Ikuti Kami

Kajian

Inilah Macam-macam Hukum Menikah yang Perlu Muslimah Ketahui

perempuan memilih calon suaminya
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Secara naluriah, manusia tentu membutuhkan kasih sayang, memiliki rasa cinta dan ingin dicintai oleh lawan jenis. Oleh sebab itu, Islam mensyariatkan adanya pernikahan sebagai sebuah komitmen dan terhindarnya dari perzinaan. Menikah adalah idaman hampir seluruh manusia, laki-laki ataupun perempuan. Dalam masyarakat kita, perempuan lebih banyak menikah di usia yang lebih muda dibandingkan laki-laki dengan alasan reproduksi, fitnah, ataupun budaya.

Secara syariat, tidak ada usia yang pasti kapan seseorang diwajibkan menikah. Hal ini tentu dikarenakan Islam bukan melihat pada usia, tetapi pada sebab dan alasan seseorang diwajibkan, dianjurkan, atau malah dilarang untuk menikah. Syekh Musthafa Al-Khan dan Syekh Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asyafi’i menjelaskan hukum-hukum menikah, yaitu

Pertama adalah Mustahab atau dianjurkan. Hukum ini berlaku bagi orang yang sudah membutuhkan untuk menikah. Yaitu ia sudah mampu baik secara finansial untuk menafkahi pasangannya ataupun menyelenggarakannya serta berkeinginan menikah. Tentu saja orang tersebut tidak was-was ataupun takut dirinya terjerumus dalam peruatan zina ataupun dosa. Argumentasi anjuran untuk menikah dalam situasi seperti ini adalah hadis Nabi riwayat Abdullah ibn Mas’ud

عن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه قال: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم شبابًا لا نجد شيئًا، فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((يا معشر الشباب، من استطاع الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاءٌ))؛ متفق عليه

Artinya: Dari ‘Abdullah Ibn Mas’ud berkata; ketika kami para pemuda bersama nabi tidak mendapatkan sesuatu, Nabi kemudian berkata kepada kami “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Baca Juga:  Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

Kedua, mustahab tarkuhu atau dianjurkan untuk ditinggalkan. Hukum ini berlaku bagi orang-orang yang sudah berkeinginan untuk menikah akan tetapi ia tidak memiliki kecukupan untuk memberikan nafkah dan menyelenggarakannya. Orang dengan kriteria ini dianjurkan menyibukkan diri dengan beribadah dan berpuasa untuk menjaga dirinya dari perbuatan zina. Tentu saja lebih giat bekerja dan berusaha agar dapat menjemput rizkinya untuk segera menikah. Argumentasi yang digunakan pada keadaan ini adalah QS. An-Nur ayat 33

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ…..

Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…..

Ketiga adalah Makruh. Kondisi ini berlaku bagi orang yang belum tidak diberlakukan hajat untuk menikah. Yaitu mereka yang belum memiliki keinginan untuk menikah sekaligus tidak memiliki kecukupan nafkah dan persiapan untuk menikah baik mahar, atau nafkah materi untuk menghidupi pasangan.

Keempat Al-Afdhal Tarkuhu (lebih utama ditinggalkan), yaitu berlaku bagi orang-orang yang sudah memiliki kesiapan baik mahar, nafkah ataupun materi, tetapi ia tidak masuk dalam kategori yang berhajat untuk menikah seperti sedang menuntut ilmu atau fokus pada ibadah. Orang dalam kondisi seperti ini lebih diutamakan untuk menuntut ilmu karena jika ia menikah, maka ia akan teralihkan fokusnya.

Kelima, Al-Afdhal Fi’luhu (lebih utama dilakukan), yaitu orang-orang yang sedang tidak disibukkan dengan menuntut ilmu ataupun ibadah sedangkan ia memiliki kecukupan untuk melaksanakan pernikahan meskipun pada hakikatnya dia tidak membutuhkannya. Hal ini dikarenakan agar ia waktu luangnya tersebut tidak menjadikannya melakukan hal-hal yang diinginkan oleh agama.

Wallahu A’lamu bis Showab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect