Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Pengertian dan Macam-macam Rukhsah dalam Islam

Tiga Hal mengganti puasa

BincangMuslimah.Com – Berikut ini akan menjelaskan pengertian dan pelbagai macam rukhsah dalam hukum Islam. Rukhsah bertujuan untuk memberikan keringanan hukum bagi orang yang mukallaf.

Islam dengan segala aturannya menghendaki kemaslahan bagi pemeluknya. Islam tidak menghendaki pemeluknya terjerumus ke dalam kemafsadatan dan kemudharatan. Tujuan utamanya adalah memudahkan bukan menyulitkan. Oleh karena itu, hukum-hukum yang disyari’atkan akan selalu menyesuaikan terhadap situasi dan kondisi mukallaf yang bersangkutan.

Setiap ada kesulitan akan lahir kemudahan. Karena suatu alasan, hukum yang sulit berubah menjadi mudah tak menyusahkan. Pun sesuatu yang berat menjadi ringan untu dilakukan. Inilah rukhsah dalam Islam.

Namun, pengertian rukhshah tidak sepintas itu. Ia pun tidak muncul begitu saja. Ada sebab-sebab yang melatarbelakangi kemunculannya. Untuk itu simak penjelasannya berikut ini:
Pengertian Rukhsah

Secara etimologi rukhshah berarti mudah dan ringan sedangkan secara terminologi rukhsah adalah keringanan-keringanan dalam hukum yang diberikan syari’at kepada seorang mukallaf lantaran ada udzur yang menyebabkan lahirnya keringanan tersebut.

Hal ini sebagaiamana penjelasan Imam al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustashfa halaman 78;

وَالرُّخْصَةُ فِي اللِّسَانِ عِبَارَةٌ عَنْ الْيُسْرِ وَالسُّهُولَةِ، يُقَالُ: رَخُصَ السِّعْرُ إذَا تَرَاجَعَ وَسَهُلَ الشِّرَاءُ، وَفِي الشَّرِيعَةِ عِبَارَةٌ عَمَّا وُسِّعَ لِلُمُكَلَّفِ فِي فِعْلِهِ لِعُذْرٍ وَعَجْزٍ عَنْهُ مَعَ قِيَامِ السَّبَبِ الْمُحَرِّمِ

“Rukhsah dalam bahasa adalah suatu ungkapan dari kemudahan dan keringanan. Sementara dalam istilah syara’, rukhsah adalah suatu ungkapan dari hal-hal yang diperbolehkan bagi mukallaf karena ada udzur. Yang mana hal-hal tersebut pada awalnya tidak boleh dilakukan dan sebab yang tidak memperbolehkannya masih ada.”

Penjelasan yang tidak jauh berbeda juga disampaikan Syekh Nidzamu al-Din al-Syasyi dalam kitabnya Ushulu al-Syasyi halaman 385;

أما الرُّخْصَة فعبارة عَن الْيُسْر والسهولة وَفِي الشَّرْع صرف الْأَمر من عسر الى يسر بِوَاسِطَة عذر فِي الْمُكَلف

“Rukhsah adalah ungkapan dari kemudahan dan keringanan. Dalam istilah syara’ rukhsah adalah perpindahan suatu perkara dari kesulitan menuju kemudahan dengan perantara udzur pada mukallaf.”

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa rukhshah adalah kemudahan atau keringan hukum bagi mukallaf  yang berlaku pada situasi dan kondisi tertentu. Kemudahan dan keringanan itu diberikan syari’at lantaran ada kesulitan-kesulitan (udzur) yang merintanginya.

Sebagai contoh, seseorang yang sangat kelaparan dan tidak menjumpai makanan selain bangkai maka ia diperbolehkan memakan bangkai tersebut. Karena ada udzur, memakan bangkai yang awalnya tidak boleh, berubah menjadi boleh.

Sebab-Sebab Rukhsah

Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah Wa al-Nadzȃir halaman 126  menyebutkan ada tujuh sebab yang melatarbelakangi munculnya rukhshah;

Pertama, Bepergian (al-Safar)

Bepergian (safar) merupakan salah-satu sebab rukhshah, akan tetapi tidak semua jenis bepergian bisa dijadikan alasan rukhshah. Ada dua hal yang harus terpenuhi untuk menjadikan safar sebagai sebab adanya rukhshah;

(1). Jarak tempuh perjalanan mencapai radius tertentu. Menurut Imam Syafi’i jarak minimal yang harus ditempuh adalah 80 Km, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah 125 Km.

(2). Tujuan perjalalanan bukan maksiat seperti merampok, mencuri, membunuh dan sebagainya. Ini menurut Jumhur Ulama, sementara menurut Imam Abu Hanifah safar dengan tujuan apapun mendapatkan keringanan. Alasannya karena sesuatu yang menyebabkan adanya rukhshah sudah ada, yaitu safar. Sedangkan maksiat  merupakan sesuatu yang terpisah dari safar.

