Ikuti Kami

Kajian

Batasan Aurat Perempuan Menurut Madzhab Syafi’i

aurat perempuan

BincangMuslimah.Com – Aurat merupakan anggota tubuh pada perempuan dan laki-laki yang wajib ditutupi menurut agama dengan pakaian atau sejenisnya sesuai dengan batasan aurat masing-masing. Jika aurat itu dibuka dengan sengaja maka berdosalah pelakunya.

Masing-masing dari perempuan dan laki-laki memiliki batasan aurat yang telah ditetapkan syariat Islam. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah wajib untuk mengetahui batasannya dan kemudian mentaatinya dengan menjaga auratnya dalam kehidupan sehari-hari

Menurut bahasa kata ‘aurat َberasal dari kata ’aurun yang berarti naqshun kekurangan, kosong, dan juga disebut jelek. Yang demikian karena jelek jika dipandang mata dan aib terlihat. Namun secara syariat, menurut Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaily, aurat adalah anggota tubuh yang wajib menutupnya dan apa-apa yang diharamkan melihat kepadanya.  Jadi, aurat adalah bagian tubuh perempuan atau laki-laki yang wajib ditutupi dan haram untuk dibuka atau diperlihatkan kepada orang lain. Dalam kitab Mu’jam Lughat al-Fuqahâ  didefinisikan dengan:

ما يجب ستره وما يحرم النظر اليه

Segala perkara yang menimbulkan rasa malu dan diwajibkan agama untuk menutupinya dari anggota tubuh laki-laki dan perempuan

Batasan dan ukuran aurat perempuan berbeda-beda, tidak seperti laki-laki yang paten pada satu ukuran saja. Sehingga tidak ada perbedaan yang mencolok dalam praktek kesehariannya. Namun ukuran aurat perempuan versi ulama Syafi’iyah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Al Khatib dalam kitab Al Iqna yang bersumberkan pada firman Allah QS An Nur ayat 31:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”

Dengan demikian, tidak wajib hukumnya menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan dalam keadaan apapun. Sebab keduanya adalah kebutuhan yang menuntut perempuan untuk ditampakkan.  Begitupun juga ukuran menutup aurat ketika hendak menunaikan shalat. Dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib  bahwa aurat perempuan merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Wallahu’alam.

Baca Juga:  Fatwa Yusuf Al-Qardhawi Tentang Perempuan Bekerja

Rekomendasi

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect