Ikuti Kami

Kajian

Keguguran, Haruskah Tetap Memberi Nama Untuk Anak?

Pengertian akikah hukum waktu

BincangMuslimah.Com – Anak adalah buah hati yang dinanti kehadirannya oleh mayoritas pasangan suami istri. Namun, tidak semua anak yang dikandung ibunya terlahir dengan selamat. Peristiwa tersebut biasa disebut dengan keguguran. Lalu, apakah orang tua tetap harus memberi nama anaknya yang keguguran itu?

Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan

(باب تسمية السقط) يستحب تسميته ، فإن لم يعلم أذكر هو أو أنثى، سمي باسم يصلح للذكر والأنثى، كأسماء، وهند، وهنيدة، وخارجة، وطلحة، وعميرة، وزرعة، ونحو ذلك. قال الإمام البغوي : يستحب تسمية السقط لحديث ورد فيه، وكذا قاله غيره من أصحابه. قال أصحابنا : ولو مات المولود قبل تسميته استحب تسميته.

(Bab memberi nama bayi yang keguguran) Disunnahkan memberi nama bayi itu, meskipun belum diketahui jenis kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan. Bayi itu diberi nama yang pantas untuk laki-laki dan perempuan, seperti Asma’, Hindun, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zur’ah, dan lainnya.

Imam Al-Baghawi berkata, “Disunnahkan memberi nama bayi yang keguguran karena ada hadis yang menjelaskannya.” Begitu pula yang dikatakan oleh ulama-ulama lainnya. Sahabat-sahabat kami (ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i) mengatakan, “Meskipun anak yang dilahirkan meninggal dunia sebelum diberi nama, maka memberikannya nama itu disunnahkan.”

Dengan demikian, maka memberi nama kepada anak itu disunnahkan meskipun anak tersebut meninggal dunia baik ketika masih dalam kandungan, keguguran, atau setelah dilahirkan. Dan meskipun anak tersebut belum diketahui jenis kelaminnya; laki-laki atau perempuan. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Baca Juga:  Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Rekomendasi

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Doa keguguran Doa keguguran

Pahala yang Dijanjikan untuk Ibu yang Keguguran

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect