Ikuti Kami

Kajian

Keguguran, Haruskah Tetap Memberi Nama Untuk Anak?

Pengertian akikah hukum waktu

BincangMuslimah.Com – Anak adalah buah hati yang dinanti kehadirannya oleh mayoritas pasangan suami istri. Namun, tidak semua anak yang dikandung ibunya terlahir dengan selamat. Peristiwa tersebut biasa disebut dengan keguguran. Lalu, apakah orang tua tetap harus memberi nama anaknya yang keguguran itu?

Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan

(باب تسمية السقط) يستحب تسميته ، فإن لم يعلم أذكر هو أو أنثى، سمي باسم يصلح للذكر والأنثى، كأسماء، وهند، وهنيدة، وخارجة، وطلحة، وعميرة، وزرعة، ونحو ذلك. قال الإمام البغوي : يستحب تسمية السقط لحديث ورد فيه، وكذا قاله غيره من أصحابه. قال أصحابنا : ولو مات المولود قبل تسميته استحب تسميته.

(Bab memberi nama bayi yang keguguran) Disunnahkan memberi nama bayi itu, meskipun belum diketahui jenis kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan. Bayi itu diberi nama yang pantas untuk laki-laki dan perempuan, seperti Asma’, Hindun, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zur’ah, dan lainnya.

Imam Al-Baghawi berkata, “Disunnahkan memberi nama bayi yang keguguran karena ada hadis yang menjelaskannya.” Begitu pula yang dikatakan oleh ulama-ulama lainnya. Sahabat-sahabat kami (ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i) mengatakan, “Meskipun anak yang dilahirkan meninggal dunia sebelum diberi nama, maka memberikannya nama itu disunnahkan.”

Dengan demikian, maka memberi nama kepada anak itu disunnahkan meskipun anak tersebut meninggal dunia baik ketika masih dalam kandungan, keguguran, atau setelah dilahirkan. Dan meskipun anak tersebut belum diketahui jenis kelaminnya; laki-laki atau perempuan. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Baca Juga:  Menyelami Asal Mula Istilah Pesantren dalam Sejarah

Rekomendasi

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Doa keguguran Doa keguguran

Pahala yang Dijanjikan untuk Ibu yang Keguguran

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect