Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Tasawuf para Perempuan Sufi Abad Pertengahan  

BincangMuslimah.Com – Dalam karya Abû Abd al-Rahmân al-Sulâmî, Sufi-sufi Wanita: Tradisi yang Tercadari (2004), digambarkan bahwa ada tradisi tasawuf dan kesadaran identitas perempuan sebagai sufi berperan dalam banyak hal. Peran yang dimaksud adalah melayani saudara-saudara laki-laki, belajar bersama, mendukung secara finansial, dan bahkan melebihi para laki-laki dalam hal pengetahuan.

Dalam buku tersebut, Al-Sulâmî juga menuliskan bahwa pada masa terbentuknya tasawuf, kaum perempuan tidak terlalu sering disisihkan dari aspek-aspek kehidupan publik dan kehidupan spiritual. Perempuan digambarkan setara dengan kaum laki-laki dalam hal agama dan kecerdasan akal, termasuk dalam pengetahuan tentang ajaran-ajaran dan praktik-praktik sufi atau tasawuf.

Sejak masa awal, para perempuan kaya disebut-sebut sebagai penyumbang pemuka-pemuka sufi dan lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok darwis. Para perempuan kaya tersebut menyediakan uang dan makanan bagi khanaqah.

Dalam bidang inilah para perempuan saleh dan kaya raya mendapatkan saluran untuk mewujudkan keinginan mereka dan bisa melakukan tindakan terpuji. Tindakan yang dimaksud adalah berperan dalam pelayanan masyarakat, dalam pendirian khanaqah atau dalam pemberian sumbangan kepada pengembangan fasilitas untuk masyarakat darwis.

Sebagai imbalan bantuan yang diberikan, para perempuan kaya tersebut mendapatkan hiburan dan pengangkatan rohani dalam pertemuan-pertemuan ahli mistik. Kegiatan perempuan pada masa itu, seperti merawat kaum mistik secara perorangan, mengundang para sufi untuk berkumpul di rumah, masih bisa disaksikan di beberapa bagian dunia Islam. Nama-nama perempuan wali pun masih bisa ditemukan dalam semua dunia Islam, meski hanya sedikit di antara mereka yang tercantum dalam catatan resmi.

Apa yang terjadi di Anatolia, misalnya, nama-nama perempuan banyak ditemukan di makam-makam yang diziarahi untuk menyatakan keinginan mereka sehubungan dengan masalah-masalah perkawinan, anak, pekerjaan, dan sebagainya, sama dengan di Iran dan Afrika Utara.

Baca Juga:  Ajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-Laki dan Perempuan

Ada perempuan wali yang kaya di India, seperti makam putri Syah Jihan, Jihanara, yang dimakamkan bersama-sama dengan saudara laki-lakinya yang kurang beruntung, Dara Shikoh, yang masuk tarekat Qadiriyah dan mendapatkan pujian tinggi dari pemuka tarekat, Mulla Syah.

Tulisan-tulisan perempuan tersebut membuktikan bahwa ada tradisi tasawuf dari para perempuan sufi yang mendalami masalah mistik. Saudara perempuan Nian Mir, pembimbing mistik Jihannara dan Dara, yakni Bibi Khatun (1639 M) adalah seorang wali terkemuka dalam tarekat Qadiriyah semasa awal kegiatan tarekat itu di Punjab.

Kita bisa menemukan makam-makam perempuan-perempuan wali yang tidak boleh diziarahi laki-laki (hal ini juga terjadi di kawasan yang lain) di semua propinsi Pakistan dan India Islam terdapat. Salah seorang perempuan yang dianggap wali dan makamnya banyak diziarahi adalah Fatimah binti Maimun, putri Raja Carmen dari Kedah.

Sayangnya, di Indonesia tidak banyak dijumpai nama-nama perempuan sebagai wali. Salah satu kesulitan besar dalam upaya merekonstruksi dan menulis sejarah sosial intelektual ulama perempuan Indonesia adalah langkanya sumber-sumber tertulis yang dijadikan sebagai rujukan.[]

Rekomendasi

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Mengenal Aisyah al-Ba’uniyah, Seorang Sufi Perempuan yang Produktif

beberapa perempuan disebut alquran beberapa perempuan disebut alquran

Perempuan dan Tuhannya  

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect