Ikuti Kami

Kajian

Suami Menganggur Karena PHK Akibat Covid, Bolehkah Istri Menafkahi Keluarga?

istri menafkahi keluarga
freepik.com

BincangMuslimah.Com – Biasanya istri yang bekerja dan menafkahi keluarga karena mereka dalam keadaan terdesak, misalnya karena suami menganggur karena PHK akibat Covid-19 Dalam Islam, bolehkan istri menafkahi keluarga??

Keadaan ini lumrah dalam sebuah rumah tangga bahkan dalam masa Rasulullah. Sebagaimana dalam hadis berikut diceritakan seorang istri yang bekerja dan menafkahi keluarga,

عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِّيِّكُنَّ. وَكَانَتْ زَيْنَبُ تُنْفِقُ غَلَى عَبْدِ اللهِ وَأَيْتَامٍ فِي حِجْرِهَا قَالَ فَقَالَتْ لِعَبْدِ اللِه سَلْ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَيَجْزِى عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ وَعَلَى أَيْتَامِى فِي حِجْرِي مِنَ الصَّدَقَةِ فَقَالَ سَلِيْ أَنْتِ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَجَدْتَ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ عَلَى الْبَابِ حَاجَتُهَا مِثْلُ حَاجَتِي فَمَرَّ عَلَيْنَا بِلَالٌ فَقُلْنَا سَلْ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي وَأَيْتَامٍ ليِ فِي حِجْرِي وَقُلْنَا لَاتُخْبِرْ بِنَا فَدَخَلَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَنْ هُمَا قَالَ زَيْنَبُ قَالَ أَيُّ الزَيَانِبِ قَالَ امْرَأَةُ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرٌ الْقَرَابَةِ وَأَجْرٌ الصَّدَقَةَ

Dari Zainah istri Abdullah Ra, berkata, “Aku sedang di masjid dan melihat Rasulullah berkata ‘bersedakahlah kalian (perempuan) walaupun dengan perhiasan kalian’.” Zainab adalah perempuan yang menafkahi Abdullah (suaminya) dan anak-anak yatim. Dia berkata pada suaminya, “Tanyakan Rasul apakah sedekahku cukup dengan menafkahimu dan anak-anak yatim yang kuasuh?.” Suaminya menjawab, “Tanyakan sendiri kepada Rasul.”

Dia datang ke rumah Rasul dan mendapati perempuan anshar yang punya keperluan sama. Bilal mendatangi kami lalu kita bertanya, “Tanyakan Rasul apakah sedekahku cukup dengan menafkahi suami dan anak-anak yatim yang kuasuh? dan jangan beritahu Rasul tentang identitas kami.” Bilal lalu bertanya ke Rasul, dan Rasul bertanya balik, “Siapa mereka? Zainab yang mana?.” Bilal menjawab, “Zainab Istri Abdullah.” Rasul berkata, “Ya, dia mendapatkan dua pahala, pahala kerabat (silaturahim) dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Menengok Hak Perempuan di Arab Saudi

Hadis ini menunjukkan kebolehan istri menafkahi suami juga anak-anak yang diasuhnya jika suami tidak mampu menafkahi. Dalam konteks sekarang misalnya jika suami terkena PHK akibat pandemi Covid-19, sehingga suami tidak mampu menopang ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Dalam hal ini, istri boleh mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Bahkan istri yang menafkahi keluarga mendapatkan dua pahala sekaligus. Yaitu pahala silaturahim dan pahala sedekah.

Disebut pahala silaturahim, karena dengan suami istri saling bahu-membahu dalam memenuhi kebututan ekonomi membuat hubungan dan ikatan keluarga akan semakin terjalin kuat. Sedangkan dikatakan pahala sedekah, karena sejatinya bukan kewajiban istri menafkahi keluarga, maka bekerjanya istri bukanlah untuk menggugurkan kewajiban seperti suami karena itulah istri yang mencari nafkah mendapatkan dua pahala.

Dalam riwayat lain dikutip dari at-Thabaqat al-Kubra karya Ibn Sa’ad disebutkan

عن ريطة بنت عبد الله بن مسعود رضي الله عنهما أتت إلى النبي صلى الله وسلم. فقالت: يا رسول الله إني امرأة ذات صنعة أبيع منها وليس لي ولا لزوجي ولا لولي شيئ. وسألته عن النفقة عليهم فقال: لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم. أخرجه ابن سعد.

“Dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur, “Wahai Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” kata Nabi Saw.” (HR. Ahmad)

Menurut Ibn al-Baththal dalam Syarh Shahih Bukhari menjelaskan bahwa Rithah adalah julukan Zainab, sebab Abdullah bin Mas’ud tidak memiliki istri lain selain Zainab. Istri Abdullah adalah seorang pengrajin dan Abdullah bin Mas’ud seseorang yang tidak memiliki harta sehingga Zainab ikut mencari nafkah untuk suami dan anaknya.

Baca Juga:  Hukum Istri Menafkahi Suami

Dalam riwayat lain diceritakan, Rithah mengadu kepada Rasulullah, “Wahai Rasul aku membuat kerajinan dan menjualnya, suami dan anakku tidak memiliki apa-apa maka aku sibuk menafkahi mereka dan tidak bisa bersedekah, apakah aku tetap memiliki pahala?” Rasul menjawab, “Ya, Kamu mendapatkan pahala atas apa yang kau nafkahkan pada mereka, maka nafkahilah mereka.”

Semua riwayat ini menunjukkan kebolehan istri menafkahi keluarga. Bahwa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga menjadi kewajiban bersama. Dan istri yang menafkahi keluarga merupakan perbuatan yang mulia sehingga Rasul menjanjikan dua pahala baginya.

Menurut Syaikh Wahbah dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, bahwa jika suami tidak mampu menafkahi secara maksimal maka ia hendaknya tidak melarang istri bekerja untuk mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga.

Sebenarnya, ketidakmampuan suami dalam menafkahi keluarga merupakan salah satu faktor istri boleh meminta pisah atau cerai kecuali istri ridha dengan keadaan itu sebagaimaan dijelaskan dalam dalam bab Khiyar. Karena itu, jalan keluar lainnya jika ingin mempertahankan bahtera rumah tangga, tidak ada salahnya jika suami atau istri saling menopang dan membantu untuk memenuhi kebutuhan bersama. Wallahu’alam.

Rekomendasi

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani

Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

ajaran Islam pembagian nafkah ajaran Islam pembagian nafkah

“Uangku Adalah Uangku, Uang Suamiku Adalah Milikku”, Begini Ajaran Islam Tentang Pembagian Nafkah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect