Ikuti Kami

Kajian

Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan

vaksin booster puasa ramadhan

BincangMuslimah.Com – Vaksin Booster merupakan salah satu syarat boleh mudik. Hal itu diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. Sontak saja, masyarakat Indonesia yang ingin mudik berlomba-lomba ikut vaksin booster. Kendati pun  siang hari saat puasa bulan Ramadhan. Animo masyarakat terbilang tinggi. 

Lantas bagaimana hukum vaksin Booster saat puasa di bulan Ramadhan, apakah puasa tetap sah? Ataukah vaksinasi di bulan Ramadhan membatalkan puasa? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita kutipkan perkataan Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, dalam kitab at- Taqriratu as Sadidatu fil Masaili al Mufidah, yang dengan tegas menyebutkan bahwa menggunakan jarum suntik pada tubuh di saat puasa, tidak membatalkan  puasa. Pasalnya, menurut Syekh Salim Al Kaff jarum suntik itu disuntikkan di lubang anggota tubuh yang tertutup. 

Demikian pula dengan vaksinasi. Yang dalam praktiknya disuntikkan ke lengan orang yang ingin vaksin. Yang juga termasuk dalam anggota tertutup, bukan anggota terbuka. Dari penjelasan itu pula dapat disimpulkan bahwa vaksin booster saat puasa Ramadhan tidak sampai membatalkan puasa.

حكم الابرة تجوز للضرورة, انها لا تبطل مطلقا لانها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح. واذا كان في العضل -وهي العروق غير المجوفة -: فلا تبطل

Artinya: Hukum menggunakan jarum suntik pada saat puasa boleh disebabkan darurat. Sesungguhnya suntik itu tak membatalkan puasa seseorang secara mutlak. Sebab suntik itu dipergunakan pada rongga tubuh (saluran) yang tidak terbuka. Dan apabila suntik itu dilakukan pada otot (maskuler) artinya; pada pembuluh darah, yang bukan bagian anggota rongga terbuka tubuh, maka tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat puasa, dijelaskan bahwa vaksinasi saat puasa hukumnya tidak membatalkan puasa. Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat dalam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi menjelaskan bahwa imunisasi tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Mengapa Anak-anak dan Perempuan Terlibat dalam Aksi Terorisme?

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 dilaksanakan dengan cara disuntikkan ke bagian lengan atau otot. Penyuntikan ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular. Yang dalam fikih tidak masuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Sebab ini berfungsi untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. 

 

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect