Ikuti Kami

Kajian

Inilah Macam-macam Hukum Menikah yang Perlu Muslimah Ketahui

perempuan memilih calon suaminya
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Secara naluriah, manusia tentu membutuhkan kasih sayang, memiliki rasa cinta dan ingin dicintai oleh lawan jenis. Oleh sebab itu, Islam mensyariatkan adanya pernikahan sebagai sebuah komitmen dan terhindarnya dari perzinaan. Menikah adalah idaman hampir seluruh manusia, laki-laki ataupun perempuan. Dalam masyarakat kita, perempuan lebih banyak menikah di usia yang lebih muda dibandingkan laki-laki dengan alasan reproduksi, fitnah, ataupun budaya.

Secara syariat, tidak ada usia yang pasti kapan seseorang diwajibkan menikah. Hal ini tentu dikarenakan Islam bukan melihat pada usia, tetapi pada sebab dan alasan seseorang diwajibkan, dianjurkan, atau malah dilarang untuk menikah. Syekh Musthafa Al-Khan dan Syekh Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asyafi’i menjelaskan hukum-hukum menikah, yaitu

Pertama adalah Mustahab atau dianjurkan. Hukum ini berlaku bagi orang yang sudah membutuhkan untuk menikah. Yaitu ia sudah mampu baik secara finansial untuk menafkahi pasangannya ataupun menyelenggarakannya serta berkeinginan menikah. Tentu saja orang tersebut tidak was-was ataupun takut dirinya terjerumus dalam peruatan zina ataupun dosa. Argumentasi anjuran untuk menikah dalam situasi seperti ini adalah hadis Nabi riwayat Abdullah ibn Mas’ud

عن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه قال: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم شبابًا لا نجد شيئًا، فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((يا معشر الشباب، من استطاع الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاءٌ))؛ متفق عليه

Artinya: Dari ‘Abdullah Ibn Mas’ud berkata; ketika kami para pemuda bersama nabi tidak mendapatkan sesuatu, Nabi kemudian berkata kepada kami “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Baca Juga:  Direktur AMAN Indonesia, Sayangkan Kekerasan Pada Aktivis Perempuan

Kedua, mustahab tarkuhu atau dianjurkan untuk ditinggalkan. Hukum ini berlaku bagi orang-orang yang sudah berkeinginan untuk menikah akan tetapi ia tidak memiliki kecukupan untuk memberikan nafkah dan menyelenggarakannya. Orang dengan kriteria ini dianjurkan menyibukkan diri dengan beribadah dan berpuasa untuk menjaga dirinya dari perbuatan zina. Tentu saja lebih giat bekerja dan berusaha agar dapat menjemput rizkinya untuk segera menikah. Argumentasi yang digunakan pada keadaan ini adalah QS. An-Nur ayat 33

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ…..

Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…..

Ketiga adalah Makruh. Kondisi ini berlaku bagi orang yang belum tidak diberlakukan hajat untuk menikah. Yaitu mereka yang belum memiliki keinginan untuk menikah sekaligus tidak memiliki kecukupan nafkah dan persiapan untuk menikah baik mahar, atau nafkah materi untuk menghidupi pasangan.

Keempat Al-Afdhal Tarkuhu (lebih utama ditinggalkan), yaitu berlaku bagi orang-orang yang sudah memiliki kesiapan baik mahar, nafkah ataupun materi, tetapi ia tidak masuk dalam kategori yang berhajat untuk menikah seperti sedang menuntut ilmu atau fokus pada ibadah. Orang dalam kondisi seperti ini lebih diutamakan untuk menuntut ilmu karena jika ia menikah, maka ia akan teralihkan fokusnya.

Kelima, Al-Afdhal Fi’luhu (lebih utama dilakukan), yaitu orang-orang yang sedang tidak disibukkan dengan menuntut ilmu ataupun ibadah sedangkan ia memiliki kecukupan untuk melaksanakan pernikahan meskipun pada hakikatnya dia tidak membutuhkannya. Hal ini dikarenakan agar ia waktu luangnya tersebut tidak menjadikannya melakukan hal-hal yang diinginkan oleh agama.

Wallahu A’lamu bis Showab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect