Ikuti Kami

Kajian

Metode Pengambilan Hukum Imam Syafi’i

metode hukum imam syafi'i
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fikih dalam literatur Islam merupakan sebuah ilmu yang membahas praktik-praktik ibadah umat muslim berdasarkan syariat. Menjadi pembahasan ilmu fikih juga yakni persoalan hukum boleh tidaknya suatu amalan atau kegiatan muamalah antar sesama berdasarkan syariat. Seperti jual beli, tindak kriminal, perkawinan dan lain-lain.

Terkait dengan fikih, ada 4 mazhab besar dalam Islam yang banyak dianut oleh umat muslim. Yakni mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Masing-masing mazhab memiliki produk hukum yang berbeda-beda. Umat muslim diperkenankan memilih madzhab mana saja yang untuk diikuti, tanpa ada tendensi benar dan salah di antara produk hukum empat mazhab tersebut.

Selain karena perbedaan konteks permasalahan di setiap tempat berkembangnya empat mazhab, perbedaan produk hukum tersebut juga disebabkan adanya perbedaan metode pengambilan hukum oleh masing-masing mazhab.

Imam Syafi’i sebagai imam mazhab ketiga setelah Imam Malik dan Imam Hanafi, menyusun metode pengambilan hukum fikih yang berdasarkan dalil naqli (teks Alquran dan hadis) dan dalil aqli (penemuan akal/logika) dengan tidak berat sebelah dan tidak mempertentangkan keduanya. Berikut akan saya ulas pokok-pokok dari metode pengambilan hukum Imam Syafi’i.

Alquran dan Hadis Mutawatir sebagai Sumber Utama Hukum Syariat

Sederhananya, manusia memiliki tiga cara untuk mendapatkan sebuah pengetahuan; indera, akal, dan wahyu. Sebab wahyu adalah kalam Tuhan, maka dalam persoalan agama wahyu menjadi pijakan pertama seorang muslim untuk mendapatkan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat. Seperti pengetahuan akan kewajiban sholat beserta  tata caranya yang hanya bisa diketahui lewat wahyu. Tidak dengan akal atau pun indera.

Ijma’ Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Syariat

Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid di suatu masa atas hukum suatu peristiwa. Generasi awal Islam jika menghadapi suatu persoalan, mereka bisa langsung menanyakan hukumnya kepada Rasulullah Saw. Di generasi selanjutnya, ijma’ menjadi wujud respon para mujtahid di zamannya untuk menyikapi persoalan baru yang tidak dijelaskan hukumnya di dalam Alquran maupun hadits.

Ilmu Gramatikal Bahasa Arab dan Logika sebagai Perangkat Memahami Interpretasi Ayat Alquran dan Hadis

Sebuah ayat dalam Alquran adakalanya bermaksud memberitahukan suatu kejadian, dan adakalanya ia menyampaikan  suatu permintaan, baik berupa perintah, larangan, panggilan, dan lain-lain. Tanpa ilmu gramatikal bahasa Arab, seseorang akan kesulitan mengidentifikasi maksud dari sebuah ayat. Begitu pula ilmu logika, yang berperan menganalisis makna-makna yang terkandung dalam ayat. Misalnya, dalam ayat الرحمن على العرش استوى. Lafadz istawaa  secara bahasa berarti duduk. Tapi, apakah mungkin pekerjaan duduk dinisbatkan kepada Allah Swt?

Lebih detail lagi, dalam kitabnya Imam Syafi’i juga menjelaskan terkait lafadz umum dan khusus, mujmal (global) dan mubayyan (terperinci), dan sebagainya.

Pertama, Mengklasifikasikan ayat atau hadist yang bersifat mutlak dan multi-interpretasi. Seperti lafadz قروء di dalam ayat yang menjelaskan batas iddah dari seorang perempuan yang ditalak oleh sang suami. Ia bersifat multi-interpretasi, sebab bisa dimaknai dengan tiga kali suci, atau kali haid. Sedangkan  ayat أقيموا الصلاة وأتوا الزكاة bersifat mutlak yang tidak memiliki interpretasi lain kecuali kewajiban sholat lima waktu dan zakat. Jika telah diidentifikasi berdasarkan mutlak dan multi-interpretasi, maka seorang mujtahid dapat membuat batasan sejauh apa ia akan membedah sebuah ayat.

Kedua, qiyas sebagai jalan pengambilan hukum. Qiyas yaitu mempertemukan suatu perkara yang tidak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya, karena keduanya memiliki persamaan  illat atau sebab hukum. Misalnya, di Alquran telah jelas menerangkan keharaman berkata kasar kepada orang tua. Sebab sebuah perkataan kasar dapat melukai hati orang tua. Di lain sisi, Alquran tidak menjelaskan hukum memukul orang tua. Dengan menggunakan qiyas, dua perkara tersebut dapat dipertemukan sebab memiliki illat yang sama, yaitu melukai orang tua, maka hasil dari qiyas tersebut adalah pengharaman memukul orang tua.

Mayoritas Ulama ushul fikih bahkan mengatakan bahwa, sekalipun qiyas adalah sebuah proses penemuan hukum dengan menggunakan akal, sebagai metode pengambilan hukum ia wajib diamalkan oleh setiap  generasi muslim. Sebab nash Alquran dan hadits amatlah terbatas jika dihadapkan dengan persoalan-persoalan sepanjang masa. Hal ini bukan berarti Alquran tidak dapat mengikuti zaman. 

Demikianlah sekilas ulasan terkait metode pengambilan hukum Imam Syafi’i. Dengan memahaminya, saat melihat ada perbedaan produk hukum Malikiyyah, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah, kita dapat dengan tanggap menemukan kecondongan masing-masing ahli fikih dalam metode pengambilan hukum.

Rekomendasi

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

boros pamer media sosial boros pamer media sosial

Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

keluar mani mandi besar keluar mani mandi besar

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

Imam Syafi'i Mencari Ilmu Imam Syafi'i Mencari Ilmu

Perjalanan Jihad Imam Syafi’i Mencari Ilmu

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

    Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

    Kajian

    Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

    Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

    Muslimah Daily

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Berita

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Ibadah

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

    Kajian

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Kajian

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Kajian

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect