti sebuah pakaian yang menutupi satu sama lain. Imam Ibnu Ziyad menyebutkan bahwa arti sebuah pakaian adalah hendaklah saling menutupi tubuh pasangannya ketika berhubungan seksual dari pandangan manusia. 

Saling menyempurnakan

وَثَانِيهَا: إِنَّمَا سُمِّيَ الزَّوْجَانِ لِبَاسًا لِيَسْتُرَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ عَمَّا لَا يَحِلُّ

Artinya: Kedua, pasangan suami istri dinamakan sebagai pakaian karena masing-masing menutupi pasangannya dari sesuatu yang tidak halal baginya.

Sebagai pasangan, suami dan istri harus menyempurnakan pasangannya masing-masing. Dalam artian, sesuatu yang tidak ada pada pasangannya, harus ditutupi dan disempurnakan dengan kelebihan masing-masing. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah saw., 

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أَحْرَزَ ثُلُثَيْ دِينِهِ

Artinya: barang siapa yang menikah, maka ia telah menyempurnakan satu pertiga dari agamanya.

Saling memiliki

وَثَالِثُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى جَعَلَهَا لِبَاسًا لِلرَّجُلِ، مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ يَخُصُّهَا بِنَفْسِهِ

Artinya: ketiga, sesungguhnya Allah swt. menjadikan seorang istri ibarat pakaian bagi seorang suami dari segi sesungguhnya istri adalah terkhusus miliknya suami.

Sebagaimana barang miliknya sendiri, istri adalah milik suami dan menyamakan istri seperti pakaian adalah menjaga segala dari segala bentuk perlakuan buruk manusia terhadap barang khusus milik seseorang. 

Saling melindungi

وَرَابِعُهَا: يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ سَتْرُهُ بِهَا عَنْ جَمِيعِ الْمَفَاسِدِ الَّتِي تَقَعُ فِي الْبَيْتِ

Artinya: keempat, diarahkan bahwa sebenarnya maksud dari saling menutupi dengan pakaian adalah menutupi dari semua keburukan yang terjadi di rumah.

Suami dan istri harus saling melindungi -diibaratkan seperti pakaian- dari semua mudharat yang terjadi. seperti panas, dingin, dan dalam musim apapun. jadi pasangan suami dan istri harus melindungi dari marabahaya apapun demi terwujudnya keluarga yang harmonis.

Itulah beberapa makna terkait perumpamaan untuk suami istri yang seperti “pakaian” dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 187 menurut Imam Ar-Razi. Ia memaknai kata “pakaian” dengan prinsip kesalingan. Nilai-nilai ini hanya akan terwujud jika suami dan istri memahami ayat-ayat Allah dengan baik. Sekian, semoga bermanfaat.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Lima Macam Hukum Menikah dalam Islam

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

perempuan tafsir klasik kontemporer perempuan tafsir klasik kontemporer

Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

resepsi pernikahan syariat adat resepsi pernikahan syariat adat

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

Ditulis oleh

Mahasantari Ma'had Al Salafiyah Syafi'iyyah, Sukorejo, Jawa Timur.

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect