Ikuti Kami

Kajian

6 Syarat Pekerja Berat Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

kerja berat membatalkan puasa
Credit: photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Ini adalah penjelasan terkait 6 syarat pekerja berat boleh membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Ini merupakan keringanan hukum bagi orang yang kesulitan dalam puasa.

Menurut para ulama, para pekerja berat tetap wajib melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Mereka tidak boleh sengaja untuk tidak berpuasa sejak awal. Melainkan mereka tetap wajib melakukan niat untuk berpuasa di waktu malam dan terus berkomitmen untuk melanjutkan puasanya hingga tuntas.

Meski demikian, jika di pertengahan puasa mereka mengalami kesulitan yang dapat mengancam keselamatan dirinya akibat pekerjaannya, baik karena sangat haus dan sangat lapar, maka boleh bagi mereka membatalkan puasanya dengan kewajiban mengganti di hari yang lain.

Namun kebolehan membatalkan puasa di bulan Ramadhan bagi pekerja berat ini harus memenuhi 6 syarat berikut;

Pertama, pekerjaan tersebut tidak bisa ditunda di bulan Syawal. Jika pekerjaan tersebut bisa ditangguhkan dan bisa ditunda di bulan Syawal, namun tetap dikerjakan di bulan Ramadhan, maka dia tidak boleh membatalkan puasanya.

Kedua, tidak bisa bekerja di waktu malam. Jika dia bisa melakukan pekerjaan tersebut di malam hari namun tetap dikerjakan di siang hari bulan Ramadhan, maka dia tidak boleh membatalkan puasanya.

Ketiga, mengalami kesulitan yang sangat berat sekiranya boleh melakukan shalat duduk di dalam shalat fardhu. Jika tidak mengalami kesulitan seperti itu, maka tidak boleh membatalkan puasa.

Keempat, berniat di waktu malam untuk melakukan puasa keesokan harinya dan terus berkomitmen untuk melanjutkan puasanya hingga tuntas. Dan tidak berniat untuk membatalkan puasa kecuali mengalami kesulitan yang sangat berat.

Kelima, jika membatalkan puasa akibat mengalami kesulitan yang sangat berat, maka harus berniat mengambil rukhsah atau keringanan membatalkan puasa.

Baca Juga:  Cara Menghitung Masa Nifas Perempuan yang Operasi Sesar

Keenam, melakukan pekerjaannya bukan untuk tujuan agar bisa membatalkan puasa. Jika bekerja dengan tujuan agar bisa membatalkan puasa, maka tidak boleh membatalkan puasa.

Perbedaan Azimah dan Rukhsah

Ini sebagaimana disebutkan Habib Abdullah bin Husain bin Abdullah bin Ali bin Abdurrahman Al-Masyhur dalam kitab Risalah fi Al-Shaum berikut;

لا يجوز الفطر اذا كان هناك عمل شاق في نهار رمضان الا بشروط وهي: ان لايمكن تأخير العمل الى شوال، ان يتعذر العمل ليلا، ان يشق عليه الصوم مع العمل مشقة لا تحتمل بحيث تبيح الجلوس في الفرض، ان ينوي ليلا ويصبح صائما ولا يفطر الا عند وجود العذر، ان ينوي الترخص بالفطر، ان لا يقصد ذلك العمل لاجل الفطر كمسافر قصد بسفره مجرد الرخصة

Tidak boleh membatalkan puasa jika bekerja berat di siang hari bulan Ramadhan kecuali memenuhi syarat-syarat berikut;

Tidak bisa ditunda hingga bulan Syawal, tidak bisa bekerja di waktu malam, mengalami kesulitan berpuasa akibat pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang tidak bisa ditanggung sekiranya boleh melakukan shalat fardhu dalam keadaan duduk, berniat puasa di waktu malam dan terus berpuasa dan tidak boleh membatalkan puasa kecuali ada udzur, berniat mengambil rukhsah saat membatalkan puasa, dan bekerja bukan untuk tujuan agar bisa tidak puasa.

Jika bertujuan demikian, maka dia tidak boleh membatalkan puasanya. Ini sama seperti musafir yang melakukan perjalanan hanya untuk tujuan agar mendapatkan rukhsah semata.

Demikian penjelasan terkait 6 syarat pekerja berat boleh membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat. (Baca: Hukum Hubungan Suami Istri di Metaverse Saat Puasa, Wajib Kafarat?).

Ditulis oleh Moh. Juriyanto. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H.

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect