Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Perempuan Korban Kekerasan Menjadi Penerima Zakat?

perempuan korban kekerasan zakat

BincangMuslimah.Com – Perempuan dan anak adalah manusia paling rentan menjadi korban kekerasan. Berdasarkan Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Melihat kasus yang terus meningkat, perempuan dan anak tentu rentan menjadi golongan yang sulit secara finansial.

Islam hadir sebagai agama yang tidak hanya mengatur manusia dalam ranah individual, seperti ritual ibadah. Tapi juga mengatur manusia dalam ranah relasi sosial. Maka itulah, zakat diwajibkan guna menunjukkan adanya hak orang lain dalam harta yang dimiliki dan juga menumbuhkan empati dan simpati kepada saudara.

Delapan golongan penerima zakat sudah ditentukan dalam nash baik Alquran dan hadis. Tak ada perdebatan lagi di dalamnya. Akan tetapi, pemaknaan masing-masing golongan penerima zakat terus diperbarui. Dalam hal ini, apakah perempuan korban kekerasan bisa menjadi penerima zakat?

Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan perempuan masuk dalam kategori mustadh’afin, yaitu orang-orang yang dilemahkan dan butuh bantuan. Yulianti Muthmainnah, dalam bukunya “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” menjabarkan secara detil mengapa perempuan dan anak korban kekerasan berhak menjadi penerima zakat.

Seperti yang telah dituliskan, bahwa delapan penerima zakat bersifat qath’i (pasti). Tetapi pengkajian tentang siapa saja yang masuk dalam kategori delapan penerima zakat masih terus berlangsung. Ijtihad yang bersifat kontemporer ini dimaksudkan untuk menerapkan maqashid syari’ah (tujuan penetapan syariat).

Sama halnya saat MUI mengeluarkan fatwa tentang “Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya”. Kajian yang dilakukan oleh para mufti juga dengan merujuk pada kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif). Sehingga menghasilkan fatwa yang tetap menerapkan nilai-nilai Maqashid Syari’ah.

Begitu juga perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Yulianti, memasukkan perempuan dan anak korban kekerasan ke dalam empat golongan penerima zakat. Keempat tersebut ialah golongan fakir, miskin, riqab, dan fii sabilillah.

Alasan perempuan dan anak korban kekerasan masuk dalam kategori fakir miskin, karena keduanya rentan mengalami eksploitasi dan tiadanya kesempatan mendapatkan kehidupan layak. Berdasarkan pengalaman lapangan, perempuan dan anak korban kekerasan juga akhirnya mengalami kesulitan ekonomi. Ditambah lagi, jika mereka hendak mengurus aksi kekerasan melalui jalur hukum, mereka kekurangan materi dan akomodasi untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga:  Islam Juga Melihat Pengalaman Perempuan dalam Memutuskan Fatwa

Adapun alasan mereka masuk dalam golongan riqab, berdasarkan pengertiannya bahwa riqab adalah budak, adalah keduanya merupakan korban perbudakan modern. Salah satu perbudakan modern adalah perdagangan manusia. Dalam catatan Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, sepanjang tahun 1999-2004 terdapat 699 kasus perdagangan manusia.

Kasus tersebut berkedok pemberian kerja domestik di luar negeri seperti Hongkong, Malaysia, Taiwan, dan lain-lain. Para pekerja migran tersebut ternyata tidak mendapat upah yang layak. Mereka yang kebanyakan korbannya adalah perempuan mengalami kekerasan oleh majikannya, pelecehan seksual, dan bahkan ancaman pembunuhan.

Bukan hanya itu, kasus-kasus KDRT juga menjadikan perempuan sebagai korban perbudakan  modern. Mereka akhirnya terkungkung secara ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Maka dalam hal ini, spirit zakat yang hendak melepaskan sistem perbudakan di jaman Jahiliyah juga bisa diterapkan pada korban kekerasan.

Berikutnya, golongan fi sabilillah sebagai penerima zakat. Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan juga masuk dalam golongan ini karena beberapa alasan. Sabilillah dalam artian ini merupakan golongan terdepan dalam membela agama Allah, memerangi kemurtadan, dan memerangi musuh-musuh Allah.

Makna fi sabilillah juga,  bisa dimaknai sebagai orang yang menuntut ilmu, sebagaimana yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat  122,

 وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Artinya: Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.

Baca Juga:  Alasan Kenapa UU PRT Harus Segera Disahkan

Ayat ini turun saat peristiwa perang Tabuk. Semua muslim hendak turut berperang karena memahami bahwa jihad adalah dengan berperang. Tapi Allah kemudian menegur mereka agar sebagian juga tetap tinggal mencari ilmu dan belajar.

Pemaknaan fii sabilillah yang mencakup banyak aktivitas juga akhirnya bisa diperluas lagi di jaman modern. Sebagaimana Sayyid Sabiq dan Yusuf al-Qardhawi, dua ulama kontemporer yang mengatakan bahwa fi sabilillah adalah golongan yang melakukan kebaikan demi menegakkan kalimat Allah. Kebaikan tersebut bisa berada di ranah politik, ekonomi, pemikiran, dan sosial.

Maka saat ini, para pejuang Covid-19, pasien, perawat, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, menurut Yulianti bisa masuk kategori fi sabilillah. Dan mereka juga berhak mendapat bantuan.

Apalagi para korban kekerasan yang sedang berjuang dari penderitaan, tentulah mereka masuk golongan fi sabilillah. Dan pemberian zakat pada perempuan dan anak korban kekerasan juga merupakan penerapan maqashid syari’ah yang salah satunya adalah hifz nafs (menyelamatkan jiwa).

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Yulianti dan dibukukan, juga diskusi oleh para tokoh agama dan kajian mendalam, perempuan dan anak korban kekerasan merupakan bagian yang berhak menerima zakat. Pekerjaan yang masih terus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat dan memberi pemahaman kepada mereka. Selain itu, advokasi kepada lembaga filantropi agar juga memprioritaskan pihak perempuan terus dilakukan.

Rekomendasi

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengapa Masih Ada Maksiat Di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect