Ikuti Kami

Kajian

Metode Pengambilan Hukum Imam Syafi’i

metode hukum imam syafi'i
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fikih dalam literatur Islam merupakan sebuah ilmu yang membahas praktik-praktik ibadah umat muslim berdasarkan syariat. Menjadi pembahasan ilmu fikih juga yakni persoalan hukum boleh tidaknya suatu amalan atau kegiatan muamalah antar sesama berdasarkan syariat. Seperti jual beli, tindak kriminal, perkawinan dan lain-lain.

Terkait dengan fikih, ada 4 mazhab besar dalam Islam yang banyak dianut oleh umat muslim. Yakni mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Masing-masing mazhab memiliki produk hukum yang berbeda-beda. Umat muslim diperkenankan memilih madzhab mana saja yang untuk diikuti, tanpa ada tendensi benar dan salah di antara produk hukum empat mazhab tersebut.

Selain karena perbedaan konteks permasalahan di setiap tempat berkembangnya empat mazhab, perbedaan produk hukum tersebut juga disebabkan adanya perbedaan metode pengambilan hukum oleh masing-masing mazhab.

Imam Syafi’i sebagai imam mazhab ketiga setelah Imam Malik dan Imam Hanafi, menyusun metode pengambilan hukum fikih yang berdasarkan dalil naqli (teks Alquran dan hadis) dan dalil aqli (penemuan akal/logika) dengan tidak berat sebelah dan tidak mempertentangkan keduanya. Berikut akan saya ulas pokok-pokok dari metode pengambilan hukum Imam Syafi’i.

Alquran dan Hadis Mutawatir sebagai Sumber Utama Hukum Syariat

Sederhananya, manusia memiliki tiga cara untuk mendapatkan sebuah pengetahuan; indera, akal, dan wahyu. Sebab wahyu adalah kalam Tuhan, maka dalam persoalan agama wahyu menjadi pijakan pertama seorang muslim untuk mendapatkan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat. Seperti pengetahuan akan kewajiban sholat beserta  tata caranya yang hanya bisa diketahui lewat wahyu. Tidak dengan akal atau pun indera.

Ijma’ Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Syariat

Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid di suatu masa atas hukum suatu peristiwa. Generasi awal Islam jika menghadapi suatu persoalan, mereka bisa langsung menanyakan hukumnya kepada Rasulullah Saw. Di generasi selanjutnya, ijma’ menjadi wujud respon para mujtahid di zamannya untuk menyikapi persoalan baru yang tidak dijelaskan hukumnya di dalam Alquran maupun hadits.

Baca Juga:  Bolehkah Golput Karena Menganggap Semua Kandidat Tidak Kompeten?

Ilmu Gramatikal Bahasa Arab dan Logika sebagai Perangkat Memahami Interpretasi Ayat Alquran dan Hadis

Sebuah ayat dalam Alquran adakalanya bermaksud memberitahukan suatu kejadian, dan adakalanya ia menyampaikan  suatu permintaan, baik berupa perintah, larangan, panggilan, dan lain-lain. Tanpa ilmu gramatikal bahasa Arab, seseorang akan kesulitan mengidentifikasi maksud dari sebuah ayat. Begitu pula ilmu logika, yang berperan menganalisis makna-makna yang terkandung dalam ayat. Misalnya, dalam ayat الرحمن على العرش استوى. Lafadz istawaa  secara bahasa berarti duduk. Tapi, apakah mungkin pekerjaan duduk dinisbatkan kepada Allah Swt?

Lebih detail lagi, dalam kitabnya Imam Syafi’i juga menjelaskan terkait lafadz umum dan khusus, mujmal (global) dan mubayyan (terperinci), dan sebagainya.

Pertama, Mengklasifikasikan ayat atau hadist yang bersifat mutlak dan multi-interpretasi. Seperti lafadz قروء di dalam ayat yang menjelaskan batas iddah dari seorang perempuan yang ditalak oleh sang suami. Ia bersifat multi-interpretasi, sebab bisa dimaknai dengan tiga kali suci, atau kali haid. Sedangkan  ayat أقيموا الصلاة وأتوا الزكاة bersifat mutlak yang tidak memiliki interpretasi lain kecuali kewajiban sholat lima waktu dan zakat. Jika telah diidentifikasi berdasarkan mutlak dan multi-interpretasi, maka seorang mujtahid dapat membuat batasan sejauh apa ia akan membedah sebuah ayat.

Kedua, qiyas sebagai jalan pengambilan hukum. Qiyas yaitu mempertemukan suatu perkara yang tidak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya, karena keduanya memiliki persamaan  illat atau sebab hukum. Misalnya, di Alquran telah jelas menerangkan keharaman berkata kasar kepada orang tua. Sebab sebuah perkataan kasar dapat melukai hati orang tua. Di lain sisi, Alquran tidak menjelaskan hukum memukul orang tua. Dengan menggunakan qiyas, dua perkara tersebut dapat dipertemukan sebab memiliki illat yang sama, yaitu melukai orang tua, maka hasil dari qiyas tersebut adalah pengharaman memukul orang tua.

Baca Juga:  Maraknya KDRT di Masa Pandemi dan Kedudukan Perempuan dalam Islam

Mayoritas Ulama ushul fikih bahkan mengatakan bahwa, sekalipun qiyas adalah sebuah proses penemuan hukum dengan menggunakan akal, sebagai metode pengambilan hukum ia wajib diamalkan oleh setiap  generasi muslim. Sebab nash Alquran dan hadits amatlah terbatas jika dihadapkan dengan persoalan-persoalan sepanjang masa. Hal ini bukan berarti Alquran tidak dapat mengikuti zaman. 

Demikianlah sekilas ulasan terkait metode pengambilan hukum Imam Syafi’i. Dengan memahaminya, saat melihat ada perbedaan produk hukum Malikiyyah, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah, kita dapat dengan tanggap menemukan kecondongan masing-masing ahli fikih dalam metode pengambilan hukum.

Rekomendasi

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

boros pamer media sosial boros pamer media sosial

Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

mengulangi mandi mani keluar mengulangi mandi mani keluar

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

buku

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ibadah

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Muslimah Talk

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Seberapa Dekatkah Kita dengan Rasulullah?

Diari

Connect