Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 19; Sejarah Kelam Kaum Perempuan Sebelum Islam Datang

rabiatul adawiyah an-Nisa 19 Zainab binti Jahsy Mariyah Al-Qibtiyah: Istri Nabi yang Berdarah Romawi

BincangMuslimah.Com – Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa :19)

Terkait ayat ini, pada zaman jahiliyah dulu, bila seorang laki-laki meninggal dunia, maka walinya yang paling berhak atas istri yang ditinggalkan. Jika walinya mau, ia bisa mengawininya.

Dan jika tidak, ia akan memberikannya pada orang- orang terdekat. Mujahid meriwayatkan, jika seseorang meninggal, anak tertuanya paling berhak atas istri ayahnya atau dalam hal ini ibu tirinya. Jika ingin, ia akan menikahinya atau jika tidak, ia akan menikahkannya dengan orang yang dikehendakinya.

Berlatar belakang kebiasaan ini, sebagaimana diceritakan ibn Jauzy dalam kitabnya Zad al-Masir fi ilm Tafsir turunlah ayat an-Nisa : 19 tersebut di atas. Gunanya, adalah untuk larangan menjadikan perempuan sebagai barang warisan yang bisa diturunkan.

Ayat ini, menurut ar-Razi dalam at-Tafisr al-Kabir, mengisyaratkan bahwa haram hukumnya seseorang mewarisi istri seorang yang telah meninggal. Ini tercermin dengan jelas dari redaksi “tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa” [QS. An-Nisa : 19]

Yang diceritakan oleh para ahli tafsir di atas mengisahkan sejarah kelam terkait public treatment pada kaum perempuan. Selain secara sosial mereka didiskreditkan, tradisi Jahiliah kala itu bahkan membenarkan perempuan untuk diwarisi pada anak tirinya atau siapapun yang dikehendaki walinya. Ini menjadikan mereka bagaikan barang-barang peninggalan yang bisa diperebutkan oleh orang-orang terdekat.

Baca Juga:  Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

Bahkan dalam lanjutan ayatnya, Allah swt menyebutkan dengan begitu nyata, “…dan bergaullah dengan mereka secara patut…” Orang beriman harus memperlakukan mereka secara layak dan baik sesuai ajaran-ajaran luhur yang dibawa Islam dan diteladankan oleh Rasulullah saw.

Kedatanga Islam saat itu bak angin segar bagi para perempuan. Kehadirannya benar-benar membawa perubahan stereotip laki-laki yang kala itu bersikap misogini. Tak ada lagi penghinaan. Tak ada lagi pelecehan.

Tak ada lagi diskriminasi terhadap para perempuan. Mereka juga diberi hak secara wajar dan manusiawi. Bahkan dalam Islam, nilai dan derajat seorang ibu bagi anaknya tiga kali lipat lebih tinggi dibanding sang ayah.

Karena penghargaan yang tinggi pada perempuan, tak heran jika Rasulullah saw. juga memberikan privilege khusus pada kaum perempuan. Hal ini tercermin ketika Haji Wada’ yang terjadi empat bulan sebelum beliau wafat.  Imam al-Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah senantiasa memberi wejangan pada para sahabat untuk memberikan nasihat yang baik pada istri-istrinya. Beliau bersabda:

خيركم خيركم لأهله و انا خيركم لأهلي

Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik pada keluarganya. Dan, akulah yang terbaik dari kalian terhadap keluargaku (H.R Tirmidzi).

Islam juga sangat memuliakan perempuan dengan memberikan labelling perhiasan dunia bagi mereka yang taat dan patuh pada agamanya. Dalam hadis disebutkan, Abdullah ibn Amr berkata, Rasulullah saw bersabda;

الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah perempuan shalihah”

Karena itu, pada zaman Rasulullah perempuan diperlakukan dengan sangat baik. Mereka tidak diisolir di dalam rumah. Aktivitasnya tidak hanya berkutat di kasur, dapur dan sumur. Setelah Islam hadir, mereka mendapat opportunity yang sama dengan kaum laki-laki.

Baca Juga:  Cara Shalat dengan Berbaring Saat Perempuan Alami Ambeien

Mereka diizinkan untuk berdiskusi masalah agama dengan Rasulullah dan istri-istri beliau secara langsung. Mereka diperlakukan secara equal dan tidak dibanding-bandingkan.

Mereka diperbolehkan mengikuti perang untuk berjuang dan membela agama sesuai kapasitas yang dimiliki oleh masing-masing.

Itulah revolusi tradisi yang dilakukan Islam melalui al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Tidak ada lagi kemuliaan berdasarkan jenis kelamin. Kemuliaan, sejak saat itu hanya dinilai dan ditentukan sesuai ketaqwaannya pada Allah dan Rasul-Nya.

Karena itu, tradisi memosisikan perempuan sebagai barang warisan benar-benar diberangus oleh Islam dan tidak ada lagi yang tersisa saat ini kecuali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki cara pandang Jahiliyah.

Artikel ini pernah diterbitkan BincangSyariah.Com

Rekomendasi

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Tafsir al-Mulk ayat 15; Anjuran untuk Merantau

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Berita

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026! Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Berita

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja? Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Diari

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kisah Pertemuan musa khidir Kisah Pertemuan musa khidir

Tafsir al-Kahfi: Kisah Pertemuan Nabi Musa dan Nabi Khidir

Khazanah

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Tafsir Ayat tentang Penyerupaan Nabi Isa a.s Sebelum Diangkat ke Langit

Kajian

mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati

Tafsir Al-Baqarah 233: Kewajiban Kerjasama dalam Mengasuh Anak bagi Suami Istri

Kajian

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Ibadah

Connect