Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 19; Sejarah Kelam Kaum Perempuan Sebelum Islam Datang

rabiatul adawiyah an-Nisa 19 Zainab binti Jahsy Mariyah Al-Qibtiyah: Istri Nabi yang Berdarah Romawi

BincangMuslimah.Com – Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa :19)

Terkait ayat ini, pada zaman jahiliyah dulu, bila seorang laki-laki meninggal dunia, maka walinya yang paling berhak atas istri yang ditinggalkan. Jika walinya mau, ia bisa mengawininya.

Dan jika tidak, ia akan memberikannya pada orang- orang terdekat. Mujahid meriwayatkan, jika seseorang meninggal, anak tertuanya paling berhak atas istri ayahnya atau dalam hal ini ibu tirinya. Jika ingin, ia akan menikahinya atau jika tidak, ia akan menikahkannya dengan orang yang dikehendakinya.

Berlatar belakang kebiasaan ini, sebagaimana diceritakan ibn Jauzy dalam kitabnya Zad al-Masir fi ilm Tafsir turunlah ayat an-Nisa : 19 tersebut di atas. Gunanya, adalah untuk larangan menjadikan perempuan sebagai barang warisan yang bisa diturunkan.

Ayat ini, menurut ar-Razi dalam at-Tafisr al-Kabir, mengisyaratkan bahwa haram hukumnya seseorang mewarisi istri seorang yang telah meninggal. Ini tercermin dengan jelas dari redaksi “tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa” [QS. An-Nisa : 19]

Yang diceritakan oleh para ahli tafsir di atas mengisahkan sejarah kelam terkait public treatment pada kaum perempuan. Selain secara sosial mereka didiskreditkan, tradisi Jahiliah kala itu bahkan membenarkan perempuan untuk diwarisi pada anak tirinya atau siapapun yang dikehendaki walinya. Ini menjadikan mereka bagaikan barang-barang peninggalan yang bisa diperebutkan oleh orang-orang terdekat.

Bahkan dalam lanjutan ayatnya, Allah swt menyebutkan dengan begitu nyata, “…dan bergaullah dengan mereka secara patut…” Orang beriman harus memperlakukan mereka secara layak dan baik sesuai ajaran-ajaran luhur yang dibawa Islam dan diteladankan oleh Rasulullah saw.

Kedatanga Islam saat itu bak angin segar bagi para perempuan. Kehadirannya benar-benar membawa perubahan stereotip laki-laki yang kala itu bersikap misogini. Tak ada lagi penghinaan. Tak ada lagi pelecehan.

Tak ada lagi diskriminasi terhadap para perempuan. Mereka juga diberi hak secara wajar dan manusiawi. Bahkan dalam Islam, nilai dan derajat seorang ibu bagi anaknya tiga kali lipat lebih tinggi dibanding sang ayah.

Karena penghargaan yang tinggi pada perempuan, tak heran jika Rasulullah saw. juga memberikan privilege khusus pada kaum perempuan. Hal ini tercermin ketika Haji Wada’ yang terjadi empat bulan sebelum beliau wafat.  Imam al-Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah senantiasa memberi wejangan pada para sahabat untuk memberikan nasihat yang baik pada istri-istrinya. Beliau bersabda:

خيركم خيركم لأهله و انا خيركم لأهلي

Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik pada keluarganya. Dan, akulah yang terbaik dari kalian terhadap keluargaku (H.R Tirmidzi).

Islam juga sangat memuliakan perempuan dengan memberikan labelling perhiasan dunia bagi mereka yang taat dan patuh pada agamanya. Dalam hadis disebutkan, Abdullah ibn Amr berkata, Rasulullah saw bersabda;

الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah perempuan shalihah”

Karena itu, pada zaman Rasulullah perempuan diperlakukan dengan sangat baik. Mereka tidak diisolir di dalam rumah. Aktivitasnya tidak hanya berkutat di kasur, dapur dan sumur. Setelah Islam hadir, mereka mendapat opportunity yang sama dengan kaum laki-laki.

Mereka diizinkan untuk berdiskusi masalah agama dengan Rasulullah dan istri-istri beliau secara langsung. Mereka diperlakukan secara equal dan tidak dibanding-bandingkan.

Mereka diperbolehkan mengikuti perang untuk berjuang dan membela agama sesuai kapasitas yang dimiliki oleh masing-masing.

Itulah revolusi tradisi yang dilakukan Islam melalui al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Tidak ada lagi kemuliaan berdasarkan jenis kelamin. Kemuliaan, sejak saat itu hanya dinilai dan ditentukan sesuai ketaqwaannya pada Allah dan Rasul-Nya.

Karena itu, tradisi memosisikan perempuan sebagai barang warisan benar-benar diberangus oleh Islam dan tidak ada lagi yang tersisa saat ini kecuali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki cara pandang Jahiliyah.

Artikel ini pernah diterbitkan BincangSyariah.Com

Rekomendasi

perempuan tafsir klasik kontemporer perempuan tafsir klasik kontemporer

Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat

Perlunya Memahami Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat

Ancaman Alquran para Koruptor Ancaman Alquran para Koruptor

Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

Kepala Keluarga Laki-laki Kepala Keluarga Laki-laki

Mengapa Suami Istri Diibaratkan seperti Pakaian dalam Alquran?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk? 4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect