Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

ketentuan shalat perempuan keguguran
Pregnant woman has stomachache and touching her belly

BincangMuslimah.Com – Tidak semua perempuan pernah mengalami keguguran, namun edukasi untuk mengetahui hukum shalat bagi perempuan yang mengalami keguguran perlu untuk diketahui. Menurut Mayo Clinic, keguguran adalah kematian embrio/janin secara tiba-tiba sebelum minggu ke-20 kehamilan atau sebelum 5 bulan. Sebagian besar kasusnya terjadi sebelum minggu ke-13 kehamilan. Lewat dari usia 20 minggu, risiko komplikasi ini akan semakin kecil. Keguguran menjadi pertanda ada sesuatu yang salah dalam kehamilan atau janin gagal berkembang dengan baik.

Untuk mengetahui hukum dan ketentuan shalat bagi perempuan yang mengalami keguguran, kita terlebih dahulu mengetahui darah yang keluar itu termasuk darah nifas atau darah istihadah. Jika janin yang dikandung masih dalam fase nuthfah (setetes mani) pada 40 hari pertama, maka darah yang keluar itu disepakati ulama dengan sebutan darah istihadah dan hukum shalat masih wajib untuknya. Namun jika janin yang dikandung sudah masuk pada fase alaqah (segumpal darah), mudghah (segumpal dan seterusnya, maka hal ini diperdebatkan oleh para ulama .

Dalam kitab Raudhah at Thalibin disebutkan bahwa ulama Syafi’iyah menyebutkan darah yang keluar jika terjadi keguguran di fase alaqah (0-5 minggu) itu tetap dihukumi dengan darah nifas, bukan darah istihadah. Meskipun yang dikandung belum berbentuk manusia ataupun sudah berbentuk manusia. Pendapat ini senada dengan pendapat kalangan ulama Hanifiyah dalam kitabnya Syarh al Kabir. Dengan demikian, menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, perempuan yang keguguran itu tidak lagi wajib shalat. Sebab darah yang keluar pada saat itu sudah dihukumi sebagai darah nifas. Adapun alasannya adalah keumuman dalil di bawah ini:

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”(QS. At-Thalaq: 4)

Baca Juga:  Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Adapun menurut Imam Ahmad dan juga ulama Hanabilah, darah yang keluar saat janin dalam fase alaqah (setelah minggu ke-5) dihukumi dengan darah istihadah, dan perempuan yang keguguran pada fase tersebut tetap wajib shalat dan puasa, hanya saja khusus untuk shalat diharapkan agar membersihkan darah terlebih dahulu dan berwudhu pada setiap kali shalat. Jika ada shalat yang tertinggal karena kondisi ini berarti shalatnya harus di-qadha (ganti). Yang demikian termaktub dalam kitab al Mabsuth kfi Syarh al Kafi karya Syekh Syamsuddin Abu Bakar Muahmmad al Sarkhani.

Adapun keterangan fase pembentukan manusia, para ulama memberikan hukum yang berbeda berdasarkan keterangan hadis dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

Artinya: “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari Muslim)

Dengan demikian, hukum shalat adalah tetap wajib jika keguguran terjadi di 0-5 Minggu dari masa kehamilan. Namun jika keguguran terjadi pada kehamilan yang lebih dari 5 minggu maka perempuan tersebut tidak wajib shalat, menurut ulama Syafi’I dan Hanafi. Adapun menurut Imam Ahmad dan ulama Hanabilah, masih tetap wajib shalat. Sebab darah yang keluar itu bukan darah nifas, melainkan darah istihadah. Begitulah penjelasan ringkas mengenai hukum dan ketentuan shalat bagi perempuan yang mengalamai keguguran.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect