Ikuti Kami

Kajian

Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ada perbedaan terkait definisi Sahabat Rasulullah saw. di kalangan umat muslim. Mayoritas ulama menisbatkan gelar Sahabat untuk seseorang yang hidup sezaman dengan Rasulullah saw. dan pernah bertemu dengan beliau. Pun, orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman.

Definisi ini mengecualikan orang-orang yang hidup sezaman dengan Rasulullah saw. namun tidak pernah berjumpa, orang-orang yang berjumpa dengan Rasulullah saw. sedangkan beliau sudah wafat, serta orang-orang yang mengaku bertemu dengan Rasulullah saw. di dalam mimpi. 

Ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa di antara 114.000 Sahabat yang tercatat, ada sebagian yang masuk kategori munafik. Akan tetapi, menurut mayoritas keterangan ini dinilai keliru. Sebab tidak ada bukti apapun yang menunjukkan kemunafikan salah seorang dari 114.000 sahabat tersebut. 

Dari jumlah 114.000 sahabat yang diketahui, yang periwayatannya sampai kepada kita hanya sekitar 1700 sahabat. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup sedikit bagi para ulama ahli hadis untuk bisa mengulas detail riwayat hidup mereka. Sekian banyak ulama ahli hadis telah berhasil menyusun kitab yang membahas ihwal sahabat secara khusus. Seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu al-Jauzi, Imam Ibnu Hanbal, dan lain sebagainya.

Lalu, apakah semua sahabat memenuhi persyaratan al-‘adalah (adil) sehingga bisa meriwayatkan hadis dan diterima periwayatannya? Jika berbicara tentang adil, sebenarnya ada dua pokok bahasan terkait adil yang mesti diketahui. Yakni ada adil dalam periwayatan dan adil dalam persaksian. Jika menyoal adil periwayatan, maka ulama sepakat bahwa seluruh sahabat dinyatakan adil. Sehingga periwayatan mereka mesti bisa diterima. 

AlloFresh x Bincang Muslimah

Akan tetapi, beda hal jika yang dimaksud adalah adil dalam persaksian. Tidak semua sahabat dapat diambil persaksiannya dalam sebuah kejadian. Sebab, persaksian merupakan persoalan sebuah kejadian yang bersifat perseorangan, bukan lagi menyoal tema-tema umum sebagaimana periwayatan hadis. Sehingga persyaratan adil dalam persaksian pun menjadi lebih ketat ketimbang periwayatan hadis.

Lantas, bagaimana dengan beberapa sahabat yang justru menjadi bahan ujaran sebagian umat muslim setelahnya?

Setidaknya, ada lima dari 1700 sahabat yang diketahui tidak mendapat penerimaan yang baik di sebagian kalangan umat muslim. Mereka adalah Muawiyah bin Abu Sufyan, Basyir, al-Mughirah bin Syu’bah, Busr bin Arthah, dan Amr bin Ash. Mereka dinilai oleh sebagian muslim telah melakukan suatu perbuatan dosa yang kurang pantas dilakukan oleh seorang sahabat Rasulullah saw. Saat ditelisik hadis lima sahabat tersebut, ternyata tidak lebih dari dua puluh hadis. Jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan jumlah keseluruhan hadis sebanyak 60.000.

Di waktu yang sama, mayoritas ulama sepakat tidak menghilangkan status mereka sebagai seorang sahabat Rasulullah saw. Sekalipun mereka pernah melakukan kesalahan, sikap umat muslim seyogyanya tidak ambil pusing akan perbuatan mereka. Sebab, bagaimanapun mereka adalah orang-orang yang menyaksikan perjalanan hidup Rasulullah saw., beriman hingga akhir hayatnya, bahkan di antaranya jihad di medan perang bersama Rasulullah saw. Sangat tidak adil bukan jika keistimewaan mereka lenyap begitu saja sebab kesalahan yang tidak sebanding?

Oleh karenanya, sebelum wafat pun Rasulullah saw. pernah berpesan, jangan sampai umat muslim mencaci dan menghina seorang sahabat. Jangan sampai satu kesalahan sahabat dijadikan patokan baik-tidaknya dia  seumur hidupnya. Tentu, Rasulullah saw. tidak akan berpesan seperti ini jika kehadiran para sahabat tidak cukup berarti bagi beliau.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa semua sahabat bisa meriwayatkan hadis dan seluruh periwayatan sahabat bisa diterima tanpa terkecuali. Adapun sahabat yang pernah melakukan sebuah kesalahan, maka keluputannya tersebut tidak menggugurkan status sahabatnya.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Kisah Ummu Mahjan Kisah Ummu Mahjan

Kisah Ummu Mahjan, Masuk Surga Sebab Memungut Sampah di Masjid

rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas rasulullah ditegur mengabaikan disabilitas

Rasulullah Ditegur karena Mengabaikan Sahabat Disabilitas

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Ummu Haram, Periwayat Hadis dari Kalangan Sahabat Perempuan

hindun utbah pemakan hati hindun utbah pemakan hati

Kisah Hindun binti Utbah, Pemakan Hati Hamzah bin Abdul Muthalib yang Masuk Islam

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Muslimah Talk

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect