Ikuti Kami

Kajian

Keutamaan I’tikaf di Beberapa Masjid Istimewa

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa
Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

BincangMuslimah.CoKeutamaan I’tikaf di Beberapa Masjid Istimewam – I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan bacaan dzikir dan niat tertentu. Berada di dalam masjid menjadi salah satu rukun yang harus ada pada ibadah i’tikaf tersebut. Sebagaimana Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan rukun i’tikaf di dalam kitab Nihayatuz Zain pada Bab tentang i’tikaf. Yakni harus adanya niat, orang yang beri’tikaf, dan bertempat di dalam masjid. Namun, ada keutamaan tersendiri saat melaksanakan i’tikaf di beberapa masjid tertentu yang dianggap istimewa.

Adapun syarat berdiam di masjid saat i’tikaf termuat secara jelas dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 187:

…وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya: “…Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”.

Dalam hal ini, beri’tikaf memang sangat dianjurkan dan tentu terdapat banyak sekali keutamaannya. Meski sunnah hukumnya, ibadah ini menjadi mulia karena sebagai sarana memutus hubungan sosial sementara dengan sesama manusia dan menciptakan waktu khusus untuk menghadap Allah Swt. 

Terkait tempat atau masjid yang dijadikan i’tikaf pun pasti terselip masing-masing keutamaan padanya. Sebagaimana penjelasan ulama besar Hanafiyah Al-Kasani Rahimahullah dalam kitab Badhai’us Shanai’:

فأفضل الاعتكاف أن يكون في المسجد الحرام ، ثم في مسجد المدينة ، ثم في المسجد الأقصى ، ثم في المساجد العظام التي كثر أهلها

Artinya: “I’tikaf yang paling afdhal di masjid Al-Haram, kemudian masjid Madinah kemudian Masjid Al-Aqsha kemudian di masjid (selain mereka) yang banyak jamaahnya” 

Dalil dan Keutamaan I’tikaf di Beberapa Masjid Istimewa

  • Masjid Al-Haram Makkah

 Masjid terbesar di dunia sekaligus kiblat bagi umat muslim ini telah masyhur dengan berbagai kemuliaannya. Begitu juga  ia memiliki tempat yang mustajab untuk berdoa yang berlokasi di Multazam antara Hajar Aswad dengan pintu Ka’bah. Ber’itikaf dan beribadah di dalamnya menjadi hal yang didambakan semua umat muslim di dunia. Dengan segala harapan dapat dimampukan menunaikan rukun Islam yang kelima.

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Diriwayatkan dari Jabir, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda: 

 صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Artinya: Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

  • Masjid Nabawi Madinah

  Sebagaimana sabda Rasulullah dalam poin sebelumnya, memberikan pengertian bahwa melaksanakan i’tikaf maupun ibadah apapun di masjid Nabawi terutama shalat, memberikan banyak kemuliaan, ketenangan dan juga balasan ganjarannya.

Apalagi terdapat tempat suci yang menjadi taman dari taman-taman surga menurut riwayat Rasul. Tempat tersebut bernama Ar-Raudhah. Yakni sebuah area di antara rumah dan mimbar Rasulullah saw.

  • Masjid Al-Aqsha Palestina

 Masjid ini merupakan salah satu tempat bersejarah perihal praktik peribadatan umat muslim. Di mana ia menjadi kiblat pertama umat muslim (sebagaimana yang termuat dalam Al Baqarah ayat 143 ) dan menjadi tempat isra’ nya Nabi Muhammad saw. (sebagaimana yang termuat dalam Al Isra’ ayat 1).

Negeri para Nabi, negeri suci nan diberkati adalah  predikat mulia bagi Masjidil Aqsha, begitu juga tanah Palestina dan sekitarnya. Tempat tersebut menjadi sejarah berkembangnya Islam dan  diutus, hingga disemayamkannya para Nabi Allah.

Dalam al-Tafsir al-Munir, Syekh Wahbah al-Zuhaili menyebutkan:

“Syam (Palestina) adalah Tanah Suci yang telah diberkahi Allah dengan banyaknya nabi-nabi yang diutus ke sana, syariat yang mereka bawa telah menyebar ke seluruh dunia. Tanah ini dikaruniai kesuburan, pepohonan dan sungai-sungai yang melimpah, sehingga kebaikan dunia dan akhirat seolah-olah ada di dalamnya.”

Dari tahun ke tahun, Masjidil Aqsha selalu dipadati masyarakat muslim Palestina untuk berlomba-lomba berburu malam Lailatul Qadar dan bermunajat kepada Allah demi perdamaian Palestina. Sehingga, tidak perlu dipertanyakan kembali kemuliaan beri’tikaf di masjid Allah yang mulia ini.

  • Masjid Selain Ketiganya
Baca Juga:  Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih dalam Ahkamul I’tikaf  mengatakan, setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jamaahnya. Demikian pula yang sejalan adalah pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at di dalamnya adalah lebih utama.

Ibnu Hajar memberikan pendapatnya terkait, Ayat 187 dari surat Al Baqarah, bahwa masjid menjadi rukun I’tikaf tidaklah dikhususkan bagi masjid-masjid tertentu. Setali tiga uang, dalam hal ini Imam An-Nawawi rahimahullah juga menuangkan pendapatnya dalam kitab Fathul Baari:

يصح الاعتكاف في أي مسجد

“Boleh i’tikaf di masjid mana saja”.

Demikian keutamaan melaksanakan i’tikaf di beberapa masjid yang dianggap istimewa dan dimuliakan oleh Allah Swt. Adapun kita masih bisa memaksimalkan I’tikaf pada masjid-masjid sekitar kita. Karena tujuan hakikatnya adalah senantiasa bertautnya jiwa dan hati kita kepada Allah Swt.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect