Ikuti Kami

Kajian

3 Orang yang Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah

Tiga Hal mengganti puasa

BincangMuslimah.Com – Fidyah adalah tebusan yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan kewajiban puasa. Tebusan ini berlaku bagi beberapa orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena beberapa alasan tertentu. Berikut tiga hal yang menyebabkan seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah.

macam rukhsah dalam islam

Sebelum mengetahui tiga hal penyebab seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah, mari kita lihat ayat Allah yang mensyariatkan fidyah sebagai pengganti puasa. Ayat tersebut ada di surat al-Baqarah ayat 184,

 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin

Adapun beberapa hal yang membolehkan seseorang mengganti puasa dengan fidyah adalah sebagai berikut yang diringkas dari kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili. 

Pertama, tidak mampu berpuasa. Berdasarkan kesepakatan para ulama, seseorang yang tidak sanggup berpuasa karena faktor kesehatan seperti orang yang sudah sepuh dan lemah sekali, boleh untuk tidak berpuasa. Hal ini jika berpuasa justru membuat kesehatan dirinya makin memburuk dan berpengaruh negatif pada tubuhnya. 

Juga berdasarkan atsar sahabat Ibnu Abbas, “rukhsah diperuntukkan bagi orang yang sudah sangat sepuh.” Oleh karena puasa merupakan kewajiban bagi mukallaf, puasanya boleh diganti dengan fidyah yang dianggap sebagai qadha. 

Kedua, seseorang yang mengidap penyakit yang tidak bisa sembuh. Para ulama sepakat bahwa kewajiban puasa gugur bagi orang yang mengidap penyakit permanen. Jika ia berpuasa justru akan semakin membahayakan tubuhnya. Syekh Wahbah menukil ayat 78 surat al-Hajj, 

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ 

Artinya: dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.

Ketiga, hamil dan menyusui. Mayoritas ulama membolehkan perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah beserta qadha. Beda halnya dengan ulama mazhab Hanafi yang tidak mewajibkan fidyah bagi keduanya. Kewajiban fidyah berlaku bagi keduanya apabila kekhawatirannya berdasarkan pada keselamatan dirinya dan bayinya. Jika Hanya khawatir pada dirinya sendiri maka ia hanya wajib qadha.

Baca Juga:  Siapa Itu Mualaf dan Sampai Kapan Disebut Mualaf?

Adapun ulama Mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah bagi perempuan menyusui dan hamil. Keduanya, dengan alasan apapun hanya diwajibkan mengqadha tanpa fidyah. Mereka merujuk pada penuturan sahabat Ibnu abbas,

كانت رخصة للشيخ الكبير والمرأة الكبيرة وهما يطيقان الصيام أن يفطرا ويطعما مكان كل يوم مسكينا. والحبلى والمرضع إذا خافتا على أولادهما أفطرتا وأطعمتا

Artinya: Rukhsah diperuntukkan bagi orang yang sudah sepuh baik laki-laki dan perempuan, keduanya berat untuk menjalankan puasa dan boleh untuk tidak berpuasa tapi wajib memberi makan orang miskin (dikalkulasikan jumlah hari tidak berpuasa). Dan ibu hamil serta menyusui, apabila takut atau khawatir akan keselamatan anaknya, keduanya boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin. 

Demikian tiga hal yang menyebabkan seseorang boleh membatalkan puasanya dan menggantinya dengan fidyah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

kerja berat membatalkan puasa kerja berat membatalkan puasa

6 Syarat Pekerja Berat Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis

Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect