Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menarik Kembali Uang Adat Perspektif Islam

meminjamkan harta wakaf orang
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap pasangan yang ingin melakukan akad pernikahan tentu menginginkan momen bahagia tersebut dijalani dengan sempurna dan tanpa adanya hambatan. Akad pernikahan biasanya didahului dengan kegiatan meminang dan seserahan.

Di Indonesia, banyak berlaku adat yang beragam terkait pernikahan berdasarkan dari daerah yang ditinggali. Banyak daerah yang menetapkan harusnya ada uang seserahan atau uang adat yang diserahkan oleh calon mempelai pria jika ingin mempersunting sang perempuan.

Tak tanggung-tanggung, nominal uang adat ini beragam dan bahkan bisa mencapai nilai milyaran rupiah. Dan jika sudah diserahkan dan akad pernikahannya batal atau terdapat kendala, maka kecil kemungkinan uang tersebut akan kembali lagi.

Namun dalam kasus tersebut, bagaimana fikih menanggapinya? Apakah boleh bagi seseorang untuk menarik kembali uang adat, terutama jika pernikahan batal?

Hukum Menarik Kembali Uang Adat Secara Fikih

Dalam literatur fikih, menarik kembali uang adat atau seserahan bagi salah seorang mempelai boleh-boleh saja, hal ini sebagaimana yang ada di dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 489;

لو خطب امرأة ثم أرسل أو دفع بلا لفظ إليها مالا قبل العقد: أي ولم يقصد التبرع ثم وقع الإعراض منها أو منه رجع بما وصلها منه كما صرح به جمع محققون.

Artinya: jikalau seorang laki-laki melamar seorang perempuan, kemudian memberikan atau menyerahkan suatu harta (barang) sebelum akad dilangsungkan. Dalam artian bukan dalam rangka tabarru’, lalu terjadi penolakan dari si perempuan atau walinya perempuan, maka boleh untuk menarik kembali barang yang diserahkan. Hal ini sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh sekelompok ulama muhaqqiq.

Dari penjelasan tersebut, calon mempelai pria sah-sah saja mengambil uang atau barang yang diserahkan kepada si mempelai wanita. Dengan syarat pemberian hadiah tersebut bukan dalam rangka tabarru’.

Baca Juga:  Lakukan Ini Saat Berselisih Paham dengan Pasangan

Namun dalam konteks zaman sekarang, hukum fikih bisa saja berubah dengan melihat kondisi, situasi, zaman, dan tempat yang terjadi kasus fikih tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih;

لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان 

Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum-hukum sebab berubahnya zaman.

Hukum Menarik Kembali Uang Adat Menurut ‘Urf

‘Urf  (adat) menjadi sumber hukum tersendiri dalam syariat. Namun dalam penerapannya, ‘urf menjadi mashadir (sumber) hukum yang masih diperselisihkan ulama tentang kehujjahannya. Perbedaan pendapat ini didasari karena terkadang ‘urf yang muncul bertentangan dengan syariat atau hanya mengikut kepada hawa nafsu. 

Oleh karena itu, ‘urf yang menyalahi syariat atau menyebabkan pelanggaran di dalam hukum Islam tidak boleh untuk dilakukan. 

Di Indonesia sendiri, uang adat atau uang panai terhitung sebagai hadiah dan bukan bagian dari mahar. Jadi berdasarkan prinsip ‘urf, mengambil kembali hadiah yang diberikan kepada orang lain tidak diperbolehkan. Karena memberi hadiah merupakan ‘urf yang shahih dan bukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat. 

Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Musthalahat Wa Ta’rifat Fi Al-Fiqh Wa Ushulihi halaman 131;

العرف الصحيح : هو ما تعارفه الناس ولا يخالف دليلا شرعيا ولا يحل محرما ولا يبطل واجبا. كتعارفهم أن ما يقدمه الخاطب إلى خطيبته من حلي وثياب هو هدية لا من المهر.

Artinya: urf shahih adalah sesuatu yang sudah populer dikalangan manusia dan tidak menyalahi dalil syariat serta tidak menghalalkan yang haram atau membatalkan kewajiban. Seperti populernya sesuatu yang diberikan oleh laki-laki ketika melamar perempuan berupa perhiasan, atau pakaian. Karena hal tersebut terhitung sebagai hadiah, bukan bagian dari mahar.

Itulah pandangan fikih dan ‘urf  terkait uang adat yang diberikan sebelum akad. Solusi yang terbaik dari kasus tersebut adalah dipecahkan dengan musyawarah dan dengan kepala dingin di antara kedua calon mempelai. Sekian, semoga bermanfaat.

Baca Juga:  Nyai, Sebutan Bagi Ulama Perempuan Penjaga Tradisi Tengka Di Madura

Rekomendasi

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Uang Panai, Wajibkah?

wetu telu sasak lombok wetu telu sasak lombok

Filosofi Wetu Telu dalam Suku Sasak Lombok

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect