Ikuti Kami

Kajian

3 Orang yang Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah

Tiga Hal mengganti puasa

BincangMuslimah.Com – Fidyah adalah tebusan yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan kewajiban puasa. Tebusan ini berlaku bagi beberapa orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena beberapa alasan tertentu. Berikut tiga hal yang menyebabkan seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah.

macam rukhsah dalam islam

Sebelum mengetahui tiga hal penyebab seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah, mari kita lihat ayat Allah yang mensyariatkan fidyah sebagai pengganti puasa. Ayat tersebut ada di surat al-Baqarah ayat 184,

 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin

Adapun beberapa hal yang membolehkan seseorang mengganti puasa dengan fidyah adalah sebagai berikut yang diringkas dari kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili. 

Pertama, tidak mampu berpuasa. Berdasarkan kesepakatan para ulama, seseorang yang tidak sanggup berpuasa karena faktor kesehatan seperti orang yang sudah sepuh dan lemah sekali, boleh untuk tidak berpuasa. Hal ini jika berpuasa justru membuat kesehatan dirinya makin memburuk dan berpengaruh negatif pada tubuhnya. 

Juga berdasarkan atsar sahabat Ibnu Abbas, “rukhsah diperuntukkan bagi orang yang sudah sangat sepuh.” Oleh karena puasa merupakan kewajiban bagi mukallaf, puasanya boleh diganti dengan fidyah yang dianggap sebagai qadha. 

Kedua, seseorang yang mengidap penyakit yang tidak bisa sembuh. Para ulama sepakat bahwa kewajiban puasa gugur bagi orang yang mengidap penyakit permanen. Jika ia berpuasa justru akan semakin membahayakan tubuhnya. Syekh Wahbah menukil ayat 78 surat al-Hajj, 

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ 

Artinya: dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.

Ketiga, hamil dan menyusui. Mayoritas ulama membolehkan perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah beserta qadha. Beda halnya dengan ulama mazhab Hanafi yang tidak mewajibkan fidyah bagi keduanya. Kewajiban fidyah berlaku bagi keduanya apabila kekhawatirannya berdasarkan pada keselamatan dirinya dan bayinya. Jika Hanya khawatir pada dirinya sendiri maka ia hanya wajib qadha.

Baca Juga:  Siapa Itu Mualaf dan Sampai Kapan Disebut Mualaf?

Adapun ulama Mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah bagi perempuan menyusui dan hamil. Keduanya, dengan alasan apapun hanya diwajibkan mengqadha tanpa fidyah. Mereka merujuk pada penuturan sahabat Ibnu abbas,

كانت رخصة للشيخ الكبير والمرأة الكبيرة وهما يطيقان الصيام أن يفطرا ويطعما مكان كل يوم مسكينا. والحبلى والمرضع إذا خافتا على أولادهما أفطرتا وأطعمتا

Artinya: Rukhsah diperuntukkan bagi orang yang sudah sepuh baik laki-laki dan perempuan, keduanya berat untuk menjalankan puasa dan boleh untuk tidak berpuasa tapi wajib memberi makan orang miskin (dikalkulasikan jumlah hari tidak berpuasa). Dan ibu hamil serta menyusui, apabila takut atau khawatir akan keselamatan anaknya, keduanya boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin. 

Demikian tiga hal yang menyebabkan seseorang boleh membatalkan puasanya dan menggantinya dengan fidyah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis

Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Rahayu Oktaviani, Pejuang Konservasi Owa Jawa Raih Penghargaan dari UK Rahayu Oktaviani, Pejuang Konservasi Owa Jawa Raih Penghargaan dari UK

Rahayu Oktaviani, Pejuang Konservasi Owa Jawa Raih Penghargaan dari UK

Muslimah Talk

Ketentuan dalam Mengucap dan Menjawab Salam Ketentuan dalam Mengucap dan Menjawab Salam

Ketentuan dalam Mengucap dan Menjawab Salam

Kajian

perempuan pada masa jahiliyah perempuan pada masa jahiliyah

Benarkah Perempuan Kurang Akal?

Kajian

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Connect