Ikuti Kami

Kajian

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kata rukhshah berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) yaitu “rakhasa” yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan. Secara istilah, Imam Ghazali menjelaskan rukhshah artinya sesuatu yang dibolehkan kepada seorang mukallaf untuk melakukannya karena udzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan.

Pada dasarnya, rukhshah adalah pembebasan seorang mukallaf dari melakukan tuntutan hukum azimah dalam keadaan darurat. Dengan sendiri hukumnya boleh, baik mengerjakan yang dilarang maupun meninggalkan yang diperintah. Namun dalam hal menggunakan rukhshah ulama berbeda pendapat. Sebenarnya, kapan saja seorang muslim boleh mengamalkan rukhsah?

Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Untuk dianggap sebagai mukallaf, syaratnya ada dua; pertama, dia berakal, bukan gila. Kedua, dia sudah baligh, bukan anak kecil yang belum baligh. 

Dan, azimah adalah hukum yang ditetapkan pertama kali atau hukum yang ditetapkan secara umum berlaku terhadap setiap mukallaf tanpa dijelaskan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh mukallaf tersebut.
Menurut mayoritas ulama, seorang muslim boleh mengamalkan rukhshah tergantung kepada bentuk uzur yang menyebabkan adanya rukhsah. Dengan demikian, adakalanya rukhsah itu wajib, sunnah, makruh dan mubah sesuai dengan kondisi seseorang pada saat mengalami kesulitan.
Imam al-Syatibi menyatakan bahwa hukum rukhshah adalah boleh secara mutlak. Untuk hal ini Imam Syatibi mengemukakan argumentasinya; pertama, pada dasarnya rukhshah tersebut adalah keringanan dan kelapangan yang diberikan dalam kesulitan, sehingga ada pilihan antara menggunakan azimah atau rukhshah, sehingga ini adalah mubah (pilihan untuk melakukannya atau meninggalkannya). 

Kedua, kalau menggunakan rukhshah tersebut diperintahkan baik dalam bentuk wajib atau sunnah maka hukumnya akan berubah menjadi azimah, bukan lagi rukhsah. Karena hukum wajib itu merupakan keharusan pasti yang tidak mengandung pilihan lain. Dengan demikian, berarti menghimpun perintah dan rukhsah dalam satu tempat ini tidak mungkin karena keduanya adalah dua hal yang berlawanan.

Jika dicermati adanya azimah dan rukhsah dalam hukum Islam sesungguhnya adalah untuk memberikan kemaslahatan dan menghindarkan manusia dari kemudharatan yang merupakan tujuan pembentukan hukum Islam. Pada kondisi normal, bagi setiap mukallaf berlaku hukum azimah, tetapi pada kondisi-kondisi tertentu hukum azimah tidak menyampaikan manusia kepada tujuan hukum sehingga mukallaf harus menggunakan rukhshah sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapinya. 

Artinya, rukhshah terhadap satu orang tidak bisa diberlakukan sama terhadap orang yang lain. Pada prinsipnya, adanya rukhsah dalam setiap udzur yang ditemui bertujuan untuk mewujudkan maqasid al-syariah, dimana bertujuan untuk memelihara lima aspek pokok dalam kehidupan manusia yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Daftar Pustaka

Amir Syarifuddin, 2000, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Rekomendasi

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

transfusi darah non muslim transfusi darah non muslim

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Apakah Mukmin dan Muslim Sama?

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Kajian

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Mengapa perempuan mudah menangis Mengapa perempuan mudah menangis

Mengapa Perempuan Mudah Menangis?

Muslimah Daily

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Connect