Ikuti Kami

Kajian

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kata rukhshah berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) yaitu “rakhasa” yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan. Secara istilah, Imam Ghazali menjelaskan rukhshah artinya sesuatu yang dibolehkan kepada seorang mukallaf untuk melakukannya karena udzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan.

Pada dasarnya, rukhshah adalah pembebasan seorang mukallaf dari melakukan tuntutan hukum azimah dalam keadaan darurat. Dengan sendiri hukumnya boleh, baik mengerjakan yang dilarang maupun meninggalkan yang diperintah. Namun dalam hal menggunakan rukhshah ulama berbeda pendapat. Sebenarnya, kapan saja seorang muslim boleh mengamalkan rukhsah?

Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Untuk dianggap sebagai mukallaf, syaratnya ada dua; pertama, dia berakal, bukan gila. Kedua, dia sudah baligh, bukan anak kecil yang belum baligh. 

Dan, azimah adalah hukum yang ditetapkan pertama kali atau hukum yang ditetapkan secara umum berlaku terhadap setiap mukallaf tanpa dijelaskan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh mukallaf tersebut.
Menurut mayoritas ulama, seorang muslim boleh mengamalkan rukhshah tergantung kepada bentuk uzur yang menyebabkan adanya rukhsah. Dengan demikian, adakalanya rukhsah itu wajib, sunnah, makruh dan mubah sesuai dengan kondisi seseorang pada saat mengalami kesulitan.
Imam al-Syatibi menyatakan bahwa hukum rukhshah adalah boleh secara mutlak. Untuk hal ini Imam Syatibi mengemukakan argumentasinya; pertama, pada dasarnya rukhshah tersebut adalah keringanan dan kelapangan yang diberikan dalam kesulitan, sehingga ada pilihan antara menggunakan azimah atau rukhshah, sehingga ini adalah mubah (pilihan untuk melakukannya atau meninggalkannya). 

Baca Juga:  Fatwa Grand Syaikh Azhar Mengenai Perempuan

Kedua, kalau menggunakan rukhshah tersebut diperintahkan baik dalam bentuk wajib atau sunnah maka hukumnya akan berubah menjadi azimah, bukan lagi rukhsah. Karena hukum wajib itu merupakan keharusan pasti yang tidak mengandung pilihan lain. Dengan demikian, berarti menghimpun perintah dan rukhsah dalam satu tempat ini tidak mungkin karena keduanya adalah dua hal yang berlawanan.

Jika dicermati adanya azimah dan rukhsah dalam hukum Islam sesungguhnya adalah untuk memberikan kemaslahatan dan menghindarkan manusia dari kemudharatan yang merupakan tujuan pembentukan hukum Islam. Pada kondisi normal, bagi setiap mukallaf berlaku hukum azimah, tetapi pada kondisi-kondisi tertentu hukum azimah tidak menyampaikan manusia kepada tujuan hukum sehingga mukallaf harus menggunakan rukhshah sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapinya. 

Artinya, rukhshah terhadap satu orang tidak bisa diberlakukan sama terhadap orang yang lain. Pada prinsipnya, adanya rukhsah dalam setiap udzur yang ditemui bertujuan untuk mewujudkan maqasid al-syariah, dimana bertujuan untuk memelihara lima aspek pokok dalam kehidupan manusia yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Daftar Pustaka

Amir Syarifuddin, 2000, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Rekomendasi

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

transfusi darah non muslim transfusi darah non muslim

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Apakah Mukmin dan Muslim Sama?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect