Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

3 Orang yang Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah

Tiga Hal mengganti puasa

BincangMuslimah.Com – Fidyah adalah tebusan yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan kewajiban puasa. Tebusan ini berlaku bagi beberapa orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena beberapa alasan tertentu. Berikut tiga hal yang menyebabkan seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah.

macam rukhsah dalam islam

Sebelum mengetahui tiga hal penyebab seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah, mari kita lihat ayat Allah yang mensyariatkan fidyah sebagai pengganti puasa. Ayat tersebut ada di surat al-Baqarah ayat 184,

 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin

Adapun beberapa hal yang membolehkan seseorang mengganti puasa dengan fidyah adalah sebagai berikut yang diringkas dari kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili. 

Pertama, tidak mampu berpuasa. Berdasarkan kesepakatan para ulama, seseorang yang tidak sanggup berpuasa karena faktor kesehatan seperti orang yang sudah sepuh dan lemah sekali, boleh untuk tidak berpuasa. Hal ini jika berpuasa justru membuat kesehatan dirinya makin memburuk dan berpengaruh negatif pada tubuhnya. 

Juga berdasarkan atsar sahabat Ibnu Abbas, “rukhsah diperuntukkan bagi orang yang sudah sangat sepuh.” Oleh karena puasa merupakan kewajiban bagi mukallaf, puasanya boleh diganti dengan fidyah yang dianggap sebagai qadha. 

Kedua, seseorang yang mengidap penyakit yang tidak bisa sembuh. Para ulama sepakat bahwa kewajiban puasa gugur bagi orang yang mengidap penyakit permanen. Jika ia berpuasa justru akan semakin membahayakan tubuhnya. Syekh Wahbah menukil ayat 78 surat al-Hajj, 

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ 

Artinya: dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.

Ketiga, hamil dan menyusui. Mayoritas ulama membolehkan perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah beserta qadha. Beda halnya dengan ulama mazhab Hanafi yang tidak mewajibkan fidyah bagi keduanya. Kewajiban fidyah berlaku bagi keduanya apabila kekhawatirannya berdasarkan pada keselamatan dirinya dan bayinya. Jika Hanya khawatir pada dirinya sendiri maka ia hanya wajib qadha.

Adapun ulama Mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah bagi perempuan menyusui dan hamil. Keduanya, dengan alasan apapun hanya diwajibkan mengqadha tanpa fidyah. Mereka merujuk pada penuturan sahabat Ibnu abbas,

كانت رخصة للشيخ الكبير والمرأة الكبيرة وهما يطيقان الصيام أن يفطرا ويطعما مكان كل يوم مسكينا. والحبلى والمرضع إذا خافتا على أولادهما أفطرتا وأطعمتا

Artinya: Rukhsah diperuntukkan bagi orang yang sudah sepuh baik laki-laki dan perempuan, keduanya berat untuk menjalankan puasa dan boleh untuk tidak berpuasa tapi wajib memberi makan orang miskin (dikalkulasikan jumlah hari tidak berpuasa). Dan ibu hamil serta menyusui, apabila takut atau khawatir akan keselamatan anaknya, keduanya boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin. 

Demikian tiga hal yang menyebabkan seseorang boleh membatalkan puasanya dan menggantinya dengan fidyah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis

Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    idul adha islam dunia idul adha islam dunia

    Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

    Ibadah

    denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

    Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

    Ibadah

    Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

    Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

    Ibadah

    Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

    Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

    Kajian

    Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

    Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

    Keluarga

    Trending

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

    Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

    Ibadah

    17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

    17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

    Ibadah

    Connect