Ikuti Kami

Kajian

Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

Ancaman Alquran para Koruptor
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran merupakan kitab yang wajib dijadikan pedoman paling utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. Alquran juga merupakan sumber pengetahuan bagi manusia yang telah menjelaskan tujuan penciptaannya di muka bumi ini. Oleh karena itu, petunjuk jalan lurus yang terdapat dalam Alquran adalah jaminan bagi siapapun yang melandaskan pola kehidupannya kepada Alquran.

Dalam Alquran, sangat banyak pedoman bagi manusia dalam urusan harta. Harta disifati sebagai wasilah (perantara) untuk menuju keridhoan Allah. Maka dari itu, Alquran mengajarkan cara-cara untuk mendapatkan wasilah tersebut dengan membolehkan dan melarang beberapa hal, termasuk terdapat juga ancaman Alquran terhadap para koruptor.

Hal-hal yang dilarang oleh Alquran dalam mencari harta adalah perilaku yang merugikan orang lain dalam mendapatkannya dan perilaku yang akan menimbulkan ketimpangan sosial, seperti halnya korupsi.

Persoalan yang sangat mendasar saat ini adalah ketidaksadaran masyarakat bahwa mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil mencuri sama haramnya dengan daging babi atau anjing. Hal tersebut bisa terjadi karena keharaman sebab wujudnya ternyata lebih ditakuti daripada keharaman karena upaya memperolehnya. 

Padahal di dalam Alquran terdapat banyak ayat-ayat yang melarang dengan cara menegur bahkan mengancam perilaku mengambil harta milik orang lain dengan cara yang zalim. Larangan tersebut dibuat oleh Allah demi terwujudnya kemaslahatan masyarakat serta menghindari ketimpangan sosial.

Di antara ayat-ayat yang berkaitan dengan korupsi adalah ayat 29 surat an-Nisa yang berbunyi,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. 

Baca Juga:  3 Tahapan Pengharaman Alkohol dalam Alquran

Kata korupsi jika diterjemahkan ke dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna yaitu risywah, khiyanat, fasad, ghulul, suht, bathil. Pada ayat di atas, Allah melarang orang-orang yang beriman memakan makanan yang diperoleh dengan cara bathil seperti mencuri, korupsi, menipu, judi, riba, dan lainnya. Ayat dengan nada yang hampir sama juga terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 188,

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili, di dalam tafsirnya, mengatakan bahwa ayat ini merupakan larangan mengadukan perkara harta yang diperoleh dengan cara bathil kepada hakim dan larangan membelokkan hukum yang telah berjalan dengan uang suap dan semacamnya. Meskipun keputusan hakim itu memberikan kemenangan buat dia, akan tetapi keputusan itu tidak akan pernah bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Di dalam ayat yang lain, Allah telah menetapkan hukuman yang akan didapatkan oleh orang mencuri (mengambil) harta milik orang lain dengan cara zholim, yaitu berupa potongan tangan. Allah berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha bijaksana”.

Pada ayat itu, Allah tidak membedakan antara pencuri laki-laki dan perempuan. Penetapan hukum yang sama terhadap para pencuri dinilai sangat pantas sebagai balasan atas perbuatan mereka yang merugikan orang lain. 

Baca Juga:  Hak Khiyar dalam Pernikahan

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa perilaku korupsi merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan. Perbuatan korupsi juga memberikan efek yang sangat buruk terhadap kehidupan masyarakat serta akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan di masyarakat kepada atasan mereka. Di dalam Alquran Allah berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Pada ayat tersebut, Allah melarang orang-orang mukmin untuk melakukan pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Salah satu bentuk pengkhiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah pengkhianatan yang dilakukan kepada masyarakat atau orang banyak, sebab semua ketetapan yang telah Allah buat semuanya hanyalah demi kepentingan masyarakat secara umum. Maka dengan begitu, berarti mengkhianati masyarakat sama dengan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Demikianlah beberapa ancaman Allah melalui Alquran untuk para koruptor. Kerugiannya untuk masyarakat dan dirinya sendiri di dunia dan akhirat.

 

Rekomendasi

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

tiga peneliti sufi perempuan tiga peneliti sufi perempuan

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam? istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Money Politic Menurut Hukum Islam

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect