Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ada perbedaan terkait definisi Sahabat Rasulullah saw. di kalangan umat muslim. Mayoritas ulama menisbatkan gelar Sahabat untuk seseorang yang hidup sezaman dengan Rasulullah saw. dan pernah bertemu dengan beliau. Pun, orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman.

Definisi ini mengecualikan orang-orang yang hidup sezaman dengan Rasulullah saw. namun tidak pernah berjumpa, orang-orang yang berjumpa dengan Rasulullah saw. sedangkan beliau sudah wafat, serta orang-orang yang mengaku bertemu dengan Rasulullah saw. di dalam mimpi. 

Ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa di antara 114.000 Sahabat yang tercatat, ada sebagian yang masuk kategori munafik. Akan tetapi, menurut mayoritas keterangan ini dinilai keliru. Sebab tidak ada bukti apapun yang menunjukkan kemunafikan salah seorang dari 114.000 sahabat tersebut. 

Dari jumlah 114.000 sahabat yang diketahui, yang periwayatannya sampai kepada kita hanya sekitar 1700 sahabat. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup sedikit bagi para ulama ahli hadis untuk bisa mengulas detail riwayat hidup mereka. Sekian banyak ulama ahli hadis telah berhasil menyusun kitab yang membahas ihwal sahabat secara khusus. Seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu al-Jauzi, Imam Ibnu Hanbal, dan lain sebagainya.

Lalu, apakah semua sahabat memenuhi persyaratan al-‘adalah (adil) sehingga bisa meriwayatkan hadis dan diterima periwayatannya? Jika berbicara tentang adil, sebenarnya ada dua pokok bahasan terkait adil yang mesti diketahui. Yakni ada adil dalam periwayatan dan adil dalam persaksian. Jika menyoal adil periwayatan, maka ulama sepakat bahwa seluruh sahabat dinyatakan adil. Sehingga periwayatan mereka mesti bisa diterima. 

Akan tetapi, beda hal jika yang dimaksud adalah adil dalam persaksian. Tidak semua sahabat dapat diambil persaksiannya dalam sebuah kejadian. Sebab, persaksian merupakan persoalan sebuah kejadian yang bersifat perseorangan, bukan lagi menyoal tema-tema umum sebagaimana periwayatan hadis. Sehingga persyaratan adil dalam persaksian pun menjadi lebih ketat ketimbang periwayatan hadis.

Lantas, bagaimana dengan beberapa sahabat yang justru menjadi bahan ujaran sebagian umat muslim setelahnya?

Setidaknya, ada lima dari 1700 sahabat yang diketahui tidak mendapat penerimaan yang baik di sebagian kalangan umat muslim. Mereka adalah Muawiyah bin Abu Sufyan, Basyir, al-Mughirah bin Syu’bah, Busr bin Arthah, dan Amr bin Ash. Mereka dinilai oleh sebagian muslim telah melakukan suatu perbuatan dosa yang kurang pantas dilakukan oleh seorang sahabat Rasulullah saw. Saat ditelisik hadis lima sahabat tersebut, ternyata tidak lebih dari dua puluh hadis. Jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan jumlah keseluruhan hadis sebanyak 60.000.

Di waktu yang sama, mayoritas ulama sepakat tidak menghilangkan status mereka sebagai seorang sahabat Rasulullah saw. Sekalipun mereka pernah melakukan kesalahan, sikap umat muslim seyogyanya tidak ambil pusing akan perbuatan mereka. Sebab, bagaimanapun mereka adalah orang-orang yang menyaksikan perjalanan hidup Rasulullah saw., beriman hingga akhir hayatnya, bahkan di antaranya jihad di medan perang bersama Rasulullah saw. Sangat tidak adil bukan jika keistimewaan mereka lenyap begitu saja sebab kesalahan yang tidak sebanding?

Oleh karenanya, sebelum wafat pun Rasulullah saw. pernah berpesan, jangan sampai umat muslim mencaci dan menghina seorang sahabat. Jangan sampai satu kesalahan sahabat dijadikan patokan baik-tidaknya dia  seumur hidupnya. Tentu, Rasulullah saw. tidak akan berpesan seperti ini jika kehadiran para sahabat tidak cukup berarti bagi beliau.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa semua sahabat bisa meriwayatkan hadis dan seluruh periwayatan sahabat bisa diterima tanpa terkecuali. Adapun sahabat yang pernah melakukan sebuah kesalahan, maka keluputannya tersebut tidak menggugurkan status sahabatnya.

Rekomendasi

hindun utbah pemakan hati hindun utbah pemakan hati

Kisah Hindun binti Utbah, Pemakan Hati Hamzah bin Abdul Muthalib yang Masuk Islam

Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Pengertian dan Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama’ah

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

nabi rumah non muslim nabi rumah non muslim

Wali Kota Cilegon Tanda Tangan Penolakan Gereja, Begini Sikap Sahabat Nabi Mengenai Rumah Ibadah Non Muslim

Tanzila Feby
Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

amalan sunnah ibu hamil amalan sunnah ibu hamil

Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

Ibadah

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ibadah

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

Connect