Ikuti Kami

Kajian

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mudah dan mempermudah merupakan salah satu dari karaktristik Islam. Islam ingin mempermudah umatnya dalam menerima dan menjalankan kebenaran; dan tidak ingin mempersulit mereka. Sehingga orang menerima dan menjalankan Islam dengan lapang dada dan senang. Maka tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diberi dua pilihan kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama tidak mengandung dosa. Dan beliau senantiasa berdakwah kepada kemudahan, kelemahlembutan, dan tidak mempersulit.

Kesukaran (kesulitan atau kesempitan) mendatangkan kemudahan. Kaidah ini disebut sebagai kaidah rukhsah yang berarti memberikan keringanan pelaksanaan aturan-aturan syariat dalam keadaan khusus yang menuntut adanya  keringanan pelaksanaan. Rukhshah ini lain dengan dharûrah pada tingkat mafsadah (kerusakan atau kesukaran) yang akan ditimbulkannya. Berikut akan diterangkan makna rukhsah dan praktiknya dalam ibadah.

Dalam rukhsah, mafsadah atau kerusakan yang ditimbulkan tidak sekuat mafsadah pada dharûrah yang senantiasa dikaitkan dengan memelihara jiwa. Kaidah rukhshah dijadikan sebagai jalan alternatif agar syariat Islam dapat dilaksanakan. Misalnya, wajib mengqadha salat, berbeda dengan kewajiban mengqadha puasa Ramadhan, dan kekurangsempurnaan, orang gila dibebaskan dari kewajiban syariat karena kurang sempurna akalnya.

Kaidah rukhsah ini didasarkan pada Q.S. al-Baqarah : 185 ;

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, (bulan) yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaknya ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”

Baca Juga:  Kajian atas Konsep Nature dan Nurture sebagai Problem Konsep Gender

Demikian juga terdapat beberapa hadits yang memberikan keringanan dalam menjalankan suatu hukum dikarenakan adanya kesulitan tertentu. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

“Permudahlah dan jangan persulit, berilah; buatlah mereka gembira dan jangan buat mereka lari.” (Muttafaq ‘Alaih)

Misalnya, jika kita mendapatkan dua jalan menuju masjid; yang satu jalannya jelek dan penuh batu dan duri. Satu lagi jalannya bagus. Maka yang utama adalah kita menempuh jalan yang lebih mudah.

Contoh lain dari karakter mudahnya Islam dan mempermudah kepada umat adalah riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Ketika kami duduk di masjid bersama Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam tiba-tiba datang seorang Badui lalu kencing di masjid. Para sahabat Nabi menghardiknya, “Berhenti, berhenti.” Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Jangan bentak dia, biarkan dia (jangan putus kencingnya).” Lalu para sahabat membiarkan orang badui tadi menyelesaikan kencingnya. Kemudian Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam memanggilnya dan berkata kepadanya,

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid ini tidaklah boleh untuk buang air kecil atau buang kotoran. Masjid itu tempat untuk dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalat dan membaca Al-Qur’an.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi teladan dalam berdakwah kepada orang yang tidak mengerti. Agar mempermudah dan tidak mempersulit dengan tetap menyampaikan kebenaran dan meluruskan kesalahan dengan cara yang lembut. Hal ini agar manusia tidak lari dari Islam dan tidak meninggalkan kebenaran.

Demikian penjelasan makna rukhsah dan praktiknya dalam ibadah, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

membuat target dalam ibadah membuat target dalam ibadah

Bolehkah Membuat Target dalam Ibadah?

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect