Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berkurban Menggunakan Hewan Unggas Seperti Ayam

Berkurban Menggunakan Hewan Unggas

Berkurban adalah salah satu ajaran dalam agama Islam yang agung, yaitu mengajarkan kepada kita keikhlasan dalam beribadah. Berbeda dengan menyembelih hewan biasa dalam syariat Islam, pelaksanaan berkurban sudah diatur sedemikian rupa seperti waktu, orang yang berhak menerima kurban, jenis hewan yang diperbolehkan dan umurnya. Umumnya berkurban adalah menggunakan hewan onta, sapi atau kambing. Hal yang menjadi pertanyaan adalah  berkurban menggunakan hewan unggas seperti ayam dan lain-lain? Sah atau tidak?

Berkurban sendiri hukumnya sunnah muakkad, yaitu berlaku untuk orang yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan, seperti orang yang mampu. Maka bagi setiap orang muslim yang mampu hendaknya mengeluarkan qurban.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya: Barang siapa yang mempunyai kelapangan (mampu), namun ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami. (HR. Ahmad)

Kategori “mampu” yang dimaksud dalam redaksi hadis di atas adalah orang yang memang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarganya serta mempunyai kelebihan untuk berqurban di hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq yaitu tanggal (11, 12, 13 Dzulhijah). Karena memang waktu tersebut yang ditentukan untuk berqurban.

Syaikh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut thalibin menyebutkan,

وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا

Artinya: Yang dimaksud “orang yang mampu” adalah orang yang mampu berkurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban. (I’anatut Thalibin, juz 2, hal: 330)

Hukum Berqurban menggunakan hewan unggas seperti ayam dan lain-lain

Baca Juga:  Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Perlu kita ketahui bersama syarat hewan kurban haruslah berasal dari hewan ternak, semisal unta, sapi, kambing, domba dll. Hal tersebut berdasarkan firman Allah,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj: 34)

Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan, bangsa Arab mengenal “Bahimatul An’am” sebagai hewan unta, sapi dan kambing. Atau hewan yang mirip dengan kambing seperti domba, kerbau yang mirip seperti sapi karena hakikatnya hewan tersebut adalah sama. Dengan demikian jika merujuk pada ayat tersebut maka tidaklah sah jika kita melaksanakan kurban menggunakan ayam atau hewan unggas lainnya.

Ibnu Abbas Ra. berbeda pandangan dengan pendapat di atas, Ibnu Abbas membolehkan kurban menggunakan ayam. Hal tersebut diterangkan oleh syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitabnya  Hasyiyah Al-Baijuri, sebagaimana berikut,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah dengan kurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab Ibnu Abbas. (Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal: 555)

Baca Juga:  Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Pandangan Ibnu Abbas Ra. tersebut dipahami dalam konteks orang yang kehidupan sehari-harinya pas-pasan. Namun sampai dengan hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq kebutuhan akan dirinya dan keluarganya tercukupi. Akan tetapi kelebihan yang dimilikinya tidak cukup untuk membeli sapi atau kambing hanya cukup untuk membeli ayam sedangkan ia ingin sekali melaksanakan kurban.

Maka jika merujuk pada pendapat Ibnu Abbas diperbolehkan berkurban menggunakan hewan unggas seperti ayam lainnya. Meskipun mayoritas ulama berpendapat tidaklah sah kurban menggunakan ayam dan hewan unggas lainnya.

 

Rekomendasi

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Muslimah Talk

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Tak Berkategori

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Parenting Islami : Peran Orangtua dalam Mendidik Anak yang Shalih dan Shalihah

Keluarga

Connect