Jika dua syarat ini terpenuhi, maka safar bisa menjadi sebab adanya rukhshah (keringanan). Diantaranya ialah mengqashar shalat, tidak berpuasa, dan semacamnya.

Kedua, Sakit (al-Maradh)

Sakit yang dapat menyebabkan adanya rukhsah adalah sakit yang membolehkan tayammum, yaitu sakit yang menyulitkan seorang mukallaf untuk mengerjakan ibadah. Sakit semacam ini membolehkan mengambil keringan yang diberikan syari’at. Diantaranya ialah tayammum, tidak berpuasa di bulan ramadhan, duduk saat menunaikan saat shalat fardhu, menjamak shalat, dan seterusnya.

Ketiga, Pemaksaan (al-Ikrah)

Ikrah adalah suatu kondisi dimana seseorang dipaksa untuk melakukan sesuatu yang haram dan ia tidak punya kekuatan untuk menolaknya. Semisal, dipaksa untuk berzina. Jika menolak, dia akan dibunuh. Situasi inilah yang melahirkan rukhshah.

Keempat, Lupa (al-Nisyan)

Lupa adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak mengetahui lagi terhadap sesuatu yang telah diketahui sebelumnya atau tidak bisa menghadirkan pengetahuan tentang sesuatu saat dibutuhkan padahal sebelumnya ia mengetahuinya. Diantara keringanan yang muncul oleh lupa adalah tidak batal puasa ketika makan dalam keadaan lupa.

Kelima, Ketidaktahuan (al-Jahlu)

Ketidaktahuan menjadi penyebab adanya rukhsah apabila tidak menyebabkan dhaman (pertanggung-jawaban) dan tidak merugikan orang lain. Misalnya, seorang pemilik kebun berikrar bahwa orang-orang boleh mengambil buah-buahan dari kebunnya. Beberapa bulan kemudian ia menarik kembali ikrarnya. Lantas ada seseorang yang mengambil buah disana dalam keadaan tidak mengetahui bahwa sang pemilik kebun telah menarik ikrarnya. Dalam kondisi ini orang tersebut tidak harus mengganti buah yang ia ambil.

Keenam, al-‘Usru wa ‘Umumu al-Balwȃ

‘usru wa ‘umumu al-balwa adalah suatu kesulitan dimana seseorang merasa kesulitan untuk menjauhinya dan hal itu sudah berbaur dengan kehidupan manusia. Misalnya shalat dalam keadaan badan menyandang najis yang dima’fu (ditolerir) seperti nanah, darah bisul, darah serangga, dan lain-lain.

Ketujuh, sifat yang kurang sempurna (al-Naqsu)

Sifat kekurangan yang dimaksud disini ialah seperti sifat kanak-kanak dan gila. Seorang anak kecil tidak ditaklif untuk melakukan kewajiban-kewajiban agama. Demikian juga dengan orang gila. Dalam kondisi ini keduanya mendapatkan keringanan yakni boleh tidak menunaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana orang-orang pada umumnya.

Bila salah-satu dari ketujuh sebab ini ada pada diri seorang mukallaf, maka terdapat dispensasi-dispensasi (rukhshah) hukum dari syariat kepada yang bersangkutan.

Macam-Macam Rukhsah

Terkait mengambil rukhsah dan tidaknya, rukhshah terbagi menjadi lima macam;

Pertama, rukhshah yang wajib diambil. Seperti memakan bangkai bagi orang yang hampir mati dan tidak menemukan makanan yang lain.

Kedua, rukhsah yang sunnah diambil. Seperti mengqashar shalat dalam perjalanan, tidak berpuasa bagi orang yang sakit, dan memandang wajah dan kedua telapak tangan perempuan yang hendak dipinang.

Ketiga, rukhshah yang boleh diambil. Seperti mempraktekkan akad salam.

Keempat, rukhshah yang lebih utama tidak diambil. Seperti mengusap sepatu, menjamak shalat dalam keadaan tidak ada dharar, dan lain-lain.

Kelima, rukhsah yang makruh diambil. Seperti mengqashar shalat dalam perjalanan yang kurang dari radius 3 marhalah (120 Km).

Ditulis oleh Achmad Fawaid, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H.

Rekomendasi

orang tua rasulullah neraka orang tua rasulullah neraka

Benarkah Orang Tua Rasulullah Saw. Masuk Neraka?

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Keistimewaan Ibu Menyusui Islam Keistimewaan Ibu Menyusui Islam

Keistimewaan Ibu Menyusui dalam Islam

Menolak Ajakan Istri Berhubungan Menolak Ajakan Istri Berhubungan

Beberapa Ciri Toxic Relationship dan Ajaran Relasi Sehat ala Islam

Redaksi
Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    idul adha islam dunia idul adha islam dunia

    Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

    Ibadah

    denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

    Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

    Ibadah

    Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

    Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

    Ibadah

    Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

    Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

    Kajian

    Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

    Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

    Keluarga

    Trending

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

    Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

    Ibadah

    17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

    17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

    Ibadah

    Connect