Ikuti Kami

Khazanah

Perjanjian Damai Sulaiman Al-Qanuni dengan Perancis: Umat Kristen Diperbolehkan Melaksanakan Ibadah

ibnu rusyd metode berfilsafat
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berikut artikel terkait perjanjian damai Sulaiman Al-Qanuni dengan Perancis, umat Kristen diperbolehkan melaksanakan Ibadah. Ini menggambarkan toleransi antara muslim dan non muslim. Yang kuat era tersebut.

Pada Abad ke-12, para pengembara dari Kurdistan ke Anatolia, yang dipimpin oleh Raja Erthugrul beserta anaknya, Usman I, pindah untuk menghindari serangan dari Mongol di bawah Jenghis Khan. Kemudian, mereka menetap di Kota Athlah, sebelah timur Turki dan bergabung dengan dinasti Saljuk.

Dalam proses kehidupan itu, mereka membanti Dinasti Saljuk melawan romawi dan memenangkan pertempuan. Atas bantuan itu, Raja Erthugrul diberi hadiah sebidang tanah di Barat Anatolia serta diberi wewenang untuk melakukan ekspansi hingga mendekati romawi. Runtuhnya Dinasti Saljuk, membuat Usman I mendeklarasikan dinasti Utsmani (Mark. L. SteinGuarding The Frontier: Ottoman Bordier Forts and Garrison in Europe (London: Tauris Academic Studies, 2007).

Sejarah mencatat bahwa, ada beberapa khalifah yang memimpin dinasti utsmani, diantaranya: Utsman 1, Sultan Orkhan bin Utsnan, Sultan Murad 1, Sultan Bayazid, Sultan Muhammad I, Sultan Murad II, Sultan Murad Al-Fatih, Sultan Bayazid II, Sultan Salim I, dan puncak keberhasilan dan keemasan dinasti ustmani terdapat pada kepemimpinan sultan Sulaiman Al-Qanuni yakni pada tahun 926-974 H/1520-1566 M).

Perlu dipahami bahwa, keberhasilan sultan Sulaiman al-Qanuni tidak lepas dari perjuangan para pemimpin sebelumnya. Pada masa kepemimpinan, wilayah kekuasaan Turki Utsmani meliputi Asia Kecil, Amernia, Irak, Syiria, Hijaz dan Yaman di Asia. Di Benua Eropa meliputi Bulgaria, Yunani, Yugoslavia, Albanida, Hongaria dan Romania (Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid I (Jakarta: UI Press, 1985).

Melalui cakupan wilayah kekuasaan yang luas, Sulaiman memiliki kemampuan untuk bekerja sama dan melakukan pertemuan dengan bangsa barat yang kemudian memiliki pengaruh besar terhadap ekspansi Islam ke wilayah Eropa. Gelar al-Qanuni disematkan kepadanya sebagai penetap undang-undang.

Sebab dalam masa kepemimpinannya, ia memiliki banyak kebijakan yang menjadikan Turki Ustmani berubah dan berkembang lebih baik serta mencapai puncak keemasan khilafah. Selain gelar al-Qanuni, ia juga dikenal sebagai Solomon the Great. Ia juga memiliki komitmen tinggi melakukan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh dirinya sendiri, sesuai Syariah yang diatur oleh Islam.

Tidak heran, pada masa kepemimpinannya, Islam tampil sebagai agama yang sangat terbuka, toleran, melalui sikap yang ditampilkan oleh Sultan Sulaiman.

Pada masa itu, kebebasan beragama dan toleransi diterapkan pada masa pemerintahannya. Kehidupan umat Kristen dalam menjalankan perintah agamanya, dilaksanakan secara seksama, aman dan damai.

Atas dari itu, Sultan Sulaiman memiliki wibawa yang baik dan karisma sangat tinggi dalam relasi bersama rivalnya, dan dikagumi oleh rakyatnya. Salah satu sikap tersebut dibuktikan pada penerimaan tawaran berdamai dengan Perancis pada tahun 1533.

Tawaran berdamai tersebut dilaksanakan pada tahun 1535 dan diputuskan di Baghdad. Isi perdamaian tersebut, diantaranya: pertama, kebebasan untuk berlayar dan menangkap ikan di kapal-kapal bersenjata. Kedua, hak untuk berdagang di semua wilayah Utsmani bagi semua rakyat raja Perancis. Ketiga, membayar bea cukai dan pajak-pajak lainnya sekali dalam setahun kepada pemerintahan Utsmani.

Keempat, pajak yang dibayar oleh orang-orang Perancis sama nilainya dengan pajak yang dibayar oleh rakyat Turki terhadap pemerintahan Utsmani. Kelima, memiliki hak untuk mendatangkan konsulatnya, dengan mendapatkan perlindungan diplomatik bagi keluarga, kerabat dan pekerja konsulat tertentu. Keenam, menjadi konsuler Perancis dengan melihat masalah-masalah perdata dan kriminal yang melibatkan rakyat Perancis.

Sehingga diberi wewenang untuk menghakimi. Namun, konsuler tersebut memiliki hak untuk meminta bantuan pada otoritas lokal untuk mengeksekusi hukum yang telah ditetapkan (Dwi Ratnasari, Sulaiman Al-Qanuni:Sultan Terbesar Kerajaan Turki Usmani, “Jurnal Thaqafiyyat”, Vol. 14. No.1. Thn. 2013).

Perdamaian itu dianggap sebagai perjanjian konsesi yang menyangkut bidang militer dan ekonomi. Berdasarkan keputusan itu, Perancis diberi untuk menjalankan perdagangan perlawanan di daerah kekuasaan Utsmani dengan membayar 5% dari pajak.

Dalam perjanjian itu pula menyatakan bahwa persaingan di Perancis harus diselesaikan sesuai dengan undang-undang negara mereka sendiri dan dibebaskan untuk melakukan ibadah sesuai agama yang diyakini.

Perjanjian itu pula dikuatkan dengan pemberian hak untuk melindungi umat agama Kristen di Yerussalem dan mengizinkan seluruh umat Kristen di Kerajaan Utsmani mendapatkan perlindungan dari Perancis. Adanya perjanjian ini semakin meningkatkan kerjasama antara armada Utsmani dan Perancis.

Demikian perjanjian damai Sulaiman Al-Qanuni dengan Perancis, yang berisi bahwa umat Kristen diperbolehkan melaksanakan Ibadah. (Baca: Kebijakan Khalifah Abdurrahman bin Muawiyah; Masyarakat Kristen Diperbolehkan Membangun Gereja)

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Memahami Sujud Malaikat kepada Adam

Adab Bercanda Sehat Rasulullah Adab Bercanda Sehat Rasulullah

Adab Bercanda Sehat Ala Rasulullah

ulama memiliki hafalan kuat ulama memiliki hafalan kuat

Mengapa Ulama Terdahulu Memiliki Hafalan yang Kuat?

Perempuan dalam Historiografi Islam Perempuan dalam Historiografi Islam

Posisi Perempuan dalam Sejarah Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Muslimah Daily

    shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

    Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

    Ibadah

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Ibadah

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

    Kajian

    ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

    Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

    Kajian

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Muslimah Talk

    Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

    Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

    Berita

    Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

    Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect