Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

pergi haji uang pinjaman
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat wajib haji adalah mampu. Mampu dalam hal finansial, kesehatan, dan keamanan. Jika salah satunya belum terpenuhi, maka seseorang belum terkena kewajiban haji. Namun, bagaimana jika seseorang sudah ingin pergi berhaji tapi belum ada dana cukup? Bolehkah seseorang pergi haji dengan uang pinjaman yang mana ia menjamin bisa melunasi pinjamannya?

Para ulama mengatakan, orang yang belum mampu dalam hal keuangan hukumnya tidak wajib menjalankan ibadah haji. Maka, berhutang tidak termasuk langkah yang dibetulkan oleh syariat  guna mencukupi syarat orang yang mampu menjalankan ibadah haji atau umroh. 

Berikut terdapat empat pendapat ulama fikih mengenai berhaji dengan berhutang. Pertama, Imam al-Syaukani mengatakan makruh hukumnya bagi orang yang mempunyai kewajiban membayar hutang menjalankan ibadah haji dan turut serta dalam perang. Andai ia tidak mempunyai cukup harta untuk melunasinya, kecuali diberi izin oleh pihak yang memberikan hutang dan pihak yang menanggung hutang (apabila orang yang berhutang tertimpa musibah yang fatal atau bahkan meninggal dunia). 

Kedua, Imam Maliki berpandangan bahwasannya berhaji hukumnya tidak wajib jika uang yang digunakan adalah hasil dari berhutang meskipun berhutang pada anaknya sendiri dan kecil kemungkinan untuk bisa melunasinya.

Ketiga, bagi Ibnu Taimiyah yakni orang yang tidak mempunyai bekal maka tidak termasuk istitha’ah berangkat haji atau umroh, di sisi lain keperluannya untuk berhaji atau umroh merupakan pemberian pihak lain. 

Keempat, Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwasannya orang yang masih terbebani oleh hutang maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Beberapa ulama sepakat bahwa bekal yang dimaksud oleh Nabi saw. merupakan harta berlebih berbanding tanggungan pokok. 

Hutang pada seseorang ialah termasuk tanggung jawab pokok seperti halnya, nafkah wajib. Sehingga hutang tersebut jika memang memiliki kurun waktu yang singkat maka harus dilunasi sebelum berangkat haji. Beribadah haji dengan berhutang tidak disyariatkan dalam Islam. Terkecuali bagi orang yang memang mampu (istitha’ah) untuk menutup hutang tersebut. Sebab Islam tidak menginginkan beribadah haji tetapi dibebani hutang.

Baca Juga:  Hukum Sujud Syukur bagi Pemain Bola Setelah Mencetak Gol

Di sisi lain terdapat juga beberapa pendapat yang mengkritik penjelasan di atas di antaranya; satu, sah tidaknya ibadah haji tidak ada tautannya dengan kemampuan keuangan. Kemampuan merupakan syarat wajib bukan syarat sahnya ibadah haji. Sebab sahnya ibadah haji yaitu semua rukun serta syarat haji telah dikerjakan dengan baik. Syeikh Khalid al-Rifa’i mengatakan, “Tidak wajib baginya untuk berhutang guna pergi haji, yang lebih utama dia tidak berhutang. Tetapi jika ia melakukannya dan berhaji dengan berhutang dengan cara mencicil maka tetap sah hajinya“.

Abdul Fatah Idris, Guru Besar Perbandingan Fiqh di Universitas al-Azhar, berpandangan bahwa hukumnya mubah haji dengan uang hutang. Sebab tidak ditemukan dalil yang berisi larangan berhaji dengan berhutang. Hal ini semakin diperkuat oleh pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Zahiri, bahwa haji yang sempurna walaupun memakai uang hutang maka hukumnya tetap sah dan memperoleh pahala orang yang melaksanakannya. 

Kedua, boleh pergi haji dengan uang pinjaman asalkan orang yang memberi hutang rela dan pihak yang berhutang yakin dapat mengembalikannya. Ketiga, hadis Ibnu Abi Aufa yang dicegah oleh Nabi saw. Berhaji dengan hutang tidak termaktub (tercantum) dalam kitab-kitab hadis yang muktabar (otoritatif). Nabi saw. tidak melarang tetapi menganjurkan untuk tidak beribadah haji dengan uang hutang karena Nabi saw. tidak ingin memberatkan umatnya. Dan apabila orang yang berhutang diyakini tidak mampu melunasi hutangnya, maka sebaiknya tidak perlu memaksakan untuk berhaji. Sampai ia mempunyai kemampuan dari segi keuangan untuk menunaikan ibadah haji.

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas yakni boleh hukumnya pergi haji dengan uang pinjaman selama selama pihak yang bersangkutan mampu mengembalikan uang hutang tersebut. Tidak mengada-ada atau takalluf dalam artian harus memiliki sesuatu sebagai jaminan jika orang tersebut memang mampu menutup hutangnya. Dan sebaiknya sebisa mungkin uang yang dipinjam bisa lunas sebelum keberangkatan haji. Agar selama manjalankan ibadah tidak terbebani oleh tanggungan. 

Baca Juga:  Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Daftar Pustaka 

H. Rajab. “Berhaji Dengan Dana Kredit (Kaji Ulang Konsep Istitha’ah Dalam Haji)”. Tahkim, Vol. X, No. 1,  2014.

Rekomendasi

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect