Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menggugurkan Kandungan Hasil Perkosaan?

menggugurkan kandungan hasil perkosaan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan seksual tentu berdampak besar pada kehidupan korban. Selain rasa trauma, danpak panjang lainnya adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Korban kerapkali dipaksa menerima bayi yang dikandungnya dengan dalih larangan agama untuk menggugurkan kandungan. Hal ini yang justru tidak bisa memutus rantai traumatis kasus kekerasan yang menimpa korban. Tapi benarkah Islam melarang perempuan untuk menggugurkan kandungan hasil perkosaan?

K.H. Husein Muhammad dalam buku Fikih Perempuan mencoba menemukan jawaban dari pertanyaan ini. Menurutnya, hal ini merupakan pertanyaan sulit karena hal ini jarang ditemukan di kitab-kitab fikih klasik. Tapi, imbuhnya lagi, teori dan kaidah fikih memberikan peluang dan keleluasaan untuk menemukan jawaban dari kasus ini.

Dalam kitab fikih klasik, para ulama sepakat bahwa haram hukumnya menggugurkan kandungan yang usianya di atas 4 bulan atau 120 hari. Hal tersebut dikarenakan, sebagaimana yang dikutip dari kitab Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, janin yang berusia di atas 4 bulan telah menjadi makhluk karena telah ditiupkan ruh ke dalamnya.

Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra` ayat 3,

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ

Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.

Di sisi lain, tentu ada pertanyaan, bagaimana jika penguguran janin dilakukan saat usianya di bawah 4 bulan?

Ternyata hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan para ulama. Salah satu pionir ulama tasawuf, Imam Ghazali yang berasal dari kalangan ulama mazhab Syafi’i melarang pengguguran janin dalam semua usia janin. Artinya, baik itu di bawah atau di atas 4 bulan, menggugurkan janin adalah haram mutlak.

Berbeda dengan Imam ar-Ramli yang juga dari kalangan mazhab Syafi’i yang membolehkan pengguguran kandungan berdasarkan usia kehamilannya. Bahkan beberapa ulama mazhab Syafi’i, dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam ar-Ramli, membolehkan perempuan menggugurkan kandungannya yang diakibatkan oleh perbuatan zina.

Sedangkan pembahasan khsusus tentang kebolehan menggugurkan kandungan hasil perkosaan baru muncul dari kalangan ulama fikih kontemporer. K.H. Husein mengutip pembahasan ini dari majalah al-Buhuts al-Fiqhiyyah al-Mu’ashiroh (Kajian Fikih Kontemporer), terbitan Riyadh, Saudi Arabia, no. 17 tahun kelima, dalam rubrik Masail fi al-Fiqh, halaman 204-205berupaya mengambil jalan tengah berdasarkan teori dan kaidah fikih.

“Jika perempuan itu sebelum berakhirnya usia janin 120 hari dapat meyakini bahwa kandungannya adalah akibat pemerkosaan (berdasarkan keterangan dokter) maka pengguguran setelah 120 hari adalah boleh…….. apabila ia tidak merasa yakin mengenai keadaannya sesudah terjadinya perkosaan itu, karena beberapa sebab yang dibenarkan oleh agama (al-a’dzar al-syar’iyyah) dan usia janin melebihi 120 hari maka kaidah fikih memberi peluang bagi pengguguran tersebut, seperti dalam keadaan darurat, tapi dia harus membayar kifarat (tebusan).. keadaan darurat ini dapat terjadi pada kasus perkosaan. Perempuan dalam keadaan itu, pada umumnya, mengalami penderitaan kejiwaan yang bisa meninggalkan penderitaan fisik dan mental, bahkan bisa menghancurkan hidupnya. Maka, pengguguran kandungan dalam keadaan seperti ini dipandang lebih ringan dibanding kematian. Keadaan darurat juga terjadi karena adanya anak yang tidak sah dan memerlukan biaya dan orang yang memelihara atau mendidiknya. Apalagi, kenyataan pada masyarakat di negara-negara Islam pada umumnya masih belum menerima kehadiran anak yang dilahirkan secara tidak sah. Ini juga berakibat bagi terganggunya kehidupan mereka.”

Ketetapan yang dihasilkan dari para ulama kontemporer tentu berdasarkan penerapan kaidah fikih. Namun, hasil ketetapan tersebut bukan berarti mewajibkan perempuan menggugurkan kandungannya. Hal tersebut adalah pilihan, bukan kewajiban.

K.H Husein melihat bahwa ketetapan ulama kontemporer atas kebolehan menggugurkan kandungan hasil perkosaan merujuk pada keadaan perempuan. Kebolehan ini jika perempuan mengalami kondisi dilematis yang dalam kaidah fikih disebut al-akhaff ad-dhararayn yang berarti mengambil pilihan yang buruk daripada yang lebih buruk.

Keputusan ulama fikih tersebut berdasarkan penerapan teori fikih yang berbunyi,

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

Jika berhadapan dua bahaya (keburukan) maka yang harus dijaga adalah yang paling buruk dengan mengambil tindakan bahaya yang paling ringan

Maka mengugurkan kandungan hasil perkosaan adalah boleh dalam pandangan Islam yang diputuskan berdasarkan hasil demokrasi dan dikembalikan pada korban sang pemilik tubuh itu sendiri. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

rasulullah tidak kekerasan perempuan rasulullah tidak kekerasan perempuan

Rasulullah Tidak Pernah Lakukan Kekerasan pada Perempuan

Kasus Kekerasan Seksual Diusut Kasus Kekerasan Seksual Diusut

Kasus Kekerasan Seksual Harus Diusut Tuntas dalam Ranah Hukum

cara berpakaian kekerasan seksual cara berpakaian kekerasan seksual

Benarkah Cara Berpakaian Seseorang Menjadi Faktor Adanya Kekerasan Seksual?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect